07/07/2026
Issues Politics & Society

Penonaktifan NIK Mantan Suami yang Tak Bayar Nafkah di Surabaya, Efektifkah?

Ribuan NIK dinonaktifkan demi menagih kewajiban nafkah, namun tak semua mantan suami terdampak. Apa sebenarnya celah dari kebijakan ini?

  • April 30, 2026
  • 5 min read
  • 559 Views
Penonaktifan NIK Mantan Suami yang Tak Bayar Nafkah di Surabaya, Efektifkah?

Feni Wulandari belum pulang saat waktu menunjukkan pukul 20.00 WIB. Jam kerjanya sebagai customer service berakhir pukul 17.00, tapi ia masih melanjutkan aktivitas dengan membuka warung camilan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

“Sebentar ya, baru tutup warung jam sebelas,” katanya kepada Magdalene melalui aplikasi perpesanan.

Sesampainya di rumah, Feni tidak langsung beristirahat. Ia melanjutkan pekerjaan domestik, mulai dari membereskan rumah hingga menyiapkan kebutuhan sekolah dua anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar. Seluruh tanggung jawab pengasuhan dan kebutuhan ekonomi keluarga ia jalani sendiri tanpa kontribusi mantan suami.

Situasi ini bermula pada 2022 ketika anak keduanya baru masuk Taman Kanak-Kanak. Pada periode tersebut, suaminya pergi tanpa kejelasan. Proses perceraian hingga pengurusan dokumen dilakukan sendiri oleh Feni, termasuk memastikan status hukum pernikahannya.

“Sampai sekarang akta cerai itu lho, saya tanya Pengadilan Agama, dia belum ambil,” kisahnya.

Perceraian mereka dikabulkan pada 2024. Dalam putusan, pengadilan menetapkan kewajiban nafkah sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk anak-anak. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh mantan suami. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari menghubungi keluarga hingga meninggalkan informasi alamat sekolah anak di pengadilan, namun tidak membuahkan hasil.

“Aku tuh bingung. Masa enggak ada hati dia untuk nanya kabar anak-anaknya, atau orang tuanya untuk nanya cucu, kabar cucunya. Ini cucu pertama mereka lho,” tukasnya.

Baca juga: Putusan Nafkah Anak Tak Pernah Sampai, Ibu Pun Terus Bergerak

Penonaktifan NIK sebagai Instrumen Tekanan

Di tengah situasi tersebut, Feni mendengar kebijakan Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Surabaya yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah. Kebijakan ini membuka harapan baru baginya untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Anggota Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Surabaya, Widia Ari Susanti, menjelaskan kewajiban nafkah dalam kasus cerai gugat mulai diterapkan sejak 2024 sebagai inovasi hukum di Surabaya. Sebelumnya, kewajiban tersebut lebih umum berlaku dalam kasus cerai talak yang diajukan oleh suami.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, yang memungkinkan hakim menetapkan kewajiban nafkah mut’ah dan ‘iddah kepada perempuan yang menggugat cerai selama tidak terbukti nusyuz.

“Tapi ini baru khusus untuk Surabaya dan Gresik, karena untuk Jawa Timur baru Surabaya dan Gresik yang mengadopsi berkat terobosan hukum dari ketua pengadilan,” jelas Widia kepada Magdalene (24/4).

Langkah lanjutan dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk menonaktifkan NIK mantan pasangan yang tidak menjalankan putusan. Hingga kini, tercatat 11.202 NIK telah dinonaktifkan.

Sebanyak 3.041 di antaranya telah kembali aktif setelah kewajiban nafkah dipenuhi. “Masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya kami nonaktifkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad (16/4), dilansir dari Bisnis Indonesia.

Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, menilai kebijakan ini sebagai upaya memberikan konsekuensi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan putusan. Menurutnya, pembatasan akses layanan publik dapat mendorong kepatuhan, terutama saat individu membutuhkan layanan administratif.

“Jadi luar biasa, apalagi sudah ada tiga ribu, lumayan daripada enggak ada sama sekali, semoga nanti ke depan kalau mereka butuh layanan administrasi, misalnya menikah lagi, mereka akan membayarkan semuanya,” seru Abdul pada Magdalene (24/4).

Baca juga: Novel ‘Kamarina Rindu Cinta’ Rayakan Hidup Setelah Perceraian

Efektivitas yang Belum Merata

Meski menunjukkan hasil, kebijakan ini belum dirasakan merata oleh semua pihak. Mantan suami Feni termasuk dalam kelompok yang NIK-nya telah dinonaktifkan namun belum memenuhi kewajiban nafkah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan bagi individu yang tidak bergantung pada layanan administratif.

Feni menilai kebijakan tersebut tidak selalu berdampak langsung. Menurutnya, mantan suaminya tidak bergantung pada dokumen kependudukan dalam aktivitas sehari-hari, sehingga penonaktifan NIK tidak menjadi tekanan yang signifikan.

“Makanya menurutku langsung saja ke orangnya, jangan ke KTP atau apa. Kalau cuma blokir KTP tok, kayaknya enggak,” ucap Feni.

Ia juga menyebut kemungkinan mantan suaminya tetap menjalani aktivitas tanpa memulihkan status administrasi, termasuk dalam hal pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

“Adapun paling buruk dia mau nikah lagi, dia pasti nikah siri, enggak mungkin nikah sah, karena akta cerai belum ambil, KTP-nya masih ikut aku,” lanjutnya.

Di sisi lain, mekanisme hukum lanjutan seperti pengajuan eksekusi nafkah tersedia melalui Pengadilan Agama. Namun, tidak semua pihak mengetahui atau mampu mengakses prosedur tersebut. Feni sendiri mengaku belum pernah mengajukan langkah tersebut.

Abdul Mustofa menjelaskan proses eksekusi melibatkan pemanggilan hingga penindakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Namun, ia mengakui jumlah pengajuan eksekusi masih terbatas karena adanya pertimbangan biaya dan prosedur.

Baca juga: Gugatan sebagai Deklarasi Kemenangan: Perempuan Pimpin Barisan Perceraian

“Kadang gini, ‘wah enggak seberapa tapi ribetnya luar biasa. Timbul biaya lagi.’ Biaya itu kan daftar biaya pengadilan kan harus bayar biaya proses. Mungkin nafkahnya enggak seberapa tapi kita juga harus ngeluarin uang. Di situ mungkin mereka mikir-mikir lagi,” ungkapnya.

Pengadilan Agama Surabaya berharap kebijakan ini dapat diperluas secara nasional melalui regulasi yang lebih kuat. Menurut Widia, penguatan dalam bentuk undang-undang dapat memberikan dasar hukum yang lebih tegas dalam penegakan kewajiban nafkah.

“Kalau undang-undang bilang itu pidana kan ya bisa dijerat hukuman, kalau tidak ada, ya memang terbatas yang bisa dilakukan,” tutup Widia.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.