Foto oleh Toto Santiko/Magdalene
Keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali terjadi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, 296 siswa mengalami muntah, gatal di mulut dan kulit, serta sesak napas setelah menyantap MBG pada pertengahan Agustus 2026, termasuk seorang siswi yang menurut keluarganya mengalami kehilangan ingatan hingga 70 persen, tulis IDN Times.
Persoalan keamanan MBG menjadi salah satu konteks dalam sesi “Kelas Warga: Membuat Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan” di rangkaian Sisterhood Festival 2026 yang digelar Magdalene pada (5/9) di M Bloc Space, Jakarta Selatan. Dalam sesi tersebut, perwakilan Aliansi Ibu Indonesia Annette Ellen dan Menteri Sosial Kabinet Bayangan Nabiyla Risfa Izzati membahas bagaimana kebijakan publik perlu memerhatikan kebutuhan perempuan dan keberagaman kondisi yang mereka hadapi.
Baca Juga: Agenda Perempuan Masih Tak Masuk Prioritas Negara
Kasus di Karo bukan satu-satunya persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG. Pada (7/9), 45 siswa di Sleman dibawa ke rumah sakit karena sakit perut, mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi MBG.
Bagi Annette, rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pentingnya keterlibatan perempuan dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut kebutuhan anak dan keluarga. Ia menilai pengetahuan perempuan sebagai ibu perlu diperhitungkan ketika pemerintah merancang dan menjalankan program seperti MBG.
“Enggak ada keterlibatan perempuan dalam MBG. Soalnya kalau perempuan, pasti akan menggunakan pengetahuan, bagaimana caranya supaya anak enggak keracunan,” ungkap Annette.
Persoalan lain yang dibahas dalam Kelas Warga adalah kebijakan cuti ayah di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, ayah berhak mendapat cuti selama dua hari untuk mendampingi istri melahirkan, sedangkan ibu mendapat jatah cuti tiga bulan dan bisa diperpanjang hingga enam bulan jika ada kondisi khusus.
Kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan pembagian tanggung jawab pengasuhan. Meski mengatur kesejahteraan ibu dan anak, durasi cuti yang berbeda membuat tanggung jawab pengasuhan tetap lebih banyak dilekatkan pada ibu.
“UU itu malah mengulang stereotip gender, ibu yang wajib mengurus anak. Bukan sharing burden (dengan ayah),” ujar Menteri Sosial Kabinet Bayangan, Nabiyla Risfa Izzati.
Dua persoalan tersebut kemudian mengarah pada pertanyaan utama dalam diskusi: bagaimana suatu kebijakan bisa disebut berpihak pada perempuan?
Baca Juga: Salah Paham Atas Kebijakan Afirmatif bagi Perempuan
Makna Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan
Menurut Nabiyla, tidak ada definisi tunggal mengenai kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan. Hal utama yang diperlukan dalam penyusunan kebijakan adalah memerhatikan kebutuhan perempuan, baik secara langsung maupun tidak, dengan mempertimbangkan keberagaman kondisi mereka.
Dalam cuti ayah, misalnya, ketika ayah mendapatkan cuti untuk mengurus anak, beban pengasuhan dapat terbagi. Ayah pun bisa hadir dalam hidup anak, yang berpengaruh pada relasi antara keduanya.
Persoalan muncul ketika perempuan dipandang sebagai satu kelompok yang memiliki kebutuhan seragam. Padahal, latar belakang sosial, ekonomi, tempat tinggal, dan kondisi yang dihadapi perempuan dapat memengaruhi kebutuhan mereka terhadap suatu kebijakan.
Perempuan yang tinggal di wilayah pedesaan, misalnya, dapat menghadapi kerentanan berlapis. Ia tidak punya kesempatan pendidikan yang sama, belum tentu bisa mengakses air bersih dan pembalut, serta bisa mendapatkan pendampingan ketika mengalami kekerasan seksual.
Kondisi tersebut berbeda dengan perempuan yang tinggal di kota dengan aksesibilitas lebih mudah, walaupun tetap memiliki kerentanannya sendiri. Perbedaan kondisi inilah yang perlu diperhitungkan ketika pemerintah menyusun kebijakan agar kebijakan tidak berhenti pada kebutuhan perempuan secara umum.
Lapisan-lapisan itu, kata Annette, tidak tercermin dalam pengambilan kebijakan. Idealnya, dalam menyusun kebijakan, pemerintah melibatkan perempuan dengan keberagaman latar belakang agar kebutuhan mereka terpenuhi.
Representasi perempuan di ruang politik juga belum otomatis menjamin kebutuhan perempuan terakomodasi. Menurut Annette, perempuan yang duduk di parlemen belum tentu memiliki pengalaman ataupun pemahaman yang sama mengenai kesulitan yang dihadapi perempuan dari kelas sosial berbeda.
“Ini enggak bisa dipisahkan dari kelas dan privilese. Anggota DPR kita, mayoritas pengusaha. Enggak paham struggle kelas pekerja,” ucap Annette.
Baca Juga: Konservatisme Hambat Kebijakan untuk Kesetaraan Gender
Apa yang Perlu Dilakukan?
Selain mendorong perubahan kebijakan, diskusi tersebut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memperjuangkan kebutuhan perempuan. Solidaritas, keberanian bersuara, pendidikan, dan penafsiran agama menjadi beberapa langkah yang disebut dalam sesi tersebut.
Pertama, bersolidaritas. Ketika pemerintah tidak bisa diandalkan, masyarakat hanya bisa berharap pada satu sama lain. Dengan bersolidaritas, contohnya membagikan cerita satu sama lain, membaca buku bersama, dan menyuarakan kemarahan atas kondisi negara, masyarakat punya kekuatan untuk menghadapi situasi.
“Marah itu enggak mesti konstruktif. Yang penting tahu masalah utamanya,” kata Nabiyla.
Kedua, mendukung perempuan untuk berani tampil dan bersuara, baik dalam skala besar maupun kecil. Harapannya, suara dan representasi perempuan akan lebih terdengar dalam ruang publik.
Ketiga, meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pendidikan. Keempat, mendorong perempuan untuk menafsirkan paham agama dengan kebaruan.
“Pokoknya kita harus berserikat. Nobody can help us but ourselves,” tegas Annette.





















