‘Mother-Blaming’ di Kasus ‘Daycare’ Jogja: Salah Kaprah Publik Melihat Kerja Perawatan
*Peringatan pemicu: Gambaran eksplisit kekerasan anak dan penghakiman pada ibu pekerja.
Belakangan, media sosial Safira, 30, dipenuhi kabar dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Informasi yang beredar menyebut anak-anak diikat tangan dan kaki pada waktu tertentu, tidak mengenakan pakaian selain popok, serta tidur di lantai tanpa alas. Kasus ini cepat menyebar dan memicu perhatian luas, diikuti tuntutan penelusuran terhadap pengelola layanan pengasuhan tersebut.
Sebagai ibu yang juga menitipkan anak sejak usia 4 bulan, Safira mengikuti perkembangan kasus ini secara intens. Pengalaman menitipkan anak di daycare membuatnya memiliki kedekatan langsung dengan situasi serupa yang dialami banyak orang tua. Ia menaruh perhatian pada praktik pengasuhan yang terjadi serta dampaknya terhadap anak-anak yang berada dalam layanan tersebut.
Namun, arah perbincangan publik tidak sepenuhnya bertahan pada dugaan kekerasan dan pihak yang bertanggung jawab. Di kolom komentar, sebagian warganet justru mengalihkan sorotan pada ibu yang menitipkan anak di daycare. Narasi penghakiman ibu muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari mempertanyakan keputusan pengasuhan hingga menilai pilihan tersebut sebagai bentuk kelalaian, sehingga menggeser fokus dari penanganan kasus.
“Kok mereka enggak ada empatinya sama sekali ya terhadap ibu pekerja? Kadang kan kami juga enggak punya pilihan. Bahkan ibu-ibu ini banyak yang bekerja untuk keluarga,” kata Safira pada Magdalene (29/4).
Pola pengasuhan yang melibatkan pihak lain juga dialami Ayu, 34, ibu pekerja yang tinggal di Depok dan jauh dari keluarga besar. Dalam kesehariannya, ia bekerja di beberapa tempat dan tidak memiliki dukungan pengasuhan dari kerabat dekat. Anak Ayu diasuh oleh pekerja rumah tangga di rumah selama hari kerja, dari Senin hingga Jumat.
“Aku kerja di beberapa tempat, jadi enggak bisa selalu ada di rumah. Mau enggak mau anak dijagain sama ‘Mbak’ di rumah. Ini bukan pilihan ideal, tapi ini yang paling mungkin sebagai perantau yang jauh dari keluarga dan masih jadi bagian sandwich generation,” ujar Ayu.
Ia juga mengingat respons lingkungan sekitar terhadap keputusan tersebut. “Dulu aku pernah disindir oleh keluarga,dibilang terlalu sibuk lah, egois lah, sampai anak kurang terurus. Enggak dekat sama anak. Padahal bekerja di ruang publik ini adalah keputusanku yang paling enggak egois. Andai punya pilihan, aku ingin bekerja secara fleksibel agar bisa mengamati tumbuh kembang anak. Toh saat ini pun aku masih harus micro-managing kerja pengasuhan,” ungkapnya.
Kebutuhan berbagi pengasuhan tidak cuma muncul pada ibu pekerja. Lina, 37, bukan nama sebenarnya, ibu rumah tangga penuh waktu dengan tiga anak, juga menghadapi dinamika serupa. Anak bungsunya berusia 1 tahun, sementara anak kedua masih 6 tahun dan bersekolah di Taman Kanak-Kanak.
Meski menghabiskan sebagian besar waktunya di rumah, Lina tetap membutuhkan jeda dari rutinitas pengasuhan. Ia sesekali menitipkan anak kepada tetangga selama tiga hingga empat jam, dengan imbalan tertentu. Waktu tersebut ia gunakan untuk beristirahat atau melakukan aktivitas pribadi.
“Meski di rumah saja, ibu rumah tangga itu kan kerjanya 24 jam, sangat mungkin mengalami stres, burnout, atau sakit fisik. Karena itu saya sering menitipkan anak untuk me time biar tetap sehat mental,” tuturnya (30/4).
Ia juga mencermati narasi publik yang berkembang di media sosial. “Saya bahkan lihat ada orang posting di Thread, katanya orang pertama yang harusnya disalahkan dan jadi tersangka bukan pengurus daycare. Tapi orang tua terutama ibu yang tega menitipkan anak di daycare,” ucapnya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta: Bukan Salah Pilihan Ibu
Daycare dan Redistribusi Tanggung Jawab Pengasuhan
Respons publik yang menyalahkan ibu menunjukkan cara pandang yang masih dipengaruhi norma gender tradisional. Hariati Sinaga, Dosen Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia, menilai persepsi ini berkaitan dengan anggapan bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab utama ibu. Kerja perawatan dalam praktik sehari-hari masih dilekatkan pada perempuan.
“Sebenarnya ini (mother-blaming) menyedihkan tapi tidak mengherankan karena masyarakat masih melihat kerja perawatan di rumah itu tanggung jawab ibu. Jadi, ketika anak dititipkan di daycare, orang-orang melihatnya ini adalah pengalihan tanggung jawab ibu. Dan ketika aktor (daycare) yang dititipkan itu membuat salah, masyarakat jadi menilai ini juga salah ibu,” jelas Hariati pada Magdalene.
Dalam praktiknya, pengasuhan anak melibatkan lebih dari satu pihak. Kehadiran daycare mencerminkan redistribusi kerja perawatan yang semestinya ditanggung secara kolektif. Layanan ini menjadi bagian dari sistem sosial yang memungkinkan orang tua berbagi tanggung jawab pengasuhan.
“Pada hakikatnya kerja perawatan itu harusnya jadi tanggung jawab kolektif. Sehingga, ketika ada opsi merawat anak lewat daycare, ini kan semacam bentuk pengembalian tugas perawatan itu ke tanggung jawab kolektif,” imbuh Hariati.
Hal ini juga tercantum dalam “Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) Tahun 2025-2045” (2024). Dokumen tersebut menempatkan layanan pengasuhan anak sebagai bagian dari pembagian ulang beban kerja perawatan, sekaligus berkaitan dengan keberlanjutan sistem ekonomi.
Baca juga: Kasus ‘Daycare’ Jogja: Jangan Salahkan Ibu, Marah dan Tagihlah pada Negara
Kekerasan di Daycare dan Absennya Pengawasan Negara
Kasus di daycare Little Aresha membuka pertanyaan mengenai peran negara dalam penyediaan dan pengawasan layanan pengasuhan anak. Dalam konteks Indonesia, fasilitas daycare masih banyak bergantung pada inisiatif individu atau swasta, dengan kerangka regulasi yang belum terintegrasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menjamin akses penitipan anak sebagai hak ibu pekerja. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e disebutkan:
“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: … e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.”
Kebijakan ini mendorong perluasan akses layanan pengasuhan anak, namun belum diikuti dengan sistem perizinan dan pengawasan yang terintegrasi. Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Organisasi Buruh Dunia (ILO) juga menempatkan daycare sebagai infrastruktur penting dalam peningkatan partisipasi kerja perempuan, tanpa menetapkan mekanisme pengawasan yang mengikat.
Situasi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bersama 6 Menteri No. 2/SEB/F1/2025 yang mendorong pembentukan layanan penitipan anak di berbagai sektor. Meski demikian, dokumen tersebut tidak memuat skema perizinan nasional, mekanisme inspeksi, maupun sanksi bagi penyelenggara yang tidak memenuhi standar.
Data KPAI (2019) menunjukkan 44 persen daycare tidak memiliki izin operasional. Temuan lapangan pasca-kasus Depok 2024 bahkan menunjukkan 98 dari 110 daycare di kota tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini menunjukkan celah pengawasan yang belum tertutup, meski kasus serupa telah berulang.
Baca juga: ‘Daycare’ adalah Solusi, tapi Kenapa Biayanya Sering Melambung Tinggi?
“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka hanya mengantongi izin untuk orientasi bisnis. Tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Padahal seharusnya, harus ada otorisasi dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota/ Kabupaten setempat,” tuturnya.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan praktik di daycare Little Aresha berlangsung secara tersistematis dan perlu ditelusuri hingga ke tingkat pengelola.
“Saya melihat kasus daycare ini tersistematis seolah-olah ada SOP (standard operating procedure) bahwa anak-anak harus diikat pada jam tertentu. Maka penelusuran perlu difokuskan sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan,” jelasnya kepada Magdalene (28/4).
Dalam situasi ini, fokus penanganan diarahkan pada pelaku dan sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Pergeseran perhatian publik ke arah penyalahan ibu menunjukkan persoalan yang lebih luas, terkait cara pandang terhadap kerja perawatan dan tanggung jawab pengasuhan dalam masyarakat.
This article was produced by Magdalene.co as part of the #WaveForEquality campaign, supported by Investing in Women (IW), an Australian Government initiative. The views expressed in this article do not necessarily represent the views of IW or the Australian Government.
Series lainnya bisa dibaca di sini.





















