Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Ini Keliru, Tidak Ada Dasar Hukum
Foto oleh Tempo/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (31/03).
“Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Imam Imanudin dalam rapat tersebut.
Baca Juga: TAUD: 16 Orang Diduga Terlibat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Namun, usai rapat, Imam langsung bergegas meninggalkan ruang sidang dan memilih bungkam untuk memberikan keterangan kepada awak media. Dia tidak menjawab saat awak media mempertanyakan alasan pelimpahan kasus ke ranah militer, termasuk soal dugaan lokasi perencanaan penyiraman air keras.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kumpulan advokat hak publik, dari organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menyampaikan kekecewaan masyarakat sipil terhadap langkah kepolisian yang dinilai ‘angkat tangan’ dalam penanganan kasus tersebut.
“Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum,” jelas Isnur
Menurut Isnur, hingga dua minggu setelah kejadian menimpa Andrie Yunus belum ada pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut, termasuk pihak yang memberi perintah maupun pendanaan.
“Dalam struktur operasi militer, ini tidak mungkin bergerak tanpa perintah, tanpa komando,” katanya saat usai RDPU bersama Komisi III DPR.
Menurut Isnur, berdasarkan KUHAP, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, bukan ke institusi lain. Dalam prosedur yang berlaku, polisi wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, yang kemudian meneliti perkara tersebut dan menentukan apakah masuk kategori koneksitas atau tidak.
“Jadi harusnya polisi berkonsultasi dengan Jaksa bukan melimpahkan ke Puspom,” tambah Isnur.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD: Segera Bentuk TPGF dan Adili Pelaku di Peradilan Umum
Potensi Jumlah Pelaku yang Dipersempit
Hasil investigasi TAUD menunjukkan serangan terhadap Andrie Yunus melibatkan jaringan aktor besar, kompleks, dan sangat terencana. Di hadapan anggota Komisi III DPR, TAUD menyoroti temuan yang menyebut adanya dugaan perencanaan serangan di sebuah rumah di kawasan Panglima Polim, Melawai Raya.
Dikutip dari Tempo, dari pengumpulan susur CCTV itu pula, polisi menemukan bukti teror air keras pada Andrie Yunus dirancang di rumah Dinas Bais TNI. Rumah itu berlokasi di Jl. Panglima Polim III No.11. Rumah itu juga tercatat sebagai alamat sebuah media online bernama Trensmedia.com.
Dalam laporan Tempo berjudul Operasi Sadang dari Panglima Polim, polisi meyakini para pelaku sempat berkumpul di rumah yang gambarnya diburamkan di Google Maps itu.
Menurut Isnur, pihak kepolisian seharusnya bergerak memeriksa tempat tersebut. Karena, akan penting memberikan informasi perkembangan kasus Andrei Yunus.
Bagi Isnur, pelimpahan kasus berpotensi mempersempit penanganan hanya pada empat pelaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, padahal terdapat indikasi keterlibatan lebih luas.
“Setidaknya ada 16 orang tidak dikenal yang diduga terlibat. Makanya kami mendorong lokasi yang dicurigai jadi tempat berkumpul atau merancang serangan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Baca Juga: Bahaya Air Keras dan Pertolongan Pertama yang Wajib Kita Tahu
Sementara itu, pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman, memastikan DPR akan terus mengawal kasus Andrie Yunus hingga tuntas.
Dia menyatakan pembahasan belum berakhir dan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan digelar rapat gabungan dengan komisi lain untuk merumuskan sikap dan rekomendasi resmi DPR.
“Rapat ini belum selesai. Kami akan terus mengawal hingga ada kejelasan dan keadilan untuk korban Andrie Yunus,” ujarnya.





















