07/07/2026
Issues Politics & Society

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diperintahkan Lanjut Penyidikan

Hakim kabulkan sebagian tuntutan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya diminta lanjutkan penyidikan kasusnya.

  • June 2, 2026
  • 2 min read
  • 462 Views
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diperintahkan Lanjut Penyidikan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan sebagian permohonan Andrie Yunus dalam sidang putusan praperadilan kasusnya, Selasa (2/6). Gugatan diajukan Andrie, melalui kuasa hukumnya, karena menilai Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penundaan berlarut dan penghentian penyidikan secara diam-diam setelah kasus dilimpahkan ke Puspom TNI.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan PMJ melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Namun, hakim tak menemukan bukti tentang penundaan berlarut. “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon,” kata hakim Suparna dalam sidang di Gedung PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tempo.

Hakim tunggal Suparna, menolak eksepsi Polda Metro Jaya dan menyatakan Andrie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan. Dengan demikian, hakim memerintahkan proses hukum atas laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tetap berjalan.

Baca juga: Kenapa Sidang Andrie Yunus Dinilai Tak Transparan?

Alghiffary Aqsa mewakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie, menilai putusan praperadilan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan dapat menjadi dasar untuk mendorong penanganan kasus kembali ke peradilan umum.  

“Dan menurut kami, pengadilan militer harus dihentikan, harus segera proses ke peradilan umum. Peradilan militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan putusan hari ini semakin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” kata Alghiffary usai persidangan (2/6) pada Kompas.com

TAUD menilai persidangan militer tidak mengungkap aktor di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kontaminasi atau kerusakan barang bukti setelah ditampilkan di persidangan militer tanpa penanganan sesuai prosedur. Misalnya, tentara dan oditur militer yang tidak menggunakan sarung tangan saat memeriksanya. Atas putusan ini, LBH Jakarta menilai penghentian penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan menjadi langkah penting bagi keadilan korban.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Sementara itu, dikutip dari Kabar6.com, Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan, terdapat dua pokok gugatan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut.

Pertama, dugaan penghentian perkara secara diam-diam. Kedua, dugaan penanganan perkara yang berlarut-larut atau terjadi penundaan penyidikan.
Namun, hakim menolak kedua dalil tersebut karena tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan tersebut.

“Hakim tunggal menyatakan tidak ditemukan pertimbangan bahwa termohon melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Artinya proses penghentian perkara belum pernah dilakukan sehingga tidak dapat dikabulkan,” ujar Bhudi.

About Author

Allaam Faadhilah

Allaam Faadhilah adalah penggemar transportasi umum dan kerap menyusuri belukar perkotaan ke pemutaran film, pameran, atau sekadar bengong di bangku taman.