Belajar dari Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta: Bukan Salah Pilihan Ibu
*Peringatan Pemicu: Kekerasan Anak*
Pada Sabtu (24/4) beredar video kondisi anak-anak yang mengalami kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan ke Polresta Yogyakarta yang menilai praktik pengasuhan di sana tidak manusiawi.
Mengutip BBC Indonesia, polisi kemudian menggerebek lokasi setempat di kawasan Sorosutan, Umbulharjo (24/4). Pada Minggu (26/4), Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka: 1 kepala sekolah, 1 kepala yayasan, dan 11 pengasuh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan penelantaran dan perlakuan salah yang diskriminatif.
Dalam laporan Tempo, hasil penyelidikan menunjukkan 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 mengalami kekerasan fisik dan verbal. Para korban berada pada usia sangat rentan, dari bayi berusia 0-3 bulan sampai balita di bawah 2 tahun.
Setelah kekerasan ini terkuak, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo memberi keterangan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin beroperasi.
“Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada,” terang Hasto kepada detik Jogja (26/4).
Baca juga: Kasus ‘Daycare’ Jogja: Jangan Salahkan Ibu, Marah dan Tagihlah pada Negara
Bagaimana Perizinan dan Pengawasan Daycare?
Kasus kekerasan di daycare bukan pertama kali terjadi. Pada 2024, kasus serupa terjadi di daycare Depok. Permasalahan ini membuka pertanyaan terkait perizinan dan pengawasan daycare di Indonesia.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada BBC Indonesia mengatakan secara aturan daycare masuk kategori pendidikan nonformal dan harus memenuhi syarat perizinan sesuai Permendikbud No. 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Daycare sendiri masuk kategori pendidikan nonformal.
Lebih lanjut, Diyah menjelaskan untuk bisa beroperasi, daycare wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mendaftar lewat OSS.
Ada dua aspek penting:
- Izin usaha: izin lokasi, lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan.
- Izin operasional: kelayakan, kurikulum, tenaga pendidik, sarana-prasarana, pembiayaan, sampai manajemen pendidikan.
Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh izin operasional terpenuhi maksimal 30 hari setelah komitmen dipenuhi.
Meski operasional daycare tidak bisa berjalan tanpa proses legal yang jelas, data menunjukkan banyak daycare belum memenuhi standar.
Melansir Tempo, KemenPPPA mencatat:
- 44% layanan daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas
- 39,7% daycare yang memiliki izin operasional
Menteri PPPA, Arifah Fauziah menambahkan, baru 12% daycare memiliki tanda daftar dan 13,3% berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20% daycare belum memiliki SOP dan 66,7% sumber daya pengelola belum tersertifikasi.
Berdasarkan Permendikbud, melansir BBC Indonesia, secara aturan pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan. Mulai dari izin, standar layanan, sampai sertifikasi tenaga kerja.
Namun, di lapangan, pengawasan ini masih dipertanyakan. Di tengah menjamurnya bisnis daycare, masih banyak yang beroperasi tanpa izin.
| Setidaknya ada 3.000-an daycare di Indonesia. Namun, tidak diikuti kepatuhan perizinan oleh pemilik yayasan daycare. Berkaca pada terungkapnya kasus di daycare Depok Jawa Barat (2024), KPAI menemukan dari 118 daycare hanya 19 yang mengantongi izin. |
Artikel Magdalene berjudul “Bisnis ‘Daycare’ Menjamur, Perempuan Masih Sulit Akses ‘Daycare’ yang Layak?” menyoroti regulasi standarisasi daycare yang masih bersifat sektoral.
Sebelumnya perlu diketahui standar daycare diatur lewat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 57 Tahun 2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera. Kemudian Permendikbud No. 137 tahun 2014 dan disusul KemenPPPA lewat Standarisasi Taman Pengasuhan Anak (TPA) Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak pada 2020.
Baca juga: Kesopanan itu Perlu, Tapi Bukan Bukti Kompetensi: Pelajaran dari Kasus Little Aresha
Akses Daycare Tidak Merata
Meski jumlah daycare terus bertambah, tidak semua orang tua punya akses ke layanan yang aman dan terjangkau.
Di banyak wilayah, terutama perkotaan, biaya daycare bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun bahkan mendekati atau melebihi pendapatan sebagian pekerja. Temuan Bincang Perempuan (2022) membahas bagaimana perbandingan biaya daycare dengan pendapatan pekerja di Jabodetabek.

Kondisi ini membuat orang tua dihadapkan pada pilihan membayar mahal atau memilih daycare dengan risiko yang belum tentu terjamin keamanannya.
Baca juga: Bisnis ‘Daycare’ Menjamur, Perempuan Masih Sulit Akses ‘Daycare’ yang Layak?
Perempuan Pekerja dan Beban Kerja Perawatan
Di tengah keterbatasan akses tersebut, perempuan tetap menjadi pihak yang paling dibebani. Dalam kasus kekerasan daycare ini, tidak sedikit yang justru menyalahkan ibu korban karena memilih bekerja dan menitipkan anak.
Padahal, liputan #MerekaJugaPekerja Magdalene menunjukkan bahwa akses terhadap daycare yang aman dan terjangkau justru menjadi salah satu alternatif cara yang bisa dipilih perempuan pekerja yang didorong oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Situasi ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa kerja perawatan masih dianggap sebagai tanggung jawab perempuan. Ketika mereka bekerja, beban pengasuhan tidak serta-merta ikut terbagi.Akibatnya, saat terjadi kekerasan, yang dipertanyakan bukan sistem atau pengelolaan daycare, tetapi juga pilihan perempuan itu sendiri, seolah-olah kekerasan tidak akan terjadi jika ibunya tidak bekerja.





















