07/07/2026
Issues Politics & Society

Orde Baru Jilid II dan Cara Memaknai Pesan #KamiTidakTakut

Di tengah ancaman yang kian nyata, #KamiTidakTakut dimaknai sebagai praktik saling jaga di antara warga untuk bertahan dari tekanan dan kekerasan negara.

  • March 19, 2026
  • 5 min read
  • 984 Views
Orde Baru Jilid II dan Cara Memaknai Pesan #KamiTidakTakut

Sudah sepekan, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Ia mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat percobaan pembunuhan menggunakan air keras.

Berdasarkan keterangan KontraS, Andrie diserang setelah menjadi narasumber dalam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Tema yang dibahas adalah “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Peristiwa ini segera memicu respons dari berbagai pihak. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut penyerangan tersebut sebagai penanda situasi demokrasi yang semakin memburuk.

Jika sebelumnya KontraS mengingatkan soal alarm bahaya atas matinya demokrasi, kini kondisi dinilai telah melampaui tahap tersebut dan mencapai titik paling rendah.

“Situasi ini sudah bukan alarm bahaya demokrasi lagi, teman-teman. Inilah jurang demokrasi. Inilah titik nadir demokrasi,” kata Dimas dalam konferensi pers “Usus Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus!” di Gedung YLBHI (13/3).

Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya ancaman bagi KontraS, tetapi juga bagi masyarakat sipil secara luas.

Sejumlah insiden sebelumnya memperkuat kekhawatiran tersebut. Menyadur CNN Indonesia, rangkaian teror terhadap masyarakat sipil terjadi dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari pelemparan bom molotov ke rumah Dj Donny pada 29 Desember 2025, perusakan mobil Sherly Annavita pada 30 Desember 2025, hingga pengiriman bangkai ayam ke rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Iqbal Damanik pada 30 Desember 2025. Peristiwa-peristiwa ini terjadi setelah kritik terhadap kebijakan pemerintah disampaikan ke ruang publik.

Baca juga: Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Isi Podcast Remiliterisasi, Teror Suara Kritis?

Membaca Pola Represif di Ruang Sipil

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rangkaian teror ini menunjukkan pola yang mengingatkan pada praktik Orde Baru. Ia melihat kesamaan dalam cara tekanan terhadap pihak yang berseberangan dijalankan.

“Meski terlalu dini untuk mengatakan aktor negara berada di balik serangan ini, sangat penting untuk menilai bahwa insiden ini mungkin menandakan kembalinya fasisme gaya Orde Baru jilid dua. Oposisi ditekan, dihancurkan, atau dikooptasi di bawah korporatisme negara,” ucap Usman kepada Magdalene (16/3).

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur. Ia menilai pola tersebut tidak hanya terlihat dari bentuk teror terhadap masyarakat sipil, tetapi juga dari arah kebijakan.

Kepada Magdalene (16/3), Isnur menyebut pola tersebut telah muncul sejak periode kedua pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan kini semakin menguat.

“Sebenarnya pola-pola Orde Baru sudah terjadi sejak pemerintahan Jokowi akhir ya. Karena pola Orde Baru itu bukan hanya teror terhadap masyarakat sipil, tapi juga pengrusakan sistem seperti yang terjadi pada zaman Jokowi. Dan saat ini, Prabowo semakin menajamkannya dengan peningkatan kekerasan terhadap aktivis,” tuturnya.

Catatan Amnesty International Indonesia juga menunjukkan adanya kemerosotan kondisi hak asasi manusia (HAM) pada pemerintahan saat ini. Hal ini terlihat dari kebijakan yang dinilai tidak partisipatif, kecenderungan remiliterisasi ruang sipil, serta tindakan represif terhadap masyarakat sipil pasca-demonstrasi.

Dalam laporan kolaboratif Koalisi #BersihkanIndonesia bertajuk “Baru Setahun Sudah Represif-Otoriter?” (2025), arah pemerintahan disebut menunjukkan konsolidasi kekuasaan dengan ruang oposisi yang semakin terbatas, serta pendekatan politik dan ekonomi yang semakin terpusat.

Baca juga: RUU ‘Antek Asing’ ala Prabowo: Perangi Propaganda atau Bungkam Suara Warga?

‘#KamiTidakTakut’ sebagai Praktik Saling Menjaga

Di tengah situasi tersebut, masyarakat sipil merespons dengan menyebarkan tagar ‘#KamiTidakTakut’ dan ‘#JadiBeraniKarenaAndrie’.

Usman sendiri melihat kemunculan tagar ini sebagai penanda penolakan terhadap praktik represif serta upaya mempertahankan ruang demokrasi.

“Ungkapan ‘kami tidak takut’ dan ‘jadi berani karena Andrie’ menunjukkan masyarakat tidak mau diajak kembali merasakan fasisme Orde Baru. Mereka ingin menyatakan bahwa aktivis harus dilindungi, kekerasan harus dieliminasi, dan sistem politik Indonesia harus menghormati kritik masyarakat. Negara ini bukan negara kekuasaan, melainkan negara demokrasi,” ucapnya.

Namun, imbuh Usman, keberanian tersebut tidak berhenti pada simbol. Dalam situasi yang dinilai semakin rentan, ‘#KamiTidakTakut’ juga dimaknai sebagai upaya konkret untuk saling menjaga.

“Kita memang sudah lelah dengan segala bentuk kekerasan dan intimidasi. Namun, perjuangan untuk mengakhirinya belum berakhir. Kita harus saling jaga,” imbuhnya.

Praktik saling menjaga di antara warga ini bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Pola serupa mulai terlihat menguat sejak gelombang aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019, ketika terjadi penangkapan massal dan kekerasan terhadap demonstran di berbagai kota. Dalam situasi tersebut, organisasi bantuan hukum seperti YLBHI dan jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah membuka posko advokasi dan pendampingan bagi korban. 

Seiring waktu, praktik ini berkembang ke berbagai bentuk lain. Di ruang digital, misalnya, laporan SAFEnet menunjukkan peningkatan serangan terhadap aktivis, termasuk doxxing dan peretasan. Kondisi ini mendorong munculnya praktik berbagi panduan keamanan digital dan sistem saling peringatan antarjaringan masyarakat sipil.

Baca juga: Bukan Pahlawan Kami: Saat Negara Menulis Ulang Luka Sejarah

Di tingkat organisasi, sejumlah kelompok masyarakat sipil mulai menyusun protokol keamanan internal. Upaya ini mencakup pengamanan data, manajemen risiko kegiatan, hingga mekanisme komunikasi darurat. Panduan perlindungan pembela HAM yang dikembangkan Amnesty International menjadi salah satu rujukan dalam praktik ini.

Sementara itu, dalam aksi-aksi publik, praktik saling menjaga terlihat melalui kehadiran tim medis, relawan dokumentasi, serta pendamping hukum. Kehadiran mereka bertujuan merespons cepat jika terjadi kekerasan serta memastikan peristiwa terdokumentasi dengan baik.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Bivitri Susanti dari Constitutional and Administrative Law Society. Dalam konferensi pers yang sama (13/3), ia menekankan pentingnya penguatan mekanisme keamanan di kalangan masyarakat sipil.

“Kita sekarang harus bertahan dari sesuatu yang enggak kelihatan wajahnya. Jadi mari kita semua kuatkan SOP keamanan masing-masing,” pungkas Bivitri.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).