Femisida Bisa Dicegah: Negara Harus Baca Tanda Bahaya Sejak Awal
*Peringatan pemicu: Artikel ini membahas kekerasan berbasis gender paling ekstrem, yaitu femisida.
Setiap kali muncul berita perempuan tewas dibunuh pasangannya, aparat penegak hukum dan masyarakat sering kali melihatnya sebagai “tragedi asmara/domestik” yang terjadi begitu saja. Sistem hukum kita masih cenderung bergerak setelah kekerasan mencapai tahap paling fatal, ketika tubuh perempuan sudah terbujur kaku, garis polisi terpasang, dan nama korban menjadi bagian dari angka dalam laporan akhir tahun kepolisian.
Cara pandang ini mengabaikan rangkaian kekerasan yang mungkin telah dialami korban jauh sebelum pembunuhan terjadi. Padahal, pola ancaman dan kontrol dalam relasi personal dapat menjadi sinyal bahaya yang perlu segera ditangani.
Femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kebencian, relasi kuasa, dan anggapan perempuan sebagai milik laki-laki, merupakan istilah untuk membedakan kejahatan sistemik ini dari pembunuhan biasa. Namun, pemahaman tentang femisida seharusnya tidak berhenti sebagai kategori untuk mengidentifikasi kejahatan setelah korban meninggal.
Konsep ini juga perlu menjadi dasar penanganan dan pencegahan sejak ancaman mulai muncul. Dengan mengenali pengekangan, teror psikologis, dan ancaman dalam ruang privat sebagai tanda bahaya, aparat dan sistem perlindungan dapat melakukan intervensi sebelum kekerasan berujung pada hilangnya nyawa.
Baca Juga: Dari Femisida ke Feminisida: Kegagalan Negara yang Bunuh Perempuan
Mengenali Tanda Bahaya Sebelum Femisida
Salah satu persoalan dalam upaya menyelamatkan perempuan dari femisida adalah kecenderungan aparat dan masyarakat mengandalkan bukti fisik untuk menilai tingkat bahaya. Ketika seorang perempuan melapor karena diancam dibunuh oleh suaminya, ancaman tersebut masih kerap dianggap sebagai “ledakan sesaat” atau persoalan rumah tangga yang sebaiknya diselesaikan secara privat.
Pertanyaan seperti “Mana memarnya? Apakah ada yang berdarah/patah?” bukan hanya berisiko mengintimidasi dan meremehkan korban, tetapi juga menunjukkan kegagalan mengenali tanda bahaya yang tidak selalu meninggalkan luka fisik. Akibatnya, korban justru diminta pulang atau berdamai dengan pelaku untuk menyelesaikan persoalannya sendiri.
Karena itu, penanganan kekerasan terhadap perempuan perlu memperhatikan fase pra-femisida, yaitu periode ketika ancaman, kontrol, dan teror dalam relasi domestik mengalami eskalasi. Pada fase ini, kekerasan tidak selalu terlihat dalam bentuk memar atau luka fisik, tetapi juga dapat berupa manipulasi psikologis, isolasi sosial, dan dominasi ekonomi.
Memahami pola tersebut memungkinkan kategori femisida digunakan bukan hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai dasar untuk mengenali risiko dan memberikan perlindungan. Dengan demikian, aparat tidak perlu menunggu kekerasan mencapai tahap paling fatal untuk mengambil tindakan.
Jane Monckton Smith, profesor perlindungan publik sekaligus kriminolog feminis, membahas pola tersebut dalam bukunya, In Control: Dangerous Relationships and How They End in Murder (2021). Ia mengkritik narasi maskulin yang kerap digunakan di pengadilan untuk menggambarkan pembunuhan pasangan intim sebagai “kejahatan karena gairah” (crime of passion) atau akibat hilangnya kendali sesaat (“I just snapped”). Berdasarkan penelitian terhadap ratusan kasus femisida, Monckton Smith merumuskan delapan tahapan kronologis yang disebut Homicide Timeline.
Tahapan tersebut hampir selalu mendahului pembunuhan, mulai dari riwayat kontrol pelaku dalam hubungan sebelumnya, komitmen awal yang berlangsung terlalu cepat (love bombing), penerapan kontrol koersif, pemicu krisis ketika perempuan mencoba mandiri atau berpisah, eskalasi ancaman, perubahan taktik pelaku, perencanaan pembunuhan, hingga femisida.
Tahap pertama dalam Homicide Timeline adalah riwayat kontrol atau kekerasan pelaku dalam hubungan sebelumnya. Tahap kedua ditandai komitmen awal yang berlangsung sangat cepat atau terburu-buru, yang dikenal sebagai love bombing. Setelah itu, pelaku mulai menerapkan kontrol koersif melalui isolasi sosial, gaslighting, serta pengaturan keuangan dan kehidupan korban. Pola tersebut kemudian dapat berkembang menjadi krisis ketika perempuan mencoba berpisah, hamil, atau ketika pelaku kehilangan kendali finansial terhadap korban.
Tahap berikutnya adalah eskalasi, ketika kontrol dan ancaman pelaku semakin meningkat. Pelaku kemudian dapat mengubah taktik setelah menyadari cara sebelumnya tidak lagi berhasil, bahkan mulai merasa tidak memiliki jalan keluar. Kondisi ini dapat berujung pada ancaman bunuh diri atau kekerasan mematikan. Setelah itu, pelaku memasuki tahap perencanaan, misalnya dengan membeli senjata atau mencari tahu aktivitas korban, sebelum akhirnya melakukan pembunuhan atau femisida yang dalam banyak kasus diikuti bunuh diri pelaku.
Kerangka yang dikembangkan Monckton Smith memperlihatkan bagaimana kontrol koersif dan eskalasi kekerasan dapat menjadi rangkaian yang mendahului femisida. Pembunuhan dalam relasi intim tidak selalu merupakan tindakan spontan, melainkan dapat menjadi upaya terakhir pelaku untuk mendapatkan kembali kendali ketika kekerasan fisik dan manipulasi emosional tidak lagi berhasil menundukkan pasangan.
Jika sistem peradilan hanya bergerak setelah tahap kedelapan terjadi, rangkaian ancaman dan kekerasan yang dialami korban sebelumnya berisiko terabaikan. Sebaliknya, pengenalan terhadap fase pra-femisida dapat menjadi dasar bagi pekerja sosial dan penyedia layanan darurat untuk melakukan intervensi serta membantu korban keluar dari relasi yang membahayakan nyawanya.
Rachel Louise Snyder, jurnalis yang banyak menulis tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga mengkritik kelalaian aparat dan lingkungan sekitar korban melalui bukunya, No Visible Bruises: What We Don’t Know About Domestic Violence Can Kill Us (2019). Snyder menyoroti kegagalan aparat penegak hukum dalam melakukan risk assessment atau penilaian risiko bahaya mematikan (lethality).
Aparat kerap tidak memiliki kepekaan untuk membaca pola kekerasan, termasuk ketika menggunakan pertanyaan yang hanya mengukur kondisi fisik korban alih-alih menggali pola kekerasan dan mengutamakan keselamatannya. Snyder juga membahas konsep “intimate terrorism“, yaitu bentuk kekerasan paling berbahaya yang tidak selalu meninggalkan bekas luka secara fisik.
Melalui liputan investigatif yang merangkai pengalaman korban, pelaku, dan para agen perubahan, Snyder mengangkat sejumlah kasus untuk memperlihatkan dampak kelalaian sistem hukum dan keamanan. Salah satunya adalah pembunuhan Michelle Monson Thiessen beserta anak-anaknya oleh suaminya sendiri. Snyder juga menelusuri program rehabilitasi dengan mewawancarai pelaku kekerasan untuk memahami akar persoalan, sekaligus menyoroti upaya detektif, advokat, dan pekerja sosial dalam memperbaiki penanganan KDRT.
Ia turut menekankan peran ketidaktahuan masyarakat, keengganan untuk ikut campur, dan sikap apatis lingkungan sekitar dalam membiarkan kekerasan terus berlangsung. Ketika aparat dan masyarakat gagal melihat pola, laporan ancaman berisiko diperlakukan sebagai insiden tunggal, bukan bagian dari rangkaian bahaya yang dapat berujung pada femisida.
Baca Juga: #IndonesiaLawanFemisida: Sederhana, tapi Media Masih Tak Adil pada Korban Femisida
Memperkuat Sistem Perlindungan dan Mengubah Hukum
Pemahaman tentang laporan KDRT sebagai sinyal bahaya pra-femisida perlu diikuti dengan penyediaan infrastruktur perlindungan, salah satunya rumah aman (shelter). Di Indonesia, jumlah rumah aman yang layak, terlindung dari jangkauan pelaku, dan dikelola secara profesional masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan tingginya kasus kekerasan di ranah personal. Keterbatasan ini juga berkaitan dengan cara institusi negara memandang kekerasan dalam rumah tangga. Selama kekerasan di ruang privat masih dianggap sebagai “masalah suami-istri” yang dapat diselesaikan melalui mediasi atau ganti rugi, kebutuhan untuk mengevakuasi korban dari situasi berbahaya berisiko tidak diprioritaskan.
Padahal, pengakuan terhadap femisida juga berarti membongkar anggapan rumah tangga selalu menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Ketika aparat dan pembuat kebijakan menggunakan perspektif pencegahan femisida, laporan ancaman dan kontrol dalam relasi domestik perlu ditanggapi sebagai persoalan keselamatan yang mendesak. Meminta perempuan yang melaporkan kekerasan untuk kembali kepada pelaku tanpa penilaian risiko yang memadai justru dapat menempatkan mereka dalam bahaya yang lebih besar. Karena itu, negara perlu mengalokasikan sumber daya untuk memperbanyak dan mendanai rumah aman di berbagai daerah.
Rumah aman tidak semestinya hanya dipandang sebagai tempat singgah sementara atau panti rehabilitasi. Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya perlindungan darurat yang dapat membantu korban menjauh dari pelaku dan memutus rantai kontrol serta kekerasan. Namun, penyediaan rumah aman harus berjalan beriringan dengan kemampuan aparat mengenali eskalasi kekerasan dan menindaklanjuti laporan korban. Tanpa perubahan dalam cara negara membaca ancaman, infrastruktur perlindungan yang tersedia tidak akan mampu menjangkau perempuan yang membutuhkan pertolongan sebelum kekerasan berujung fatal.
Sejumlah negara telah mengubah pendekatan hukum setelah menghadapi kasus pembunuhan perempuan yang memperlihatkan kegagalan sistem perlindungan. Perubahan tersebut menunjukkan bagaimana kematian perempuan dapat mendorong pembaruan hukum, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kekerasan serupa terjadi kembali. Dalam sejumlah kasus, keluarga korban dan masyarakat turut mendesak negara agar tidak lagi mengabaikan tanda-tanda kekerasan yang muncul sebelum pembunuhan.
Di Meksiko, perubahan penting terjadi setelah kasus Mariana Lima Buendía pada 2010. Mariana ditemukan tewas, dan polisi yang bekerja sekantor dengan suaminya, yang juga seorang polisi, langsung menyimpulkan kematiannya sebagai “bunuh diri”. Penanganan tersebut mengabaikan riwayat KDRT yang dialami Mariana. Ibunya kemudian terus memperjuangkan pengungkapan kasus tersebut hingga Mahkamah Agung Meksiko menetapkan preseden yang dikenal sebagai Sentencia Mariana Lima. Preseden ini mewajibkan penyelidikan atas setiap kematian perempuan yang tidak wajar, termasuk kematian yang awalnya tampak sebagai bunuh diri, dengan menggunakan perspektif femisida.
Perubahan hukum juga terjadi di Kolombia setelah pembunuhan Rosa Elvira Cely pada 2012. Kasus tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong lahirnya Undang-Undang Ley Rosa Elvira Cely pada 2015. Aturan ini tidak hanya memperberat hukuman bagi pelaku hingga 50 tahun penjara tanpa remisi, tetapi juga memuat upaya pencegahan. Aparat penegak hukum dan petugas medis dituntut lebih peka terhadap tanda awal kekerasan berbasis gender melalui penerapan perspektif gender dalam sistem penanganan. Dalam yurisprudensi di kawasan tersebut, kelalaian aparat negara dalam menindaklanjuti laporan awal juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban hukum karena negara dianggap gagal melindungi hak hidup warganya.
Upaya pencegahan juga terlihat dalam aturan yang membuka akses terhadap informasi mengenai rekam jejak kekerasan pasangan, seperti Clare’s Law di Inggris dan desakan pembentukan Jennie’s Law di Irlandia. Clare’s Law lahir setelah Clare Wood dibunuh oleh pasangannya yang memiliki riwayat perilaku agresif. Sementara itu, kematian Jennie Poole turut mendorong desakan pembentukan Jennie’s Law. Kedua inisiatif tersebut berangkat dari persoalan serupa, yaitu bagaimana perempuan dapat mengetahui risiko kekerasan dari pasangan sebelum ancaman berujung pada pembunuhan.
Melalui aturan dan usulan kebijakan tersebut, perempuan memperoleh akses untuk memeriksa rekam jejak kekerasan pasangan kepada aparat, sekaligus mendorong aparat memberikan peringatan secara proaktif ketika terdapat ancaman. Untuk Jennie’s Law, salah satu tuntutan yang muncul adalah pembentukan pusat data atau daftar nasional pelaku kekerasan domestik yang dapat diakses demi melindungi perempuan lain. Upaya ini memperlihatkan pentingnya akses informasi dan keterlibatan aparat dalam mencegah kekerasan sebelum terjadi pembunuhan. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan setelah korban mengalami kekerasan fisik atau kehilangan nyawa.
Dorongan untuk mengakui femisida bukan bertujuan memberikan keistimewaan kepada perempuan, melainkan merespons bias aparat dan masyarakat yang kerap mengabaikan ancaman kekerasan di ruang domestik. Pengakuan terhadap kategori ini penting bukan hanya sebagai instrumen penghukuman setelah korban meninggal, tetapi juga sebagai dasar untuk mengenali dan mencegah rangkaian kekerasan sebelum nyawa melayang. Pencegahan dini juga berkaitan dengan keselamatan anak-anak dan anggota keluarga lain yang tinggal bersama pelaku.
Jika negara dan masyarakat memahami pola femisida serta ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakanginya, sistem perlindungan dapat bekerja lebih luas untuk mendeteksi ancaman dan mencegah kekerasan. Dengan pendekatan tersebut, aparat juga dapat mengenali dan menangani berbagai bentuk KDRT, termasuk kekerasan yang dialami laki-laki, tanpa mengabaikan pola kekerasan berbasis gender yang secara khusus menempatkan perempuan dalam risiko femisida.





















