17/07/2026
Issues Politics & Society

Kekerasan Anak Terus Berulang, Ada Bolong dalam Sistem Pengasuhan di ‘Daycare’

Kasus kekerasan di ‘daycare’ Yogyakarta memperlihatkan rapuhnya sistem pengasuhan anak di tengah ekspansi layanan ekonomi perawatan yang minim pengawasan.

  • May 13, 2026
  • 7 min read
  • 792 Views
Kekerasan Anak Terus Berulang, Ada Bolong dalam Sistem Pengasuhan di ‘Daycare’

Awalnya, “Mega” (bukan nama sebenarnya) percaya Little Aresha, tempat penitipan anak atau daycare di Umbulharjo, Yogyakarta, merupakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anaknya. Citra positif yang dibangun pengelola di media sosial membuatnya yakin untuk menitipkan anak di sana medio 2025.

Namun, keyakinan itu mulai goyah ketika pihak pengelola menolak membentuk grup komunikasi bagi para orang tua dengan alasan hal tersebut dapat menghambat proses adaptasi anak.

“Kami justru takut kalau mama tidak bisa los (lepas) dengan kami, karena orang tua bisa bikin anak tidak betah,” ujar Mega menirukan alasan pihak Little Aresha kepada Tempo.

Rasa janggal itu semakin kuat setelah sebulan anaknya berada di Little Aresha. Mega melihat anaknya menunjukkan tanda-tanda trauma dan ketakutan setiap kali dititipkan di tempat tersebut. Kejanggalan tersebut diperkuat dengan perubahan perilaku sang anak yang menunjukkan gejala trauma dan ketakutan setiap kali hendak dititipkan.

Puncaknya, Mega menemukan bukti fisik berupa bekas cubitan dan cakaran pada tubuh anaknya, namun pihak daycare hanya memberikan jawaban normatif yang tidak selaras dengan keterangan sang anak. Menyadari adanya ketidakkonsistenan informasi dan tanda-tanda bahaya fisik, Mega memilih untuk segera menarik anaknya dari Little Aresha demi memprioritaskan keselamatan sang buah hati.

Baca juga: Belajar dari  Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta: Bukan Salah Pilihan Ibu

Kekerasan yang Hadir karena Celah Sistemik

Jumlah korban dugaan kasus kekerasan dan penelantaran pada anak yang terjadi di daycare Little Aresha Yogyakarta terus bertambah. Merujuk data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) per (10/5), tercatat sebanyak 194 anak telah terdata sebagai korban. Retnaningtyas, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Yogyakarta menjelaskan seluruh anak tersebut kini telah melewati tahapan asesmen awal.

Kepada RRI, Retnaningtyas memaparkan adanya pola serupa dalam setiap laporan yang diterima oleh pihak berwenang. “Rata-rata aduannya sama. Menurut hasil laporan asesmennya seperti itu (terjadi kekerasan),” tuturnya.

Temuan lapangan mengungkap praktik yang jauh dari standar kemanusiaan, termasuk tindakan mengikat anak pada pintu menggunakan kain di dalam ruangan yang melampaui kapasitas serta minim ventilasi.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari jajaran ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 staf pengasuh. Di samping itu, penyidik tengah mengusut keterlibatan 17 pengasuh tambahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Fokus penyelidikan mengarah pada ketiadaan kualifikasi pendidik yang kompeten serta standar pelayanan yang tidak terpenuhi di fasilitas tersebut.

Menanggapi kasus Little Aresha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, khususnya hak atas perlindungan dari kekerasan dan pengasuhan yang layak.

Ai Rahmayanti, Komisioner Pengampu Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif kepada Magdalene mengatakan, lembaga tersebut beroperasi tanpa izin menunjukkan adanya kegagalan tata kelola, bukan sekadar kelalaian individu atau “oknum” saja. Dalam perspektif KPAI, ini mengarah pada kekerasan sistemik, karena terjadi dalam lingkungan layanan yang seharusnya aman, namun tidak memiliki standar, pengawasan, maupun akuntabilitas.

Ai menegaskan kekerasan sistemik ini terjadi sebab tidak ada sistem perizinan tunggal dan tegas terkait daycare atau tempat pengasuhan anak. Regulasi operasional penitipan anak saat ini terbagi ke dalam tiga skema perizinan yang berbeda.

Baca juga: ‘Daycare’ adalah Solusi, tapi Kenapa Biayanya Sering Melambung Tinggi?

Pertamadaycare dapat berdiri sebagai satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dengan kewajiban mematuhi PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 terkait pendirian PAUD kategori Taman Penitipan Anak (TPA).

Kedua, lembaga ini dapat dikategorikan sebagai layanan sosial atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang perizinannya diproses melalui Dinas Sosial.

Terakhirdaycare bisa beroperasi murni sebagai entitas bisnis yang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS—sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik—namun model ini berisiko karena minimnya pengawasan terhadap substansi pelayanan dan keamanan anak.

Ketimpangan regulasi akibat sistem perizinan yang masih tersegmentasi di tiga kanal berbeda tersebut sayangnya kian mengkhawatirkan karena terjadi di tengah upaya masif negara dalam memacu perluasan layanan penitipan anak. Kondisi ini terlihat dari langkah negara yang secara aktif mendorong ekspansi sektor tersebut melalui tiga instrumen kebijakan, yakni UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), Care Economy Roadmap 2025–2045, dan SEB 6 Menteri No. 2/SEB/F1/2025.

SEB tersebut menjadi ujung tombak dari rangkaian kebijakan yang mengakselerasi pertumbuhan daycare secara nasional. Namun, meski diterbitkan hampir satu tahun setelah mencuatnya kasus di Depok pada 2024, instruksi pembentukan TPA di seluruh kementerian, lembaga, BUMD, hingga sektor swasta ini ironisnya tetap berjalan tanpa diikuti kehadiran sistem perizinan terpadu yang mumpuni.

Ini mengapa, sebut Ai, tingginya permintaan daycare tidak diimbangi kesiapan sistem. Kebutuhan orang tua terhadap layanan penitipan meningkat cepat, tetapi regulasi, standar, dan pengawasan tidak berkembang secepat itu. Akibatnya, muncul banyak layanan “instan” yang belum siap secara kualitas.

“Banyak lembaga beroperasi tanpa standar yang jelas, bahkan tanpa izin operasional sama sekali, seperti yang juga terlihat pada kasus di Depok, Pekanbaru, dan Yogyakarta,” tutur Ai.

Hal ini sejalan dengan temuan riset pengawasan kualitas pemenuhan hak anak pada TPA dan TAS yang dilakukan KPAI pada 2019 lalu. Dilakukan di 20 kabupaten/kota di 9 provinsi, yakni Aceh, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Yogyakarta, KPAI menemukan hanya 30,7 persen daycare yang memiliki izin operasional. Selain itu, sebanyak 20 persen daycare tidak memiliki kelengkapan kelembagaan dan 66,7 persen pegawai pelaksana pelayanan tidak memiliki sertifikat.

Magdalene menghubungi Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan, Indra Gunawan untuk mengetahui kebaruan data perizinan daycare. Di Yogyakarta, ditemukan sekitar 31 dari total 68 daycare belum berizin. Namun, Indra mengungkapkan belum ada data terpadu skala nasional yang bisa dijadikan rujukan.

Tanpa satu basis data tunggal, tidak mengherankan jika kemudian sistem pengawasan menjadi terfragmentasi. Fragmentasi ini, sebut Ai, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus kekosongan tanggung jawab (responsibility vacuum).

Sebagai contoh, sebuah daycare yang hanya mengantongi NIB melalui sistem OSS mungkin dianggap legal secara administratif bisnis, namun secara substansi pelayanan dan perlindungan anak, lembaga tersebut luput dari radar pengawasan Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial.

“Karena tidak ada satu otoritas yang benar-benar bertanggung jawab penuh, pengawasan menjadi sporadis dan seringkali baru bergerak setelah ada kasus. Ini menciptakan ruang kosong yang berbahaya bagi anak,” tegas Ai.

Baca juga: Kasus ‘Daycare’ Jogja: Jangan Salahkan Ibu, Marah dan Tagihlah pada Negara

Minimnya Pengakuan Kerja Perawatan

Lemahnya pengawasan kemudian menciptakan celah kekerasan lain di mana banyak pengasuh direkrut tanpa melalui proses pelatihan atau sertifikasi yang memadai. Padahal, mereka menangani anak usia dini yang membutuhkan kompetensi khusus, baik dari segi kematangan emosional maupun pemahaman mendalam terhadap tahapan perkembangan anak. Ini yang persis terjadi pada berbagai kasus penganiayaan anak di daycare, termasuk Little Aresha.

Lusiani Julia, Program Officer International Labour Organization (ILO), mengatakan jika ditarik lebih jauh, hal ini tidak terlepas dari bagaimana selama ini pengasuhan anak sering kali menjadi sektor yang terpinggirkan dengan standar keterampilan yang kerap dipandang sebelah mata oleh publik maupun penyedia jasa.

Tidak dapat dimungkiri, sebutnya, stigma mengasuh anak adalah pekerjaan “mudah” yang hanya sekadar mengajak main atau menidurkan masih sangat lekat di masyarakat Indonesia. Kita bisa melihatnya dari bagaimana kerja pengasuhan anak di level keluarga misalnya masih banyak dibebankan pada perempuan yang dinilai punya sifat “keibuan” seperti penyabar dan telaten. Hal ini tergambar dari hasil survei ILO bersama Katadata terkait Persepsi terhadap Kerja Perawatan pada 2023 lalu dengan 78,7 persen responden menyetujui bias gender ini.

Bias gender ini mengkhawatirkan karena jika ditarik ke ranah lebih formal seperti daycare, anak-anak berada dalam masa pertumbuhan yang krusial sehingga kompetensi pengasuh menjadi harga mati. Sebab itu, peningkatan kualitas layanan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja.

Standarisasi kompetensi yang baku dan diakui secara nasional bagi setiap jenjang pekerja di daycare, mulai dari pengasuh hingga psikolog, diperlukan. Penjenjangan ini penting agar setiap lembaga memiliki pakem kualitas yang jelas dan terukur. Namun lebih dari standarisasi ini, pengakuan seperti pemberian upah yang layak dan akses jaminan sosial juga harus didorong secara bersamaan.

“Karena tanpa adanya pelatihan, pengakuan, serta pemenuhan hak-hak yang sesuai dengan beban kerjanya, para pengasuh akan cenderung bekerja secara tidak maksimal atau asal-asalan,” ujar Lusiani.

About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.