Issues

Laporan HRW: Siswi, Pegawai Perempuan Tertekan Karena Aturan Jilbab

Human Rights Watch melaporkan bagaimana para siswi dan pegawai negeri perempuan di Indonesia tertekan karena aturan diskriminatif soal jilbab.

Avatar
  • March 18, 2021
  • 5 min read
  • 567 Views
Laporan HRW: Siswi, Pegawai Perempuan Tertekan Karena Aturan Jilbab

“Setiap ada pelajaran agama, dan kapan pun pak guru agama Islam menghampiri, dia bertanya kenapa anak saya tidak berjilbab. Guru itu bahkan bertanya, ‘Besok jilbabnya dipakai ya?’ Putri saya hanya menjawab, ‘Ya, baik.’ Tapi begitu pulang, dia cerita pada saya soal ketidaknyamanannya, ‘Mengapa mereka seperti itu ya, Ma?’,” cerita seorang ibu dari siswi sebuah SMP Negeri di Yogyakarta.

“Jika kami mencapai pelanggaran 100 poin, kami akan diminta mengundurkan diri dari sekolah. Kerudung harus tebal, tidak ada rambut yang terlihat, dan jilbab harus cukup lebar untuk menutupi dada. Baju harus cukup panjang untuk menutupi pinggul. Jika kerudung terlalu tipis atau terlalu pendek, guru akan [menggambar] tanda silang dengan spidol di baju atau jilbab. Begitu pula kemeja yang tidak menutupi pinggul akan dicoret,” ujar seorang perempuan, 27, mengingat kembali pengalamannya dengan sistem skor di sebuah SMA Negeri di Solok, Sumatra Barat.

 

 

“Tidak ada aturan resmi buat dosen dan mahasiswi untuk pakai jilbab di kampus. Tapi tekanannya sangat kuat. Saya dapat komentar mengapa saya tidak menutupi rambut saya? Saya trauma akibat kejadian-kejadian itu. Kebanyakan orang di kampus ini menghakimi saya, langsung maupun tidak, hanya karena saya memutuskan untuk tidak memakai jilbab seperti yang mereka mau,” ujar seorang dosen kampus negeri di Jakarta yang akhirnya mengundurkan diri pada 2020, melepaskan status pegawai negeri.

Kisah-kisah ini didokumentasikan oleh Human Rights Watch dalam laporan yang diluncurkan hari ini (18/3), mengenai aturan busana di Indonesia yang diskriminatif bagi siswi, pegawai negeri perempuan, dan pengunjung perempuan ke kantor pemerintah.

Baca juga: Perda Keagamaan Fasilitasi Aturan Sekolah yang Ancam Hak Pelajar Minoritas

Laporan setebal 130 halaman, yang berjudul “Aku Ingin Lari Jauh: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia”, itu mendokumentasikan bagaimana berbagai peraturan pemerintah mewajibkan anak perempuan dan perempuan untuk mengenakan jilbab.

Human Rights Watch mendokumentasikan banyak kasus di mana para siswi dan guru beragama Kristen dan non-muslim lain dipaksa memakai jilbab atau hijab. Lembaga pemantauan hak asasi manusia itu juga memaparkan sejarah bermacam  peraturan wajib jilbab dan bagaimana perundungan yang terjadi secara luas untuk memakai jilbab telah menyebabkan tekanan psikologis pada perempuan dan anak perempuan.

Ada sejumlah kasus di mana anak yang tidak mematuhi aturan berjilbab dipaksa keluar sekolah atau mengundurkan diri di bawah tekanan, sementara pegawai negeri perempuan kehilangan pekerjaan mereka atau mengundurkan diri untuk menghindari tuntutan terus-menerus memakai jilbab.

“Sejumlah regulasi dan kebijakan di Indonesia sudah terlalu lama memberlakukan aturan busana yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan di sekolah dan tempat kerja. Ini melanggar hak mereka untuk bebas dari pemaksaan dalam beragama,” kata Elaine Pearson dari Human Rights Watch, dalam rilis media yang diterima Magdalene.

“Pemerintah pusat, provinsi, dan daerah seyogianya menghentikan berbagai praktik diskriminatif ini dan membiarkan perempuan dan anak perempuan memakai apa yang mereka pilih tanpa mengorbankan hak mereka atas pendidikan atau pekerjaan,” ia menambahkan.

Human Rights Watch menyatakan aturan jilbab yang diskriminatif buat para siswi, pegawai negeri perempuan, dan pengunjung perempuan ke kantor pemerintah seharusnya dicabut. Pemerintah seyogianya menegakkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang dikeluarkan Februari 2021, yang melarang aturan busana yang sewenang-wenang dan diskriminatif bagi siswi serta guru perempuan di sekolah-sekolah negeri dan mengambil langkah hukum tambahan guna mengakhiri diskriminasi pada perempuan dan anak.

Baca juga: Aturan Jilbab di Sekolah: Antara Pilihan Keimanan atau Aturan Positif

Aturan Wajib Jilbab ‘Pemaksaan, Diskriminasi, Intimidasi’ terhadap Siswi

Menyusul keluhan dari ayah seorang siswi sekolah menengah di Padang, Sumatra Barat, yang menjadi viral, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 3 Februari 2021, yang memungkinkan siswi atau guru untuk memilih pakaian apa yang akan dipakai di sekolah, dengan atau tanpa “atribut agama”.

Nadiem mengatakan, sekolah negeri “salah menafsirkan” peraturan seragam sekolah tahun 2014. Yaqut Qoumas mengatakan kasus Padang adalah “puncak gunung es” dan aturan wajib jilbab selama ini digunakan untuk “pemaksaan, diskriminasi, intimidasi” terhadap murid perempuan.

Sejak 2001, sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan lebih dari 60 peraturan untuk menegakkan apa yang mereka klaim sebagai “busana muslimah”, menurut Human Rights Watch. Sebagian besar dari hampir 300.000 sekolah negeri di Indonesia, terutama di 24 provinsi yang mayoritas penduduknya muslim, mewajibkan anak-anak perempuan beragama Islam untuk mengenakan jilbab sejak sekolah dasar.

Pada tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan seragam sekolah yang menggambarkan “busana muslimah” sebagai rok panjang, kemeja lengan panjang, dan jilbab. Permendikbud ini memberi kesan bahwa itulah satu-satunya pilihan bagi para siswi muslim, menurut Human Rights Watch. Aturan itu mendorong dinas pendidikan di daerah untuk membuat peraturan-peraturan baru, yang kemudian mendorong ribuan sekolah negeri, dari SD hingga SMA, untuk merevisi tata tertib sekolah dan mewajibkan jilbab bagi siswi muslimah.

Baca juga: Konservatisme Agama di Sekolah dan Kampus Negeri Picu Intoleransi

Mohammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menandatangani peraturan tahun 2014, mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa peraturan itu memberi dua pilihan: kemeja lengan panjang, rok panjang dan jilbab, atau seragam tanpa jilbab. Dia mengatakan, “Saya membuat peraturan itu. Tapi jilbab tidak wajib. Tidak ada kata wajib di sana.” Dia menekankan bahwa setiap siswi muslim seharusnya bisa memilih apakah akan memakai jilbab atau tidak.

Banyak kepala sekolah mengakui bahwa aturan itu tidak mewajibkan jilbab, namun keberadaan gambar dalam peraturan tersebut, memungkinkan sekolah untuk menekan siswi muslim memakai jilbab, menurut laporan Human Rights Watch.

SKB 3 Menteri yang baru memerintahkan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut semua aturan wajib jilbab sebelum 5 Maret 2021, dan sanksi akan mulai diberlakukan kepada kepala sekolah dan kepala daerah yang tidak mematuhi keputusan itu pada 25 Maret 2021. Mendikbud diberi wewenang untuk menahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah yang mengabaikan keputusan tersebut.

Surat Keputusan Bersama tersebut hanya mencakup sekolah negeri yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan Kemendikbud. Aturan itu tidak meliputi sekolah negeri dan perguruan tinggi Islam di bawah Kementerian Agama, dan mengecualikan Aceh, yang memiliki otonomi lebih besar daripada provinsi-provinsi lain, dan merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia, yang resmi menjalankan syariat Islam.


Avatar
About Author

Magdalene

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *