10/06/2026
Issues Politics & Society

‘Harga Mata’ Andrie Yunus Senilai 3 Tahun Penjara? TAUD: “Ini Tak Adil”

Vonis pengadilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai timpang dibandingkan kasus serupa yang diproses di peradilan umum. TAUD menilai putusan ini menunjukkan impunitas TNI.

  • June 10, 2026
  • 5 min read
  • 23 Views
‘Harga Mata’ Andrie Yunus Senilai 3 Tahun Penjara? TAUD: “Ini Tak Adil”

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, divonis hukuman bui oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur (10/6). Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis tersebut tidak adil dan menyatakan akan terus mendorong agar kasus Andrie dibawa ke peradilan umum.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka bersalah dalam kasus tersebut.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Menurut hakim, para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, hukuman pemecatan dari dinas militer dijatuhkan kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena dianggap memprovokasi terdakwa lainnya.

Adapun motif para pelaku dalam penyiraman air keras tersebut, menurut hakim, adalah untuk memberi “pelajaran dan efek jera” kepada Andrie yang dianggap menjelek-jelekkan institusi TNI. Sikap yang dianggap menjelek-jelekkan institusi TNI itu antara lain memaksa masuk ke hotel saat DPR merevisi UU TNI, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menuduh TNI melakukan teror ke kantor KontraS.

“Sehingga dengan memperlihatkan video saudara Andrie Yunus tersebut, terdakwa I merasa ada teman dan akhirnya dari pemutaran video dan perkataan provokasi, menimbulkan rasa tegang hati yang sama dirasakan oleh terdakwa lainnya, dan menimbulkan rasa jiwa korsa yang salah dan tidak tepat,” kata Fredy.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Sersan Dua Edi, dua tahun enam bulan penjara kepada Letnan Satu Budhi, dua tahun penjara kepada Kapten Nandala, dan satu tahun enam bulan penjara kepada Letnan Satu Sami Lakka.

Selain membacakan putusan dan aspek yang memberatkan, hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan para terdakwa. Mereka dinilai mengakui perbuatannya, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum. Keempat terdakwa juga disebut berkelakuan baik serta memiliki prestasi selama berdinas di lingkungan militer.

“Enam, bahwa dalam persidangan para terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, dan khususnya korban saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa,” ungkap Fredy.

Nihil Perspektif Korban

TAUD menilai proses peradilan militer dalam kasus ini hanya menjadi formalitas dan dilakukan semata untuk melindungi institusi TNI. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS sekaligus anggota TAUD, Jane Rosalina, mengatakan vonis yang hanya memecat dua terdakwa merupakan persoalan serius karena menunjukkan adanya impunitas di tubuh TNI.

Pertimbangan majelis hakim dalam memvonis empat terdakwa juga dipersoalkan. Pasalnya, hasil investigasi TAUD menemukan terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Karena itu, menurut Jane, dorongan untuk membawa kasus ini ke peradilan umum masih sangat relevan.

“Kita telah tegas sejak awal, bahwa proses ini seharusnya memang diproses melalui peradilan umum gitu,” kata Jane dalam konferensi pers TAUD di Kantor ICW, Tebet, Jakarta Selatan (10/6).

Jane juga menyoroti narasi hakim yang menyebut para terdakwa tidak memiliki niat meninggalkan luka berat pada mata Andrie. Menurutnya, pertimbangan tersebut problematik karena tidak berperspektif korban. Lagipula, pidana tidak hanya ditentukan dari tujuan akhir pelaku.

“Tetapi juga seharusnya keempat pelaku, bahkan lebih dari empat pelaku, tahu jelas bahwa efek penyiraman air keras kepada Andrie Yunus itu menyebabkan efek yang begitu berisiko,” tuturnya.

Sementara itu, Jane menilai majelis hakim melakukan playing victim dengan menyebut Andrie melecehkan proses peradilan militer. Narasi tersebut muncul karena Andrie tidak hadir untuk mengungkap fakta dalam proses persidangan. Padahal, menurut Jane, ketidakhadiran itu merupakan bentuk kritik terhadap peradilan militer.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menilai seseorang memiliki hak untuk tidak menghadiri persidangan meskipun diminta. Karena itu, menurutnya, anggapan bahwa Andrie tidak memiliki niat baik merupakan kesimpulan yang keliru.

Justru, Usman menilai pihak pengadilan militer tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya mencari keadilan dalam kasus tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran korban seharusnya menjadi persoalan serius dalam proses pemeriksaan perkara.

“Polisi militer, oditur militer, hakim militer tidak punya itikad baik untuk menghormati korban. Kalau seandainya korban dalam tindak pidana tidak ada, tidak bisa dihadirkan, bahkan jelas-jelas menolak dan menarik diri, tidak ada yang bisa diperiksa di pengadilan militer,” ungkapnya.

Vonis Tak Masuk Akal

Selain dinilai tidak berperspektif korban, TAUD juga menganggap vonis yang dijatuhkan pengadilan militer tidak adil. Pengacara Publik YLBHI, Arif Maulana, mengatakan terdapat perbedaan signifikan antara penanganan kasus penyiraman air keras di pengadilan militer dan peradilan umum.

Menurut Arif, pengadilan umum cenderung menjatuhkan hukuman penjara yang jauh lebih berat dalam kasus penyiraman air keras. Karena itu, ia menilai putusan terhadap para terdakwa dalam kasus Andrie sulit diterima.

“Rata-rata putusan yang dijatuhkan antara delapan sampai 20 tahun, itu sipil ya,” ungkap Arif.

Di sisi lain, ia menjelaskan pengadilan militer cenderung menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana berat, termasuk penembakan maupun penganiayaan terhadap warga sipil.

Kronologi yang dibangun dalam persidangan juga dinilai tidak masuk akal. Mustafa Layong dari LBH Pers menduga proses peradilan justru digunakan untuk mengaburkan fakta melalui narasi yang tidak logis.

“Cerita dibuat sederhana. Provokasi, mencari Andrie, bertemu, seakan-akan suatu kebetulan. Tidak logis. Mengabaikan adanya CCTV yang merekam segala sesuatu dilakukan secara terstruktur,” ujar Mustafa.

Menurut Mustafa, alih-alih mengupayakan keadilan, proses persidangan justru menyederhanakan rangkaian peristiwa yang terjadi. Padahal, terdapat bukti CCTV yang menunjukkan tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur.

Arif menilai putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Menurutnya, hukuman yang ringan dapat mengirim pesan keliru mengenai konsekuensi hukum atas tindak kekerasan semacam ini.

“Ke depannya penyiraman air keras menjadi hal yang dilakukan karena hukumannya ringan,” pungkasnya.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.