07/07/2026
Issues Politics & Society

Menanti Kesimpulan PTUN atas Penyangkalan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998

Kesimpulan PTUN atas penyangkalan pemerkosaan massal 1998 oleh Fadli Zon bisa jadi titik balik penegakan hukum ke depan.

  • April 7, 2026
  • 3 min read
  • 1183 Views
Menanti Kesimpulan PTUN atas Penyangkalan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998

Delapan bulan bergulir, kini persidangan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas terhadap Fadli Zon hampir mencapai babak akhir. Daniel Winarta, advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut, gugatan ini sudah sampai ke pembacaan kesimpulan yang akan dilaksanakan pada (21/4).

Fadli Zon sendiri digugat atas pernyataannya yang menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 pada (10/6) 2025 dalam wawancara “Real Talk” IDN Times.

“Pembacaan kesimpulan nanti akan memperlihatkan apakah ungkapan Fadli Zon bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik atau tidak,” katanya dalam “Konferensi Pers: Menggugat Penyangkalan Fadli Zon atas Pemerkosaan Massal Mei 1998” di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia (7/4).

Sebelumnya, gugatan terhadap Fadli Zon diajukan sebagai bentuk kecaman terhadap praktik pejabat publik yang dinilai memutarbalikkan fakta sejarah. Dalam rilis pers koalisi pada (15/2), disebutkan, penyangkalan itu sama saja dengan cara negara menghapus penderitaan korban.

Fadli Zon juga dinilai mendelegitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Padahal pemerkosaan massal 1998 disebut telah terverifikasi oleh berbagai lembaga independen negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Dear Menteri Fadli Zon, Empati Bukan Opsional bagi Korban Kekerasan Seksual

Kesimpulan PTUN dan Taruhan Akuntabilitas Negara

Marzuki Darusman, Ketua TGPF sekaligus salah satu penggugat, menyebut kesimpulan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menjadi penentu arah moral bangsa. Ia menilai dengan fakta dan bukti yang telah diajukan, PTUN seharusnya dapat menilai perkara tersebut secara terang.

Ia juga menegaskan pernyataan Fadli Zon harus dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum. Dengan demikian, kesimpulan itu diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“PTUN adalah pintu masuk ke dalam dunia hukum kita. Dan ini salah satu cara untuk mengembalikan moralitas politik ke kehidupan bangsa. Kesimpulan atas tindakan Fadli Zon bisa jadi titik berangkat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum Indonesia. Fadli pun harus meminta maaf kepada publik,” tuturnya.

Senada, Ita Fatia Nadia, pendamping korban pemerkosaan massal 1998, menyebut kesimpulan PTUN dapat menjadi langkah awal untuk membuka rangkaian kekerasan lain yang dilakukan negara.

“Jika gugatan ini tidak diterima atau kesimpulannya tidak sesuai dengan harapan kita, berarti kita sudah harus menggugat hukum Indonesia secara keseluruhan,” ungkap Ita.

Baca juga: Yang Perlu Kita Soroti dari Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Daniel menjelaskan koalisi menyimpulkan penyangkalan Fadli Zon bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai menyimpang dari asas umum pemerintahan yang baik, serta melampaui kewenangan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan.

Sejauh ini persidangan dipimpin oleh majelis hakim perempuan, yakni Hastin Kurniadewi sebagai ketua majelis, serta Ni Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadi sebagai hakim anggota.

Daniel menambahkan, selama persidangan telah diajukan 95 bukti surat dan lima bukti elektronik. Koalisi juga menghadirkan saksi dan ahli, termasuk Wiwin Suryadinata, ibu dari korban Ita Martadinata, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si, hingga sejarawan Dr. Andi Achdian, M.Si.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).