07/07/2026
Issues Politics & Society

Kenapa Sidang Andrie Yunus Dinilai Tak Transparan?

KontraS menilai sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan militer belum transparan dan berpotensi tidak mengungkap aktor intelektual di balik serangan.

  • May 1, 2026
  • 3 min read
  • 670 Views
Kenapa Sidang Andrie Yunus Dinilai Tak Transparan?

Foto: Youtube/Dilmil Jakarta

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menilai jalannya sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta pada (29/4) masih menyisakan persoalan. Ia menyoroti transparansi proses hukum dan pengungkapan pihak yang terlibat.

Dalam persidangan tersebut, empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diadili, yakni Kapten Nadala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menyebut terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Baca juga: Konser ‘Dari Warga untuk Andrie’, Cara ‘Funky’ Kecam Penyiraman Air Keras

Perbedaan jumlah ini, menurut Dimas, menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan proses hukum. Ia khawatir persidangan hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan serangan.

“Perbedaan tersebut menunjukkan adanya potensi proses penegakan hukum yang tidak transparan, serta belum mampu mengungkap seluruh aktor, baik di lapangan maupun pihak yang merancang serangan,” kata Bagus pada (30/4).

Sidang perdana yang berlangsung sekitar dua jam juga memunculkan persoalan lain terkait kehadiran korban. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Ferdian Isnartanto meminta agar Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang berikutnya sebagai saksi.

Permintaan ini muncul di tengah kondisi Andrie yang masih menjalani pemulihan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Selain itu, Andrie sebelumnya menyatakan penolakan terhadap proses persidangan di peradilan militer.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan sebagai saksi, Andrie memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan di persidangan. Penolakan untuk hadir disebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan. Tetapi, dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang,” kata Ferdian dalam sidang.

Menanggapi hal tersebut, Dimas menyatakan pihak Andrie memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Ia menyebut tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan alternatif penyampaian keterangan yang tetap memperhatikan kondisi korban.

“Tapi kami masih melakukan pendiskusian dengan tim hukum, mode atau metode apa yang lebih baik untuk dilakukan dalam konteks penyampaian keterangan dilakukan oleh Andrie, untuk memberikan penjelasan atau fakta-fakta dalam persidangan peradilan militer,” ujarnya kepada Magdalene lewat sambungan suara (30/4).

Baca juga: TAUD Tetapkan Kasus Andrie Yunus Sebagai Tindakan Terorisme

Dakwaan dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Di sisi lain, Dimas juga mengkritisi dakwaan Oditurat Militer yang menyebut motif para terdakwa sebagai dendam pribadi. Ia menilai alasan tersebut berpotensi menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih luas.

Selain itu, pasal yang digunakan kepada keempat terdakwa dinilai belum mencerminkan keseluruhan peristiwa. Menurut Dimas, serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individu.

Ia menjelaskan jika persidangan hanya berfokus pada motif personal, peluang untuk mengungkap aktor intelektual dan kemungkinan adanya rantai komando di balik serangan menjadi terbatas. Kondisi ini berpotensi membuat proses hukum tidak mengungkap peristiwa secara utuh.

Karena itu, KontraS mendorong agar penanganan kasus tidak hanya bergantung pada peradilan militer, tetapi juga melibatkan mekanisme lain yang memungkinkan pengawasan lebih luas. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.

“Kami mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) independen, yang mampu membongkar skenario operasi, keterlibatan aktor intelektualitas dan rantai komando. Hingga mengungkap serangan secara tuntas,” kata Dimas.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Perkembangan proses hukum menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait keterbukaan persidangan dan sejauh mana pengungkapan pihak yang terlibat dapat dilakukan.

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.