Jadi Ujung Tombak Penerapan UU TPKS, Apa Kabar Layanan Perlindungan Korban Pemerintah?
Sejak disahkan pada 2022, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjanjikan perlindungan yang berpihak pada korban. Namun, di lapangan, pelaksanaan aturan ini masih terbentur berbagai keterbatasan. Salah satu yang jadi sorotan adalah kurang idealnya pusat pelayanan korban kekerasan seksual, terutama di daerah. Hal ini disampaikan oleh Ferry Wira Padang (Ira), Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL).
“Masih banyak PR (pekerjaan rumah) penanganan korban kasus kekerasan seksual, terutama di daerah,” kata Ira dalam acara “Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual” yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta (12/3).
Layanan yang Ira maksud adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pusat pelayanan terpadu ini merupakan lembaga pemerintah di daerah yang dibentuk khusus untuk memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan.
Dari laman Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), penyelenggaraan UPTD PPA disebut sebagai mandat utama dalam pelaksanaan UU TPKS. Pembentukannya sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sebagai aturan turunan dari UU TPKS.

Baca juga: Cerita dari Bilik Bunga Tanjung: Pendampingan Kekerasan Satu Pintu
Belum Rata di Semua Wilayah
Salah satu evaluasi terbesar dari penyelenggaraan UPTD PPA adalah belum tersedianya layanan ini di semua wilayah Indonesia. Dari keterangan Ira, hingga kini UPTD PPA baru terbentuk di 34 provinsi dan 410 kabupaten/ kota. Pun sudah terbentuk, belum tentu UPTD PPA yang tersedia dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai.
Ira sendiri menuturkan UPTD PPA antar-provinsi belum memiliki kelengkapan yang sama. Beberapa pusat layanan bahkan belum memiliki gedung atau ruangan tersendiri. Hal ini berdampak pada kenyamanan korban ketika melapor.
“Di beberapa tempat itu banyak yang belum memiliki kantor. Bahkan masih minjem atau digabungkan dengan dinas lain. Tentu ini berdampak dalam proses pemberian layanan. Privasi korban juga jadi terganggu,” jelasnya.
Keterangan Ira selaras dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah fauzi. Menyadur laman resmi Kementerian PPPA, Arifah menyebut masih ada beberapa daerah yang belum memiliki unit pelayanan korban kekerasan seksual.
“Hingga Juli 2025, masih ada 4 provinsi dan 147 kabupaten/kota yang belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sehingga akses layanan komprehensif belum merata,” kata Arifah pada 4 Desember 2025 silam.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia 2024 sendiri mencatat empat wilayah yang belum memiliki UPTD PPA. Di antaranya Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan juga Papua Selatan. Menyadur laman KPAI, Dian Sasmita, Komisioner KPAI bilang kondisi ini dapat memperburuk kondisi perlindungan korban, menghambat penanganan kasus, sampai menciptakan ketimpangan layanan di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: Jalan 4 Tahun, Apa Kabar Penerapan UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum?
Sumber Daya Manusia yang Belum Memadai
Selain kehadirannya yang belum merata, evaluasi lain yang perlu jadi bahan berbenah UPTD PPA adalah kehadiran sumber daya manusia yang belum memadai. Di beberapa wilayah, Ira bilang masih banyak pendamping hukum yang merangkap jabatan sebagai konselor psikologis. Hal ini menunjukan pemenuhan kebutuhan pendampingan belum dijalankan maksimal.
“Masih banyak UPTD PPA yang belum memiliki sumber daya manusia yang sesuai dengan mandat undang-undang,” ungkapnya.
Merujuk pada UU TPKS dan Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pusat layanan ini setidaknya harus memiliki tim layanan terpadu. Nantinya, tim ini akan memiliki lima fungsi utama yakni pengaduan, penjangkauan, pendampingan, perlindungan, dan juga pemulihan.
Untuk itu, ada beberapa sumber daya manusia yang setidaknya harus ada dalam sebuah UPTD PPA. Orang-orang ini antara lain adalah petugas penerima pengaduan dan penjangkau, pekerja sosial, psikolog, pendamping hukum, hingga tenaga medis dan manajer kasus yang memastikan layanan berjalan terkoordinasi.
Studi yang menyoroti UPTD PPA di Sidoarjo menunjukan keterbatasan sumber daya manusia jadi masalah utama yang teridentifikasi. Riset bertajuk “Peran UPTD PPA Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Sidoarjo“ (2025) ini menemukan ada kesenjangan antara kebutuhan ideal tenaga profesional (psikolog klinis dan konselor) dengan kenyataan di lapangan. Studi ini mendapati pula, masih banyak petugas yang belum memenuhi kriteria. Hal ini berdampak pada proses penanganan kasus kekerasan seksual di daerah tersebut.
Baca juga: Pendamping KBGO Bekerja di Ruang Bising tapi Nyaris Tanpa Dukungan
Perlunya Kolaborasi Lintas Sektor
Ira menekankan pentingnya upaya lintas sektor agar UPTD PPA bisa hadir secara utuh untuk melayani korban kekerasan seksual. Pasalnya terdapat banyak pihak yang harus terlibat agar pendampingan untuk korban kekerasan seksual satu pintu dapat berjalan maksimal.
Ia pun menekankan agar pihak terlibat, seperti Kementerian PPA, Kementerian Kesehatan, sampai pihak kepolisian tidak lagi mementingkan kepentingan masing-masing lembaga.
“Kita harus meniadakan ego sektoral agar pusat layanan korban kekerasan seksual bisa tercipta maksimal,” katanya.
Untuk saat ini, Ira sendiri menyebut bahwa Forum Pengada Layanan bersama Kementerian PPA, Kementerian Kesehatan, dan pihak kepolisian, tengah membuat sebuat pilot project model UPTD PPA terintegrasi.
Ditemui di tempat yang sama, Imran Pambudi, Direktur Pelayanan Kesehatan dan Kelompok Rentan, mengamini hal ini. Model ini tengah di uji coba di Jakarta dengan harapan terciptanya pusat pelayanan korban kekerasan seksual yang terintegrasi.
“Setiap jumat, Kemenkes, KemenPPPA, kepolisian, dan teman-teman FPL tengah berdiskusi untuk urusan pelayanan ini. Sejauh ini masih piloting di Jakarta. Jadi nanti bisa terintegrasi semisal korban butuh pelayanan kesehatan dan seterusnya,” tutup Imran.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















