Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Isi Podcast Remiliterisasi, Teror Suara Kritis?
Foto oleh Laman Mahkamah Konstitusi RI
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat pada (12/3) malam. Serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Berdasarkan keterangan resmi KontraS pada (13/3), korban mengalami luka di area lengan tangan kiri dan kanan, mata, wajah, hingga dada. Total luka bakar yang dialami korban mencapai 24 persen dari tubuhnya. Saat ini Andrie tengah menjalani perawatan intensif Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie merampungkan syuting Podcast yang membahas isu militerisme di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kegiatan itu, Andrie berencana pulang dan sempat mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cikini. Namun ketika melintas di Jalan Salemba Raya, ia berpapasan dengan dua orang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor dan melawan arus.
Saat berpapasan, pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban. Serangan itu membuat Andrie terjatuh dari motornya dan berteriak kesakitan sambil meminta pertolongan.
Baca juga: Kematian sampai Penangkapan Massal: 5 Temuan Komisi Pencari Fakta di Demo Agustus 2025
Dalam kondisi panik, korban berusaha melepas pakaiannya untuk mengurangi dampak cairan tersebut. Di tengah situasi itu, Andrie sempat mendengar ucapan dari orang kepala sedikit plontos di sekitar.
“Ini dari KontraS ya? Ini dari LBH yah” tulis keterangan KontraS menurut kesaksian korban.
KontraS mengidentifikasi pelaku pertama menggunakan kaos putih-abu celana gelap dan helm berwarna hitam sebagai pengendara motor. Sedangkan terduga pelaku kedua mengenakan penutup wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat pendek. Kemudian pelaku terus melaju ke arah Salemba Raya.
Dalam peristiwa tersebut tidak ada barang milik korban yang hilang dan dirampas saat kejadian berlangsung.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, menilai serangan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan penyiraman air keras ini merupakan bentuk ancaman serius terhadap para pembela HAM,” ujar Dimas saat dikonfirmasi Magdalene (13/3).
Ia menegaskan pelaku dapat dijerat dengan hukuman berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 459, pelaku penyerangan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Dimas, peristiwa ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Ia juga mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku serta motif di balik penyerangan tersebut.
“Serangan menggunakan air keras berpotensi menyebabkan luka berat hingga kematian, sehingga harus diusut secara serius,” katanya.
KontraS menyebut Andrie Yunus merupakan aktivis yang cukup vokal dalam mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Ia juga pernah terlibat dalam aksi protes terhadap pembahasan RUU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025, yang dikenal sebagai ‘Aksi Geruduk Fairmount’.
Baca juga: Skenario yang Mungkin Usai Vonis Janggal Laras Faizati
Menurut KontraS, setelah aksi tersebut, sejumlah bentuk intimidasi sempat terjadi, termasuk adanya kendaraan dinas militer yang lalu-lalang di depan kantor KontraS. Selain itu, Andrie juga kerap menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal sebelum insiden penyiraman terjadi.
Dimas menegaskan bahwa Andrie sebagai pembela HAM seharusnya mendapat perlindungan dari negara.
“Kami menuntut aparat segera bertindak menangkap pelaku, dan memastikan keamanan para pembela HAM agar dapat menjalankan kerja-kerja publik tanpa ancaman,” ujarnya.
Serangan menggunakan air keras sebelumnya juga pernah menimpa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut, dua anggota kepolisian aktif, Rahmat Kadir Mahuletter, dan Ronny Bugis dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.





















