Yang Perlu Dikawal dalam Revisi UU HAM: Pelemahan Hak Sipil hingga Hak Kelompok Rentan
Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Melansir Detik, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto mengatakan UU HAM saat ini sudah tidak lagi memadai, sehingga perlu direvisi.
“Alasan mengapa undang-undang hak asasi manusia oleh pemerintahan Pak Prabowo hari ini perlu kita revisi, tentu saja karena memang sudah 27 tahun, lebih tua dari beberapa mahasiswa yang ada di sini,” ujar Mugiyanto di UIN Walisongo (21/5).
Ia menjabarkan, sejumlah perkembangan di bidang HAM, mulai dari penambahan norma, tata kelola, hingga sistem pemerintahan. Karena itu, revisi UU HAM diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.
“Undang-undang hak asasi manusia ini akan menjadi undang-undang payung terkait hak asasi manusia. Jadi nanti lebih komprehensif melihat hak asasi manusia dan menjalankan tanggung jawab HAM,” jelasnya kepada Detik.
Ia juga bilang, Kementerian HAM melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan RUU, mulai dari akademisi, NGO, aktivis HAM, hingga mantan pimpinan Komnas HAM. Mugiyanto turut mengklaim revisi UU HAM akan memperkuat lembaga-lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Itu kami ingin kuatkan semua, nanti silakan masyarakat lihat pasal-pasalnya. Apakah pasal-pasal yang ada itu menguatkan atau melemahkan. Dan kami ingin masyarakat benar-benar membawa dokumennya dulu,” jelasnya, melansir Detik.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis persnya menyebut draf RUU HAM masih menyisakan banyak persoalan. Kritik tidak hanya menyasar minimnya akses informasi dan partisipasi publik yang bermakna, tetapi juga berbagai substansi pasal yang dinilai bermasalah.
Koalisi mencatat sedikitnya ada sejumlah isu krusial yang perlu mendapat perhatian publik, mulai dari ancaman terhadap ruang sipil, penyelesaian pelanggaran HAM berat, independensi lembaga HAM, perlindungan pembela HAM, hingga hak kelompok rentan.
Baca Juga: Jangan Lengah, Negara Redupkan Diskusi Pelanggaran HAM lewat ‘Naming’ dan ‘Shaming’
Ruang Sipil
Dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (25/6), Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan terdapat potensi pembatasan hak sipil dalam draf RUU HAM.
Menurut catatan koalisi, sedikitnya terdapat tujuh pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RUU HAM versi 11 Mei 2026, yakni Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49.
“Frasa seperti ketertiban umum, moral publik, dan keamanan nasional berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul. Ketiadaan batasan yang jelas membuka ruang diskresi aparat keamanan dan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap kelompok minoritas, pembela HAM, serta masyarakat sipil,” papar Zainal.
Koalisi menilai rumusan pasal-pasal tersebut memang mengadopsi ketentuan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Namun, prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles tak ikut diintegrasikan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menambahkan standar uji pembatasan hak semestinya diatur dalam bab atau mekanisme tersendiri agar memiliki ukuran yang jelas.
“Seharusnya itu (pembatasan hak) ada mekanismenya tersendiri dan bahkan seharusnya diatur dalam suatu pengaturan atau bab khusus tersendiri terkait standar uji pembatasan hak,” tegas Alif.
Selain pembatasan hak sipil, koalisi juga menyoroti hilangnya pengecualian asas non-retroaktif dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Zainal menjelaskan hukum internasional mengakui pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif atau berlaku surut untuk mengadili kejahatan serius yang telah diakui dalam hukum kebiasaan internasional. Akan tetapi, pengecualian tersebut tidak lagi ditemukan dalam draf RUU HAM.
“Bagi penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu, di Pasal 18, pada praktiknya hukum internasional mengakui pengecualian terbatas terhadap asas non-retroaktif untuk mengadili berbagai kejahatan serius yang diakui berdasarkan hukum kebiasaan internasional,” tutur Zainal.
Alif Fauzi juga menyoroti lemahnya jaminan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. Merujuk Pasal 121 ayat (1) RUU HAM yang menyatakan setiap individu, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan permohonan atau gugatan pemulihan material dan nonmaterial, ia menilai rumusan tersebut justru membebankan proses pemulihan kepada korban.
“Dari rumusan pasal tersebut terlihat pemulihan yang efektif bagi korban menjadi beban dari korban itu sendiri karena harus menempuh proses litigasi ke pengadilan dan dia dibebankan untuk membuktikan bahwa Terjadi kerugian material dan non-material,” jelas Alif.
Menurutnya, rumusan itu juga menyisakan ketidakjelasan mengenai forum peradilan yang dapat ditempuh korban.
Persoalan lain yang disorot ialah perubahan posisi lembaga HAM nasional. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyoroti Pasal 1 angka 15 dan 16 RUU HAM yang menempatkan fungsi pengawasan, penegakan, perlindungan, pemenuhan, penyuluhan, penyelidikan, hingga penyidikan HAM di bawah tanggung jawab Menteri HAM.
Padahal, menurut Dimas, UU HAM yang masih berlaku secara tegas menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga utama dalam penegakan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Posisi tersebut sejalan dengan Prinsip Paris yang mengharuskan lembaga HAM nasional tetap independen dari kekuasaan negara.
“Di situ (UU 39/1999) dijelaskan bahwa poin paling penting atau poin paling krusial dalam fungsi penegakan perlindungan pemenuhan HAM adalah Komnas HAM, karena itu sejalan dengan Prinsip Paris,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring menambahkan persoalan mendasarnya terletak pada penempatan seluruh lembaga HAM, seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, di bawah menteri yang membidangi HAM. Kondisi tersebut dinilai membuat independensi lembaga-lembaga itu menjadi subordinat terhadap eksekutif.
“Artinya undang-undang ini hendak mendorong penguatan di sisi eksekutif atau pemerintahan (executive heavy). Bayangkan ketika lembaga-lembaga ini berada di bawah eksekutif,” sebut Boy.
Baca Juga: Pengadilan HAM Dinilai Gagal Hadirkan Keadilan
Kelompok Rentan
Koalisi juga menilai perlindungan terhadap pembela HAM dalam draf RUU HAM masih menyisakan persoalan. Meski Pasal 1 ayat (14) telah mengakui keberadaan pembela HAM dan Pasal 115 memberi perlindungan berupa hak imunitas dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang sejalan dengan konsep Anti-SLAPP, pengakuan tersebut dibatasi syarat “tanpa kekerasan” dan “itikad baik” yang dinilai subjektif.
Koordinator Solidaritas Perempuan Andriyeni mengatakan syarat aktivitas pembela HAM harus dilakukan secara damai dan/atau tanpa kekerasan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, frasa “secara damai” dan “itikad baik” selama ini kerap digunakan penguasa untuk membungkam suara masyarakat, termasuk perempuan, perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, hingga perempuan buruh migran.
“Itikad baik ini sangat multitafsir dan akan didominasi tafsirnya oleh penguasa. Ketika setiap orang atau kelompok memperjuangkan hak-haknya, itu malah bisa dianggap melakukan tindakan-tindakan yang represif,” katanya.
Koalisi juga mencatat pengaturan tersebut belum mengakomodasi kebutuhan khusus perempuan pembela HAM maupun pembela HAM lingkungan hidup yang menghadapi kekerasan berbasis gender dan kerentanan berlapis. Draf RUU HAM dinilai belum menyediakan mekanisme perlindungan, pengaduan, mitigasi risiko, maupun pemulihan yang holistik dan responsif.
Selain pembela HAM, perlindungan terhadap masyarakat adat juga dinilai masih lemah. Meski RUU HAM mengakui hak masyarakat adat, pengaturannya belum dilengkapi mekanisme yang memadai untuk menjamin pemenuhannya.
Definisi masyarakat adat, hak tradisional, dan tanah ulayat masih belum jelas. Di sisi lain, pengaturan mengenai hak atas tanah ulayat tetap bergantung pada regulasi sektoral yang berpotensi tidak selaras dengan prinsip HAM. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) pun belum diatur secara tegas, sementara belum ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana kelompok rentan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinator Eksekutif HuMa Erwin Dwi Kristianto.
“Artinya, masyarakat adat harus menundukkan dirinya kembali kepada UU Kehutanan, Permen ATR No. 14 Tahun 2014, dan seluruh undang-undang sektor lain. Menurut catatan HuMA, paling tidak ada 11 jalur yang harus ditempuh masyarakat adat untuk mendapatkan pemenuhan haknya secara utuh,” katanya.
Koalisi juga menyoroti masuknya pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam revisi UU HAM. Menurut mereka, tanpa pengakuan hak masyarakat adat yang kuat, pendekatan tersebut berisiko menjadi alat legitimasi bagi proyek-proyek bisnis yang berdampak pada wilayah adat.
Persoalan serupa juga ditemukan dalam perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Direktur Eksekutif FeminisThemis Nissi Felicia menilai draf RUU HAM belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
“Tuntut semua prinsip yang ada di dalam Konvensi CRPD atau konvensi disabilitas, dan asas prinsip undang-undang HAM, termasuk otonomi individu dan kebebasan menentukan pilihan secara individu, dan berpartisipasi secara penuh dengan aksesibilitas dan menghormati pilihan-pilihan setara mengenai kesempatan yang ada,” tuntut Nissi.
Perwakilan LBH Masyarakat Risty Nabila juga menilai RUU HAM belum memberikan pengakuan yang memadai terhadap kelompok rentan yang selama ini mengalami diskriminasi sistemik. Definisi diskriminasi dan kelompok rentan dalam draf dinilai masih terlalu sempit sehingga belum mengakui berbagai karakteristik yang menjadi dasar diskriminasi dalam praktik.
Baca juga: Bahaya Laten dari Pernyataan “Silakan Gugat ke MK” oleh Pemerintah dan DPR
“Akibatnya, kelompok seperti orang dengan disabilitas, orang dengan HIV dan AIDS, kelompok ragam gender dan seksual, maupun kelompok rentan lainnya berpotensi kembali tidak terlihat dalam perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUU HAM juga belum secara jelas mengakui legal capacity kelompok rentan untuk mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Padahal, ketiadaan pengakuan tersebut selama bertahun-tahun menjadi dasar praktik pemasungan, pengampuan, perampasan kebebasan, pengurungan, hingga pengambilan keputusan tanpa persetujuan yang merendahkan martabat manusia.
Merespons berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya memastikan partisipasi bermakna masyarakat sipil, kelompok akar rumput, minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam penyusunan RUU HAM; memperkuat klausul anti-diskriminasi; menegaskan kewajiban afirmatif negara sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; memperketat rumusan pembatasan hak agar tidak disalahgunakan untuk kriminalisasi; menjamin prosedur independen dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat; memperjelas forum peradilan bagi korban; memperkuat perlindungan pembela HAM; memperkuat mekanisme pemenuhan hak masyarakat adat yang bersifat deklaratif, bukan pemberian negara; mengatur penggusuran paksa secara komprehensif; serta menolak pendekatan Business and Human Rights (BHR) yang dinilai berpotensi mereduksi HAM menjadi sekadar prosedur administratif bagi proyek-proyek yang merugikan masyarakat adat dan lingkungan.





















