22/07/2026
Issues Politics & Society Safe Space

Jalan 4 Tahun, Apa Kabar Penerapan UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum?

Empat tahun setelah disahkan, penerapan UU TPKS masih menghadapi hambatan, mulai dari perspektif korban hingga belum meratanya Direktorat PPA-PPO di tubuh kepolisian.

  • March 11, 2026
  • 5 min read
  • 1391 Views
Jalan 4 Tahun, Apa Kabar Penerapan UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum?

“Aparat kepolisian memiliki peran yang sangat strategis. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.”

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam acara “Peluncuran Modul dan Diskusi: Peran Kepolisian dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)” di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Jakarta, (2/3) lalu.

Dalam forum tersebut, Arifah menekankan pentingnya respons awal aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual. Menurutnya, sensitivitas dan kompetensi aparat menjadi faktor yang menentukan kualitas proses hukum sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 mencatat ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender masih terjadi sepanjang tahun. Angkanya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 40.986 kasus.

Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan berbasis gender yang paling banyak terjadi. Dari total 330.097 kasus yang tercatat, sekitar 36,43 persen merupakan kasus kekerasan seksual.

Di saat yang sama, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Baca juga: Tiga Tahun UU TPKS: 4 Pekerjaan Rumah yang Belum Lunas 

Perspektif Korban yang Perlu Ditingkatkan

Evaluasi terhadap penerapan UU TPKS masih terus disoroti oleh berbagai lembaga layanan korban. Catatan Forum Pengada Layanan (FPL) pada 2024 menunjukkan penggunaan UU TPKS dalam proses peradilan masih terbatas.

Dari total 511 kasus kekerasan seksual yang diproses di pengadilan, hanya 93 kasus yang diselesaikan menggunakan UU TPKS. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mencatat banyak kasus kekerasan seksual masih diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang 2024.

Akibatnya, berbagai hak korban yang diatur dalam UU TPKS, seperti perlindungan dan pemulihan, sering tidak terpenuhi.

Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah minimnya perspektif korban dalam proses penanganan perkara. Catatan Forum Pengada Layanan juga menunjukkan sebagian aparat penegak hukum masih enggan menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Padahal aparat penegak hukum memegang peran penting dalam implementasi undang-undang tersebut. Tanpa perspektif korban, proses pemeriksaan berpotensi menghadirkan pertanyaan yang menyudutkan korban selama penyelidikan dan penyidikan.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai aparat penegak hukum perlu memperdalam perspektif tersebut agar penerapan UU TPKS dapat berjalan secara optimal. Hal ini ia sampaikan dalam forum yang sama di Lemdiklat Polri.

“Saya rasa sekarang kita bisa sama-sama belajar (mandiri) karena sumbernya sudah banyak juga di internet. Jadi, Bapak, Ibu, tidak melulu harus menunggu sosialisasi dulu,” katanya.

Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, juga menyoroti pentingnya analisis gender dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender. Menurutnya, penyelidik dan penyidik perlu meningkatkan kapasitas agar dapat memahami dimensi gender dalam penerapan UU TPKS.

“Penerapan analisis gender dalam kasus kasus kekerasan berbasis gender pada penyelidik dan penyidik memang perlu ditingkatkan. Peningkatan kapasitas ini dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan berjenjang, supervisi, atau membentuk pool of expert sebagai teman diskusi para penyelidik atau penyidik,” tutur Amik kepada Magdalene (4/3). 

Baca juga: UU TPKS dan Kekerasan yang Dianggap Risiko Politik 

Pembentukan Direktorat PPA-PPO

Selain peningkatan kapasitas aparat, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) juga menjadi sorotan dalam evaluasi penerapan UU TPKS.

Direktorat ini merupakan unit baru dalam tubuh kepolisian yang dibentuk pada 2024. Mengacu pada laman Komnas Perempuan, pembentukan direktorat tersebut bertujuan memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sebelumnya ditangani oleh Unit PPA di Bareskrim.

Namun pembentukan unit tersebut belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Maria Ulfah menyebut keberadaan direktorat tersebut masih terbatas dan belum menjangkau sejumlah daerah, terutama wilayah tertinggal. Kondisi ini berdampak pada akses korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual.

Di beberapa daerah, korban bahkan belum memiliki akses memadai untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Berdasarkan data dari laman resmi Humas Kepolisian RI, Direktorat PPA-PPO saat ini baru terbentuk di 11 provinsi dan 22 kabupaten atau kota. Wilayah tersebut mencakup Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, NTB, NTT, serta Sulawesi Utara.

Baca juga: Kekerasan Seksual di Aceh Marak, ‘Qanun Jinayat’ Saja Tak Cukup 

Komitmen Kepolisian Dipertanyakan

Menanggapi berbagai evaluasi tersebut, kepolisian meluncurkan modul pelatihan bagi pelatih bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” pada 3 Maret.

Modul tersebut disusun sebagai panduan penanganan kasus kekerasan seksual. Materinya merujuk pada modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun oleh Komnas Perempuan, LBH APIK, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada 2025.

Dalam siaran pers yang diterima Magdalene, modul tersebut juga merujuk pada materi dari UN Women serta lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya terkait paket layanan dasar bagi perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan.

Pada tahap awal implementasi, pelatihan ini melibatkan 30 anggota kepolisian dari Direktorat Reserse PPA-PPO di tingkat kepolisian daerah serta perwakilan dari Lemdiklat Polri.

Kepala Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Dr. Achmad Kartiko, SIK, MH, menyebut kegiatan ini bertujuan menyamakan perspektif aparat dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Kegiatan peluncuran modul dan pelatihan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan langkah strategis untuk menyamakan perspektif aparat dan pendampingan dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual. Ini demi membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, dan juga memutus rantai impunitas dengan memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian,” pungkas Achmad (3/3).

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).