THR Diganti BHR: Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Hak Pengemudi Ojol?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan platform diwajibkan membayar BHR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
SE itu juga ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya. Pada poin pertama disebutkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan platform dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Pemerintah mengklaim sekitar Rp850 ribu pengemudi online akan menerima BHR dengan total anggaran mencapai Rp220 miliar. Jika dihitung secara rata per orang, setiap pengemudi diperkirakan menerima sekitar Rp258 ribu. Namun besaran tersebut dapat berbeda karena perhitungannya mengacu pada rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Lebih Satu Dekade Ojol di Indonesia, Riwayatmu Kini
Bonus atau Hak Pekerja?
Kebijakan ini memicu kritik dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Organisasi yang beranggotakan sekitar 2.000 pengemudi tersebut menilai SE BHR justru semakin menjauhkan pengemudi dari pengakuan sebagai pekerja oleh negara.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan salah satu hak pekerja yang hilang adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, hak tersebut diubah menjadi Bonus Hari Raya dengan dalih status kemitraan.
“Jika dilihat dari sisi ekonomi, perhitungan besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan tentu saja tidak mencukupi kebutuhan hari raya,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Magdalene (4/3).
Ia juga menyoroti mekanisme pemberian BHR yang dinilai diskriminatif. Penerima BHR wajib memenuhi tiga syarat, yakni bekerja antara 100–200 jam online per bulan, tingkat penerimaan order minimal 90 persen, dan tingkat penyelesaian order minimal 90 persen. Selain itu, pengemudi harus terdaftar selama dua belas bulan terakhir.
Menurut Lily, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, pengemudi berpotensi tidak mendapatkan BHR. Ia memperkirakan jutaan pengemudi dapat kehilangan hak tersebut.
Ia juga menyoroti kondisi pendapatan pengemudi ojol sehari-hari. Menurutnya, rata-rata pengemudi hanya memperoleh sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Pendapatan tersebut belum dipotong biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, paket data, hingga cicilan helm, jaket, dan tas.
“Rendahnya pendapatan terjadi karena status pengemudi yang disebut sebagai mitra. Status ini memunculkan berbagai kebijakan sepihak dari platform seperti tarif promo, sistem double order, slot, hub, hingga prioritas layanan,” katanya.
Karena itu, Lily menegaskan pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja, bukan mitra. SPAI mendesak Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan pemberian THR, bukan BHR, bagi pengemudi platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, Indrive, Delivereem, dan Borzo.
“Perusahan platform pengemudi seharusnya membayarkan THR sebesar satu kali upah minimum. Contoh Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini mencapai Rp5,7 juta,” ujarnya.
Lily berpendapat tuntutan THR didasarkan pada status hubungan kerja yang dinilai telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Hubungan kerja terlihat dari adanya pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang yang menghasilkan upah serta adanya sanksi apabila perintah tidak diselesaikan. Tiga unsur hubungan kerja itu telah terpenuhi dalam aplikasi driver ojol,” tuturnya.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















