03/06/2026
Health Issues Opini

Yang Tak Pernah Masuk FYP: Sunat Perempuan dan Budaya Diam

Di era algoritma yang menentukan apa yang “layak terlihat”, sunat perempuan kerap tenggelam dalam budaya diam—dan keheningan itu ikut menjaga praktiknya tetap hidup.

  • February 5, 2026
  • 5 min read
  • 1621 Views
Yang Tak Pernah Masuk FYP: Sunat Perempuan dan Budaya Diam

Kata “tradisi” sering terdengar hangat, seolah selalu berada di sisi yang benar. Namun, ada praktik-praktik yang justru berlindung di balik kata itu, salah satunya sunat perempuan. Ia jarang dibicarakan secara terbuka, jarang diperdebatkan, dan sering dianggap bukan persoalan mendesak. Padahal, tubuh perempuan disentuh sejak usia paling dini, sementara ruang untuk bertanya, apalagi berdiskusi, nyaris tidak pernah benar-benar tersedia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa sunat perempuan, atau P2GP (Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan)—Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C)—tidak memiliki manfaat medis dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena berakar pada ketimpangan gender dan pengendalian tubuh perempuan. Secara global, lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan hidup dengan pengalaman FGM/C (UNICEF, 2024), sementara jutaan lainnya masih berada dalam risiko setiap tahun. Di balik angka-angka itu, ada tubuh-tubuh yang dibentuk oleh keputusan orang dewasa, jauh sebelum mereka memiliki kesempatan untuk memahami, apalagi menyetujuinya.

Indonesia bukan pengecualian. Indonesia termasuk di antara negara dengan jumlah perempuan dan anak perempuan yang paling banyak terdampak FGM/C di dunia. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa 46,3 persen perempuan usia 15–49 tahun di Indonesia mengalami sunat perempuan. 

Sejumlah kajian yang dirangkum oleh FGM/C Research Initiative dan UNICEF menunjukkan bahwa praktik ini umumnya dilakukan pada usia sangat dini, bahkan sejak bayi, dengan keputusan sepenuhnya berada di tangan orang tua atau keluarga. Artinya, tubuh anak perempuan sudah lebih dulu “ditentukan” sebelum ia memiliki kapasitas untuk mengatakan setuju atau menolak. Dalam perspektif hak asasi manusia, ini berarti praktik berlangsung tanpa informed consent.

Keberlanjutan FGM/C di Indonesia juga tidak berdiri sendiri. Ia bertautan dengan norma sosial dan nilai budaya yang sudah lama beroperasi dalam kehidupan sehari-hari. Kajian yang dirangkum oleh ARROW dan FGM/C Research Initiative tahun 2025 menunjukkan bagaimana praktik ini terus hidup melalui penerimaan sosial yang kuat, meskipun bertentangan dengan prinsip kesehatan dan hak asasi manusia. Pada level keluarga dan komunitas, IPPF ESEAOR menegaskan bahwa normalisasi sosial dan legitimasi tradisi membuat sunat perempuan diterima sebagai sesuatu yang lumrah, dan karena itu jarang dipersoalkan.

Baca juga: Sunat Perempuan: Tak Pernah Diajarkan Islam tapi Sudah Jadi Budaya

Keheningan yang tidak pernah netral

Masalahnya, sunat perempuan tidak hanya bertahan karena orang percaya itu “tradisi”. Ia juga bertahan karena kita terbiasa diam. Dalam isu seperti ini, diam bukan sekadar tidak bicara; diam adalah cara isu dibiarkan tetap “di tempatnya”. Tidak naik ke permukaan, tidak mengganggu, tidak menuntut jawaban.

Ilmuwan politik Jerman, Elisabeth Noelle-Neumann, menyebut fenomena ini sebagai spiral of silence atau situasi ketika individu maupun institusi memilih diam karena pandangan kritis dianggap tidak populer atau berpotensi memicu konflik. Dalam konteks sunat perempuan, keheningan itu tampak pada pilihan negara, tokoh agama, dan pemuka masyarakat yang lebih sering menggunakan bahasa normatif atau kompromistis ketimbang membuka ruang debat publik yang jujur dan terbuka.

Keheningan ini makin kuat karena cara praktiknya dibingkai. Sunat perempuan kerap direduksi sebagai ritual simbolik atau tindakan yang dianggap “tidak berbahaya”. Akibatnya, pembicaraan tentang dampak kesehatan dan hak anak tersingkir dari ruang publik. Isu yang semestinya dibahas dengan serius justru “diamankan” di ranah budaya, sehingga kritik terdengar seperti gangguan atau dianggap tidak sopan.

Dalam kerangka hegemoni, sunat perempuan bertahan karena diterima sebagai common sense: sesuatu yang dianggap sewajarnya terjadi, sehingga tidak perlu dipertanyakan. Tubuh anak perempuan pun menjadi arena kompromi: antara norma sosial, tafsir agama, dan strategi politik negara yang cenderung menghindari gesekan.

Kritik terhadap praktik ini sebenarnya ada. Namun ia kalah dominan. Narasi yang menormalkan sunat perempuan memiliki ruang sosial yang jauh lebih luas dibanding suara-suara yang menyoroti dampak kesehatan dan pelanggaran hak asasi. Akibatnya, kritik gagal menjadi kekuatan sosial yang mampu mengganggu keberlanjutan praktik tersebut. Keheningan yang terjadi bukan kebetulan, melainkan terorganisir.

Baca juga: Diskusi KUPI II: Perempuan Disunat dengan Dalih Agama

Algoritma dan politik “yang terlihat”

Di era digital, keheningan ini menemukan sekutu baru, yaitu algoritma. Hari ini, distribusi dan visibilitas pesan tidak pernah netral. Logika algoritma dan kepentingan ekonomi platform ikut menentukan isu apa yang layak tampil dan apa yang tersingkir. Isu sensitif seperti sunat perempuan kerap tidak mendapatkan amplifikasi yang memadai. Ia kalah bersaing dengan konten hiburan, ceramah religius populer, atau narasi budaya yang aman dan tidak memancing kontroversi.

Berbagai laporan advokasi menunjukkan bahwa pembahasan sunat perempuan memiliki visibilitas yang rendah dalam percakapan daring tentang hak dan kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia. Ia jarang muncul sebagai wacana dominan dan mudah tenggelam di tengah arus konten yang lebih “ramah algoritma”. Dalam kerangka agenda-setting, rendahnya paparan semacam ini berkontribusi pada absennya prioritas publik: apa yang jarang terlihat perlahan dianggap tidak penting. Lalu dibiarkan. Lalu menghilang.

Baca juga: Sunat Perempuan dalam Islam: Tak Wajib, Praktiknya Bergantung Tradisi

Kondisi ini sekaligus memperlihatkan keterbatasan pendekatan komunikasi yang selama ini digunakan. Kampanye yang sporadis, reaktif, dan normatif terbukti tidak cukup kuat untuk menembus logika visibilitas digital. Tanpa narasi tandingan yang berani, tanpa keberpihakan yang jelas pada suara korban, kampanye komunikasi akan terus kalah oleh algoritma—bahkan terus diredam dan dimatikan.

Pada akhirnya, sunat perempuan di Indonesia masih terus dijalankan bukan hanya karena tradisi, tetapi karena keheningan yang dipelihara. Keheningan itu bekerja lewat cara kita membingkai isu, lewat “akal sehat” sosial yang jarang ditantang, dan kini lewat algoritma yang menentukan apa yang pantas muncul di linimasa. Dalam konteks ini, komunikasi bukan sekadar soal menyampaikan pesan, melainkan soal siapa yang dibiarkan terlihat, dan siapa yang dibuat tak pernah ada.

Jika kita ingin tubuh perempuan tidak lagi menjadi ruang kompromi dalam senyap, maka yang perlu direbut pertama-tama adalah visibilitas: ruang untuk membahasnya dengan jujur, tanpa penghalusan, tanpa pengamanan, tanpa mengalihkan. Bukan dengan teriakan slogan, melainkan dengan keberanian untuk tidak ikut merawat diam.

Pada akhirnya, yang membuat praktik ini terus hidup bukan hanya tradisi, tetapi keheningan yang kita rawat bersama. Mungkin langkah pertama yang paling jujur adalah berhenti ikut diam.

Ryan A. Syakur adalah praktisi komunikasi yang menggarap kampanye publik dan produksi media dengan pendekatan humanis. Si pencinta kucing yang kerap diisengi kucingnya ini juga gemar membuat konten review toilet yang ringan, jujur, dan jenaka.

About Author

Ryan A. Syakur