07/07/2026
Issues

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD: Segera Bentuk TPGF dan Adili Pelaku di Peradilan Umum

Informasi TNI dan Polri beda. TAUD desak presiden bentuk TPGF independen. Mereka menduga ada operasi beras di balik penyiraman air keras ke Andrie.

  • March 25, 2026
  • 4 min read
  • 1394 Views
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD: Segera Bentuk TPGF dan Adili Pelaku di Peradilan Umum

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi skeptis konferensi pers aparat terkait pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Alih-alih menghadirkan kejelasan, pernyataan resmi justru memunculkan perbedaan informasi antara TNI dan kepolisian, mulai dari identitas hingga jumlah terduga pelaku.

Dalam keterangannya, Tentara Nasional Indonesia melalui Danpuspom Mabes TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah diamankan: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka kini ditahan di Pusat Polisi Militer TNI untuk pendalaman penyidikan.

Namun informasi berbeda disampaikan Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin mengungkap dua nama pelaku berinisial BHC dan MAK. Ia juga membuka kemungkinan bahwa pelaku berjumlah lebih dari empat orang. Perbedaan ini, menurut TAUD, menandakan ketidakpastian proses hukum sekaligus simpang-siur fakta di lapangan.

“Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” tulis TAUD dalam siaran pers yang diterima Magdalene (18/3).

Baca juga: Orde Baru Jilid II dan Cara Memaknai Pesan #KamiTidakTakut

Penangkapan Dinilai Prematur

Kejanggalan lain disorot sejumlah pihak. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan mempertanyakan kecepatan TNI mengumumkan penangkapan. Pasalnya, kepolisian yang lebih dahulu menyelidiki kasus ini belum menetapkan pelaku.

Fadhil menilai langkah TNI terkesan prematur karena disebut hanya merespons opini publik. Ia merujuk pada pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang menyebut penyelidikan internal dilakukan karena berkembangnya dugaan keterlibatan anggota TNI di masyarakat.

“Penyelidikan seharusnya berbasis alat bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana. Polisi saja masih berproses. Tidak masuk akal jika ini hanya berbasis opini publik,” ujarnya dalam konferensi pers TAUD di Gedung YLBHI, Jakarta.

Rangkaian kejanggalan—mulai dari penangkapan yang dinilai tergesa hingga perbedaan keterangan resmi—mendorong TAUD mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Baca juga: ‘Update’ Kasus Andrie Yunus: Beda Inisial Pelaku Versi TNI-Polri, KontraS Desak Transparansi

Desakan TGPF Independen

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai TGPF independen krusial untuk mencegah tarik-menarik kewenangan antara TNI dan kepolisian. Jika dua institusi sibuk mempertahankan otoritas masing-masing, proses hukum dikhawatirkan kehilangan fokus dan transparansi.

Situasi semacam itu berisiko membuat penanganan perkara berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual luput dari jerat hukum.

“Jangan sampai ini berhenti hanya pada pelaku lapangan. Pelaku intelektual harus diungkap. Kompetisi penegakan hukum antar-institusi bisa menjadi celah mengamankan aktor sesungguhnya,” ujar Lakso.

Ia mengingatkan publik pada preseden kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang tak pernah berhasil mengungkap dalang utama. “Kasus Novel Baswedan waktu itu sama sekali tidak bisa mengungkap pelaku intelektual dan jangan sampai itu terulang kembali,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa mengatakan kasus penyerangan ini masuk ke dalam tindak pidana umum. Namun, ia menduga ada operasi besar yang sedang dilakukan institusi TNI. 

“Jangan-jangan korbannya nanti bukan hanya Andrie, jangan-jangan koordinator KontraS juga ditarget,” ujarnya. 

Alghiffari menegaskan pentingnya mendirikan tim independen dalam menangani kasus ini. 

Alghiffari Aqsa menegaskan bahwa penyerangan ini merupakan tindak pidana umum terhadap warga sipil. Karena itu, proses hukum seharusnya berjalan di peradilan umum, bukan mekanisme internal militer.

Alghiffari menduga ada operasi besar yang melibatkan institusi. Jika benar demikian, pemeriksaan di ranah internal TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Untuk menegaskan bahwa ini adalah kasus tindak pidana umum, tapi ada operasi besar yang dilakukan sebuah institusi, sehingga ada konflik kepentingan jika ini diperiksa di Puspom,” lanjutnya.

Baca juga: Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Isi Podcast Remiliterisasi, Teror Suara Kritis?

Negara Harus Hadir, Adili Pelaku di Peradilan Umum

TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Agus Subiyanto menyerahkan para pelaku ke peradilan umum. Keterlibatan aparat militer dalam dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap warga sipil menempatkan perkara ini dalam ranah hukum pidana umum.

Lebih jauh, TAUD menuntut pengungkapan struktur komando untuk memastikan ada atau tidaknya perintah, persetujuan, maupun pembiaran dari institusi.

Desakan juga diarahkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan penyidik memanggil pimpinan lembaga terkait, termasuk Menteri Pertahanan, Kepala BAIS, dan Panglima TNI. Polisi Militer TNI turut diminta menampilkan fisik para terduga pelaku guna memastikan kondisi mereka sehat dan bebas tekanan.

Sementara itu, panitia kerja Komisi III DPR RI yang dibentuk untuk mengawal kasus ini juga diminta bekerja cepat dan transparan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan panja akan menggelar rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta tim kuasa hukum korban sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan HAM.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan pengungkapan tak boleh berhenti di pelaku lapangan.

“Karena jika negara gagal mengungkapkan pelaku maupun aktor intelektual, maka kami tegaskan negara adalah bagian dari kejahatan itu,”  tegasnya.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.