Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pekan lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan itu disambut reaksi luas dari figur publik, akademisi, pelaku industri, hingga sejumlah pengemudi Gojek, perusahaan unicorn yang dirintis Nadiem sebelum ia menjadi pejabat publik.
Bagi banyak pendukungnya, perkara ini menjadi alarm atas rapuhnya penegakan hukum di Indonesia. Namun, justru di situlah muncul pertanyaan yang menurut saya penting: apakah gelombang simpati ini benar-benar berbicara tentang keadilan, atau lebih banyak mencerminkan siapa yang sedang duduk di kursi terdakwa?
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan sistem pendukungnya oleh Kemendikbudristek pada periode 2020–2022 untuk mendukung digitalisasi sekolah-sekolah di Indonesia, terutama ketika pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19 mendorong kebutuhan pembelajaran jarak jauh. Jaksa menilai proses pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara dan menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penentuan spesifikasi, dugaan konflik kepentingan, hingga hubungan dengan pihak-pihak yang terkait dengan Google.
Atas dasar itu, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atau tambahan pidana penjara sembilan tahun.
“Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar Nadiem saat menanggapi tuntutan jaksa, seperti dikutip media.
Pengadilan Tipikor pada 30 Juni 2026 kemudian memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,6 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukumannya dapat ditambah lima tahun penjara.
Sementara itu, banyak pendukung Nadiem menilai tidak ada bukti bahwa ia menerima aliran dana atau secara langsung memperkaya diri. Dari sinilah muncul kesimpulan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadapnya. Ada pula yang berpendapat bahwa putusan ini dapat memperburuk iklim investasi, menggerus kepercayaan terhadap penegakan hukum, dan mengecilkan semangat generasi berikutnya untuk berkontribusi bagi bangsa, khususnya melalui pemerintahan.
Sejak tuntutan dibacakan hingga vonis dijatuhkan, dukungan kepada Nadiem dan keluarganya mengalir deras, baik di ruang publik maupun media sosial. Swafoto bersama Nadiem beredar disertai tagar #NadiemAdalahKita. Sebagian besar dukungan yang saya amati tampaknya berujung pada satu kegelisahan yang sama: “Kalau Nadiem saja bisa kena, bagaimana dengan kita?”
Persoalan yang ingin saya soroti bukanlah hak Nadiem untuk memperoleh proses hukum yang adil. Hak itu tentu harus dijamin bagi siapa pun. Yang ingin saya pertanyakan adalah mengapa solidaritas seperti ini begitu cepat berkumandang luas ketika yang menjadi terdakwa adalah figur dengan modal sosial sebesar dirinya.
Baca juga: Kasus Nadiem Makarim: Antara Kebijakan yang Salah atau Kejahatan yang Disengaja
Siapa yang kita bayangkan sebagai korban?
Ketika publik mengatakan “Kalau Nadiem saja bisa kena,” kata “saja” menjadi penting untuk diperiksa. Di dalamnya tersirat asumsi bahwa orang seperti Nadiem—dengan modal ekonomi, jaringan luas, pendidikan elite, reputasi profesional, dan akses terhadap kekuasaan—seharusnya memiliki semacam perlindungan dari risiko ketidakadilan. Karena itu, ketika figur seperti dia pun terseret dalam proses hukum yang dianggap bermasalah, muncul kesan bahwa tidak ada lagi yang benar-benar aman.
Padahal, kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan penegakan hukum yang bermasalah bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai protes publik telah berulang kali menyuarakan kegelisahan serupa. Bagi banyak warga, pengalaman menghadapi intimidasi, kriminalisasi, pemerasan, atau sulitnya memperoleh perlindungan hukum bahkan telah berlangsung jauh sebelum kasus Nadiem menjadi perhatian nasional dan global.
Kita dapat melihatnya dalam berbagai kasus lain: warga desa yang terseret dalam perkara terkait pemagaran laut di kawasan PIK 2; petani seperti Rusliana Marbun di Desa Matio, Kabupaten Toba, yang berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari; atau Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Medan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam perkara narkotika.
Substansi hukum masing-masing perkara tentu berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja. Namun, yang ingin saya soroti adalah ketimpangan pola solidaritas publik terhadap orang-orang yang sama-sama mengklaim mengalami proses hukum yang tidak adil.
Ketimpangannya mungkin bukan pada ada atau tidaknya ketidakadilan, melainkan pada siapa yang mengalaminya dan siapa yang kita pilih untuk mewakilinya. Pilihan menjadikan Nadiem sebagai simbol memperlihatkan siapa yang paling mudah kita bayangkan sebagai korban. Sementara, menurut saya, sebagian besar dari kita sesungguhnya jauh lebih dekat dengan posisi warga desa, petani, buruh, nelayan, pekerja migran, atau anak buah kapal daripada dengan posisi seorang pendiri unicorn, mantan menteri, dan figur dengan modal sosial sebesar Nadiem.
Jika kekhawatiran terhadap kualitas penegakan hukum memang tulus, maka prinsip due process, praduga tak bersalah, dan perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan semestinya diperjuangkan secara konsisten, siapa pun terdakwanya. Solidaritas terhadap Nadiem tidak perlu ditolak. Namun, solidaritas itu seharusnya tidak berhenti pada Nadiem.
Kasus ini juga mengingatkan saya pada keyakinan yang cukup populer bahwa orang-orang kompeten dapat memperbaiki negara hanya dengan masuk ke dalam pemerintahan. Tentu, individu yang cakap dan berintegritas tetap penting. Namun, pengalaman berulang menunjukkan bahwa kualitas individu tidak otomatis mengubah watak sebuah sistem.
Baca juga: Hai, Aku Negara dan ini Kenyataan Pahit di Balik Abolisi Tom Lembong
Sistem dapat menyerap, membatasi, atau bahkan memaksa siapa pun di dalamnya menyesuaikan diri dengan logika yang telah lama bekerja. Maka, persoalannya bukan semata-mata siapa yang berada di dalam sistem, melainkan sistem seperti apa yang sedang mereka jalankan.
Pada akhirnya, sistem yang bermasalah tidak otomatis menjadi lebih adil hanya karena diisi oleh orang-orang yang kompeten atau berniat baik. Selama fondasi, insentif, mekanisme akuntabilitas, dan distribusi kekuasaannya tetap sama, persoalan serupa akan terus diproduksi dengan aktor yang berbeda. Yang berganti hanyalah nama-nama orangnya, bukan cara sistem itu bekerja.
Bagi yang masih percaya pada perubahan dari dalam sistem, saya sungguh berharap jalan itu berhasil. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa perdebatan tentang penegakan hukum tidak bisa hanya bergantung pada siapa yang sedang berada di dalam pemerintahan, seberapa baik niatnya, atau seberapa besar reputasinya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem itu bekerja, siapa yang paling sering tersentuh olehnya, dan siapa yang paling mudah memperoleh pembelaan ketika menghadapinya.
Karena itu, pertanyaan “Kalau Nadiem saja bisa kena, bagaimana dengan kita?” seharusnya tidak berhenti sebagai ekspresi ketakutan kelas menengah dan elite terhadap rapuhnya perlindungan hukum. Jika Nadiem adalah “kita”, maka mereka yang selama ini berhadapan dengan hukum tanpa nama besar, tanpa jaringan kuasa, dan tanpa panggung solidaritas publik juga harus masuk dalam bayangan kita tentang keadilan.
Basten Gokkon adalah wartawan yang berfokus pada isu lingkungan hidup.





















