09/06/2026
Environment Issues Politics & Society

Ongkos Mahal Proyek Smelter IPIP: Petani Digusur, Dikriminalisasi, Dimiskinkan

Di balik proyek smelter yang disebut mendukung transisi energi, petani di Pomalaa justru menghadapi penyerobotan lahan, tekanan aparat, dan kriminalisasi.

  • February 9, 2026
  • 5 min read
  • 1355 Views
Ongkos Mahal Proyek Smelter IPIP: Petani Digusur, Dikriminalisasi, Dimiskinkan

Petani sekaligus pemilik lahan di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Arman, 51 mendatangi kantor polisi untuk mengklarifikasi tuduhan yang dilimpahkan kepadanya pada 30 Oktober 2025. 

Di penghujung 2024, ia dan beberapa petani memprotes aktivitas pembangunan smelter PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) yang menyerobot lahan mereka di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Perusahaan kemudian melaporkan mereka ke Polres Kolaka atas berbagai tuduhan, salah satunya karena membawa parang. Ketika ditanya alasan membawa parang saat demonstrasi, Arman menjelaskan bahwa benda tersebut adalah peralatan kerjanya. 

“Di Polres itu kita ditanya, ‘betul kah itu bawa parang?’ Saya bilang betul, kita bertani, berkebun, pasti kita bawa parang,” tutur Arman saat ditemui Magdalene di kediamannya, 11 November 2025. 

Sayangnya, itu bukan satu-satunya tuduhan yang menimpa Arman. Ia dan rekan-rekannya juga dituduh mengambil kunci alat berat perusahaan. Kepada polisi, ia membantah tuduhan tersebut. Menurut Arman, pernyataan warga saat demonstrasi hanya merupakan ekspresi kemuakan terhadap perusahaan yang tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum pembangunan dimulai. 

“Kita saat demo itu cuma bilang, kalau ada lagi alat masuk, kita tahan, kita segel, kalau perlu ambil kuncinya. Tapi saya bilang jangan, jangan sampai ada hilang alat orang kamu lagi yang kena, itu saya takutkan,” tuturnya. 

Baca Juga: Beban Bertumpuk Perempuan di Desa Oko-Oko Usai Digempur Tambang dan Smelter Nikel

Aparat Jadi Alat 

Enam warga yang menghalangi alat berat, termasuk Arman, menerima surat pemanggilan dari polisi. Padahal, menurutnya, tuntutan warga terbilang enggak berlebihan. Mereka hanya meminta perusahaan menghentikan aktivitas pembangunan sebelum berkomunikasi dengan warga dan menawarkan harga lahan yang setimpal. 

Selama lebih dari dua jam Arman diinterogasi. Polisi terus mempersoalkan teknis Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara Arman menjelaskan bahwa dokumen tersebut sah dikeluarkan pemerintah. Di tengah proses pelaporan, lahan para petani tetap diolah oleh perusahaan. Sebagian lahan Arman bahkan sudah dijadikan jalur hauling dan stockpile

Foto: Andrei Wilmar

Setelah interogasi berlangsung alot, perwakilan perusahaan pembebas lahan, PT Rimau, mendatangi rumah Arman dengan maksud membeli tanahnya. 

“Tapi dia pasang harga Rp200 juta per hektare, dibeli putus harga mentok,” kisahnya. Ia dan warga lain mencoba menawar lebih tinggi, namun komunikasi terhenti setelah pihak perusahaan bertemu dengan kepala desa. 

“Tapi kita masyarakat mau di atas-atas sedikit (harga lahannya), tapi lucunya ada kepala desa tidak ada komunikasi lagi,” ujar Arman. 

“Pemerintah desa yang mau maju, enggak tahu apakah permainan kah atau gimana, kita kan masyarakat biasa, gimana diarahkan, di situ lah kita ikut, karena tidak tahu melawan, cuma tahu arahan saja,” lanjutnya. 

Hingga wawancara dilakukan, Arman mengaku belum menerima kompensasi apa pun dari perusahaan. Statusnya pun masih menggantung sebagai terlapor tanpa kejelasan apakah kasus akan dilanjutkan atau dihentikan. 

Baca juga: Ada ‘Darah’ YBS di Tangan Negara: Apa Hak Perlindungan Anak di Masa Depan 

Didatangi Aparat Keamanan 

Jika Arman dipanggil polisi setelah demonstrasi, Khadir justru didatangi aparat keamanan saat sedang tertidur di gubuknya di Desa Sopura, Pomalaa. Ia kerap menginap di sana karena khawatir lahannya digusur sewaktu-waktu. 

Ketakutan itu menjadi nyata pada awal 2025. Khadir terbangun dan melihat dua tentara, enam polisi, serta orang-orang PT Rimau lengkap dengan alat berat seperti bulldozer dan excavator. Sebelumnya, ia sudah mengingatkan perusahaan untuk meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum menggusur lahannya. 

“Belum ada persetujuan, itu dia orang mau gusur. Ini luasnya ada empat hektare. Enggak ada sertifikat, tapi kalau SKT ada,” kata Khadir kepada Magdalene di kebunnya, 13 November 2025. 

Setelah peringatan itu, perusahaan justru datang bersama aparat. Tangan Khadir dipegang tentara, sementara polisi mengejeknya. Salah seorang polisi bahkan menunjuk pipinya dan menyuruh Khadir menamparnya. Ia pun diancam akan dilaporkan. 

“Saya dipegang oleh tentara dua orang, dilarang melawan. Ada polisi enam orang. Saya diancam, mau dilaporkan polisi. Saya bilang saya tunggu dilapor, hak saya mau dirampas,” ucapnya. 

Padahal, Khadir menyatakan bersedia menjual lahan yang telah dikelolanya selama 30 tahun jika perusahaan memberikan harga yang pantas. Namun hingga kini, ia belum menerima jawaban. 

“Semuanya ditawar Rp100 juta per hektare. Ini kalau saya jual semua lahan cuma dapat Rp400 juta. Kalau tanah begini, enggak usah Rp1 miliar per hektare, Rp500 juta saja per hektare toh, saya biarin ambil. Tapi sampai sekarang tidak ada. Belum ada bilang ditolak atau diterima,” jelasnya. 

Baca juga: Lebih dari Pena dan Buku: Yang Tak Terlihat dari Kematian Anak di NTT 

Respons Perusahaan 

Menurut laporan Di Balik Kilau Janji Keberlanjutan Kawasan Industri Pomalaa (2026) yang disusun Satya Bumi dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Rimau New World memegang 30 persen saham di IPIP. Sisa saham dimiliki Kolaka Nickel Indonesia, perusahaan patungan antara PT Vale, Huayou Indonesia, dan Ford Motor. 

Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia, Budiawansyah, menyatakan bahwa perusahaan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia dalam pembangunan IPIP. Ia juga menampik bahwa penggusuran yang terjadi berasal dari pihak perusahaannya. 

“Dalam melakukan kegiatan itu kan kita ada spatial land, dan juga metode settlement yang kita lakukan, dan saya menerapkan, di beberapa lokasi saya menetapkan standar internasional. Kita belajar dari situasi pembebasan lahan yang pernah terjadi, dan itu sangat membahayakan,” ujarnya di Morrissey Hotel, Jakarta Pusat (22/1). 

Namun, sebelum pernyataan itu disampaikan, pemilik lahan pertanian seperti Arman dan Khadir telah kehilangan sebagian besar pendapatan mereka. Sebelum pembangunan IPIP dan munculnya lumpur merah, Arman bisa memperoleh Rp21 juta untuk 30 karung hasil panen dalam sekali panen—dua kali panen dalam satu musim. Kini, 15 karung sudah menjadi hasil maksimal, dengan biaya perawatan sawah mencapai Rp7 juta per hektare. 

Di tengah penurunan pendapatan tersebut, mereka justru dilaporkan ke polisi ketika memprotes pembangunan yang mengambil lahan mereka—atas tuduhan yang menurut warga tidak pernah terjadi. 

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.