Usai Vonis Bebas Delpedro dkk: Aktivis Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara
Foto oleh Ahmad Khudori/Magdalene
Empat terdakwa, Delpedro, Khariq Anhar, Syahdan Husen, dan Muzafar, diputus bebas tanpa syarat oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri pada sidang yang digelar di Jakarta, (6/3) Majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Berdasarakan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan. Dengan ini memutuskan bahwa para terdakwa Delpedro, Syahdan Husen, Muzafar dan Khariq Anhar dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan. Mereka dibebaskan sejak putusan ini diucapkan, dan dipulihkan hak-haknya,“ ucapnya di Jakarta (6/3).
Sebelumnya, Delpedro dkk. didakwa dengan pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta provokasi terhadap anak di bawah umur dalam aksi yang berlangsung pada Agustus 2025.
Baca juga: Kematian sampai Penangkapan Massal: 5 Temuan Komisi Pencari Fakta di Demo Agustus 2025
Para Terdakwa Menanggapi Putusan
Delpedro menyebut putusan bebas tersebut tidak hanya menjadi kemenangan bagi mereka berempat. Ia juga menyinggung Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menantangnya untuk menghadiri persidangan ketika pertama kali ditangkap pada September 2025.
“Jadi hari ini kami telah menghadapi peradilan. Kami meminta kepada negara untuk memulihkan hak-hak kami, kami tidak bekerja, kami mengeluarkan uang sendiri. Selama enam bulan kami dipenjara,” ujarnya.
Terdakwa lain, Muzafar, menilai putusan tersebut memperlihatkan tidak terbuktinya tuduhan penghasutan yang sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah kelompok, seperti Lokataru, Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan Blok Politik Pelajar.
“Keputusan ini jadi bukti gagalnya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara. Kami yang membuka posko aduan pada Agustus 2025 lalu, kami yang diseret,” katanya kepada Magdalene (6/3).
Muzaffar juga menilai putusan tersebut memberi pesan bagi anak muda yang terlibat dalam gerakan sosial.
“Momen ini jadi yang baik bahwa pengadilan independen dalam memutuskan persidangan, Seberapa objektifnya hakim, seberapa hakim bisa melihat bahwa kasus ini bukan semata-mata karena undang-undang saja. Tapi karena masalah yang memang berkepanjangan, terus kompleks,” katanya.
Baca juga: Yang Kita Tahu Sejauh ini tentang Sidang Praperadilan Delpedro Cs
Tim Advokasi Soroti Dampak Kriminalisasi
Syahdan Husen turut menanggapi putusan majelis hakim. Ia menyebut keputusan tersebut mencerminkan pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ini bukti bahwa hakim melihat fakta-fakta persidangan. Mepertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirnya,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Muhammad Iqbal menilai putusan tersebut memberi harapan bagi anak muda yang terlibat dalam gerakan sipil.
“JPU anggap semua postingan Lokataru, Aliansi Masiswa Penggugat, Blok Politik Pelajar, dan Gejayan Memanggil, postingan-postingan konten yang berisi suara kritis, post tentang kebantuan hukum, itu dianggap menghasut orang untuk melakukan demonstrasi, keputusan tadi menunjukkan hakim telah cermat memutuska mereka divonis bebas,” katanya kepada Magdalene.
Iqbal menyebut para terdakwa merupakan anak muda yang dikriminalisasi karena kepedulian terhadap situasi negara.
“Kita pasti sama-sama punya harapan bagaimana kemudian negara ini dikelola dengan baik, bagaimana kemudian suara-suara anak muda ini enggak hanya berakhir pada saat pemilu,“ tuturnya.
Ia menambahkan, para terdakwa pada dasarnya mendorong para pemimpin dan pejabat publik untuk bekerja lebih baik.
“Bagi saya, Majelis hakim mempertimbangkan niat dan konteks kontennya pada saat itu. Kalau tadi keputusanya divonis bersalah. Keputusan itu akan memberikan chilling effect. Membuat ketakutan orang untuk melakukan kritik, membuat press release, membuat pos bantuan hukum,” ucapnya
Baca juga: Ironi di Hari Sumpah Pemuda: Sejarahnya Dirayakan, tapi Anak Mudanya Ditahan
Delpedro dkk. Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara
Di tempat terpisah, putusan bebas tersebut, Yusril bilang, hak rehabilitasi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi lewat putusan pengadilan. Putusan majelis hakim tidak hanya membebaskan para terdakwa, tetapi juga memulihkan nama baik serta kedudukan mereka secara hukum.
Terkait permintaan ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dijalani, Yusril menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Yusril, sebagaimana dilansir dari Tempo, ketentuan tersebut diatur dalam KUHAP baru yang memungkinkan hakim yang memeriksa perkara pokok juga menangani permohonan ganti rugi melalui sidang praperadilan. Pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat langsung memberikan ganti kerugian tanpa melalui mekanisme hukum tersebut.
Ia juga mempersilakan Delpedro menggunakan jalur hukum tersebut untuk memperjuangkan haknya. Langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik hukum di Indonesia jika nantinya menghasilkan putusan pengadilan yang menjadi rujukan bagi kasus serupa.





















