11/07/2026
Issues Politics & Society Technology

Dear Komdigi, Belum Terlambat Mencabut SAMAN

Seruan untuk mengevaluasi hingga mencabut SAMAN menguat setelah pembatasan konten Magdalene picu polemik. Publik mempertanyakan mekanisme moderasi Komdigi yang tak transparan.

  • April 15, 2026
  • 5 min read
  • 1234 Views
Dear Komdigi, Belum Terlambat Mencabut SAMAN

Foto: Laman resmi Kemenpanrb

Konten jurnalistik Magdalene di Instagram yang memuat temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tentang kasus air keras Andrie Yunus kembali dapat diakses pada (9/4). Konten tersebut sebelumnya sempat mengalami pembatasan sejak (3/4) oleh Kementerian Digital dan Informasi (Komdigi). Perubahan status akses ini mendorong kembali sorotan terhadap kebijakan moderasi konten yang diterapkan pemerintah.

Pembatasan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil hingga organisasi pers. Akademisi, koalisi media alternatif, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai langkah Komdigi berpotensi mengancam kebebasan pers. Dalam konteks ini, tuntutan untuk mengevaluasi hingga mencabut Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pun kuan menguat.

Sebelumnya, melansir Tirto, Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alex Sabar menyebut Magdalene bukan sebagai badan pers yang terverifikasi. Ia menyatakan pembatasan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, dengan alasan konten tersebut dianggap sebagai disinformasi dan muatan provokatif.

“Berdasarkan analisis konten yang dilaporkan menggunakan narasi dan judul tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, termasuk memunculkan dengan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara,” ucapnya dalam konferensi pers di kantor Komdigi (7/4).

Penjelasan itu lantas memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas proses moderasi. Sejumlah pihak menilai alasan yang disampaikan belum cukup menjelaskan dasar pembatasan secara konkret. Di sisi lain, kembalinya akses terhadap konten tersebut memperkuat sorotan terhadap mekanisme kebijakan yang digunakan yang nirtransparan.

Baca juga: TAUD Tetapkan Kasus Andrie Yunus Sebagai Tindakan Terorisme

Tak Ada Transparansi hingga Sekarang

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Chikita Edrini menyebut kembalinya konten Magdalene menjadi indikasi adanya persoalan dalam proses moderasi yang dilakukan Komdigi. Situasi ini memperlihatkan celah dalam mekanisme yang berlaku.

Chikita menduga pembatasan berkaitan dengan penerapan SAMAN yang mulanya berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk memoderasi konten dalam kategori luas, mulai dari pelanggaran hukum hingga konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.

Aturan tersebut diperkuat Keputusan Menteri Kominfo 522 Tahun 2024 tentang kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) User Generated Content (UGC). Kehadiran aturan turunan ini memperluas cakupan intervensi pemerintah dalam pengelolaan konten digital.

“Peraturan ini memang secara substansi problematik. Dalam kasus takedown Magdalene tidak ada penjelasan, mekanisme, proses yang ditempuh secara transparan kepada publik oleh Komdigi. Meski, Komdigi klaimnya untuk konten berita selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” katanya kepada Magdalene lewat sambungan telepon (9/4).

Kritik serupa disampaikan Kepala Divisi Akses Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Unggul Sagena. Ia menilai regulasi SAMAN dan Surat Keputusan Menteri Komdigi No 127 Tahun 2026 tentang Informasi atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan Disinformasi dan Ujaran Kebencian memiliki frasa multitafsir seperti “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Frasa tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan untuk membatasi kritik politik maupun karya jurnalistik.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Koalisi Media Alternatif (KOMA): Mengecam Keras Komdigi dan Dukungan Untuk Magdalene

Sagena juga menyoroti mekanisme takedown yang memberi batas waktu hanya empat jam bagi platform untuk menindak konten. Ia menjelaskan sistem tersebut menekan platform untuk segera menurunkan atau membatasi konten tanpa proses verifikasi yang memadai.

“Kalau viral baru buka lagi. Kalau platform menolak mereka akan didenda. Ini aturan tidak benar, yang mana negara ditempatkan sebagai sentralisasi kebenaran atau arbiter of truth penentu kebenaran di ruang digital,” katanya pada Magdalene melalui pesan singkat (9/4).

Menurut Sagena, persoalan pembatasan konten di ruang digital bukan hal baru. Ia menilai sejak awal, kategori konten yang dianggap meresahkan telah membuka ruang interpretasi luas bagi negara. Kondisi ini diperparah dengan penggunaan teknologi crawling otomatis bernama AIS yang tidak transparan dalam proses klasifikasi konten.

AIS bekerja dengan mengelompokkan berbagai kategori konten seperti perjudian, pornografi, pinjol ilegal, radikalisme, serta muatan yang dianggap meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Namun, mekanisme penilaian sistem tersebut tidak sepenuhnya terbuka kepada publik.

“Kita tidak tahu bagaimana AIS bekerja, apa saja label dan faktor yang membuat dia otomatis memasukan sebuah konteks ke list yang harus di takedown. Kelemahan AIS dengan tidak adanya perbedaan antara konten jurnalistik yang dilindungi UU Pers dan konten media sosial umum. Setelah itu timbul pertanyaan apakah keputusannya dari manusia atau langsung generate surat permintaan takedown,” ujarnya.

Selain itu, Sagena menyoroti ketiadaan mekanisme banding bagi pembuat konten. Banyak pihak tidak menerima pemberitahuan resmi saat konten mereka dibatasi, sehingga mempersempit ruang klarifikasi. Situasi ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip due process of law.

“Kasus Magdalene seolah menegasikan peran Dewan Pers dan mengancam kebebasan pers. Di mana adanya kewajiban menghapus konten dalam empat jam mengabaikan proses verifikasi internal platform dan potensi due process of law,” katanya.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Koalisi Damai SK Menteri Komdigi Tentang Disinformasi dan Ujaran Kebencian Cacat Hukum dan Mengancam Kebebasan Berekspresi

Dalam standar internasional, pembatasan berekspresi harus memenuhi prinsip uji tiga lapis (three-part test), yaitu memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta dilakukan secara proporsional. Tanpa memenuhi prinsip tersebut, pembatasan berisiko menjadi alat pembungkaman.

Sagena memprediksi kasus serupa berpotensi terus berulang jika mekanisme yang ada tidak diperbaiki. Ia menilai sistem yang ada saat ini masih menyisakan banyak celah dalam perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Platform alias sektor bisnis gamau keluar duit kalau nggak melaksanakan. Pemerintah gamau ada narasi yang berbeda dari kebenaran yang mereka tentukan di ruang digital,” ujarnya.

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.