Kematian PRT Benhil: Ironi di Tengah Kabar Baik tentang UU PPRT
*Peringatan pemicu: Kasus kekerasan dan bunuh diri PRT.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum genap sehari ketika kabar duka datang dari Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dua pekerja rumah tangga dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan di rumah pemberi kerja pada (22/4) malam.
Berdasarkan laporan Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Dua korban adalah R, 26, dan D, 15. Hingga artikel ini ditulis, R dilaporkan mengalami luka berat, sementara D meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat kediaman pemberi kerja.
Baca juga: Kupas Tuntas RUU PPRT: Siapa Untung, Masalah Upah, hingga Langkah Selanjutnya
JALA PRT mengindikasikan adanya kekerasan serta pembatasan kebebasan yang dialami korban sebelum keduanya memilih melompat. Menurut lembaga tersebut, keputusan itu diduga merupakan upaya menyelamatkan diri dari situasi yang menekan dan membahayakan keselamatan mereka.
Kasus ini juga dinilai berpotensi mengandung unsur tindak pidana serius. Selain dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, salah satu korban masih berusia anak, sehingga membuka kemungkinan pelanggaran terhadap perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Namun hingga kini, belum ada terduga pelaku yang diamankan. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai situasi tersebut menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus pekerja rumah tangga: Lambannya respons aparat di tengah relasi kuasa yang timpang antara korban dan pemberi kerja.
Kepada Magdalene, Lita mengatakan kekhawatiran terbesar saat ini adalah keluarga korban diarahkan menerima penyelesaian berbasis uang tanpa proses hukum yang jelas. Menurutnya, jalur restorative justice kerap digunakan dalam kasus serupa, meski pertanggungjawaban pidana belum terang.
“Kemarin ini malah pihak pelaku yang boleh menjenguk korban. Kami, yang mau mendampingi malah dihalang-halangi untuk bertemu keluarga korban. Khawatirnya ini hanya diselesaikan dengan restorative justice. Padahal penegak hukum udah punya data cukup untuk menahan,” jelas Lita (27/4).
Baca juga: Setelah 22 Tahun Diperjuangkan, UU PPRT Resmi Disahkan
Alarm Keras Setelah UU Disahkan
Tragedi di Bendungan Hilir menjadi ironi di tengah pengesahan UU PPRT. Aturan yang selama lebih dari dua dekade diperjuangkan itu baru saja memberi pengakuan hukum terhadap kerja domestik dan hak pekerja rumah tangga. Namun di lapangan, kekerasan masih bisa terjadi hanya selang sehari setelah pengesahan.
Bagi Lita, kasus ini menjadi alarm keras agar pemerintah tidak berhenti pada seremoni legislasi. UU PPRT masih membutuhkan aturan turunan, sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, dan sosialisasi luas agar benar-benar bekerja.
Salah satu hal mendesak, menurutnya, adalah memastikan pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja memahami hak dan kewajiban masing-masing. Selama ini, banyak hubungan kerja domestik berjalan tanpa kontrak, jam kerja jelas, hari libur, atau mekanisme perlindungan ketika terjadi kekerasan.
“Yang perlu sesegera mungkin itu sosialisasi terkait aturan ini. Biar pemberi kerja paham, yang bekerja juga paham haknya. Undang-undang ini berupaya untuk melindungi kedua belah pihak,” ungkap Lita.
Desakan itu sejalan dengan Pasal 30 ayat (1) UU PPRT, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap perlindungan pekerja rumah tangga. Artinya, negara tak bisa lagi menyerahkan urusan keselamatan PRT semata pada ruang privat rumah tangga.
Selama ini, rumah sering dianggap wilayah personal yang sulit disentuh pengawasan. Padahal, bagi jutaan pekerja rumah tangga, rumah orang lain adalah tempat kerja. Di sanalah relasi kerja, upah, jam kerja, bahkan kekerasan bisa terjadi tanpa saksi.
Baca juga: Nasib ‘Host Live Shopping’: ‘Live’ Berjam-jam dan Hak Seperti Buruh Magang
Karena itu, Lita menekankan aparat kepolisian harus segera menetapkan dan menahan terduga pelaku bila alat bukti mencukupi. Menurut pemantauan JALA PRT, pemberi kerja dalam kasus ini berpotensi dijerat pasal berlapis, mulai dari UU PPRT, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Selain penegakan hukum, JALA PRT juga mendesak lembaga negara lain ikut turun tangan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dinilai perlu memastikan biaya perawatan medis korban, layanan pemulihan psikososial, dan perlindungan bagi keluarga korban dari tekanan pihak pelaku.
Kasus Benhil menunjukkan satu hal penting: Pengesahan undang-undang adalah awal, bukan akhir. Tanpa implementasi cepat dan serius, pekerja rumah tangga akan tetap berada di ruang paling rentan, bekerja di balik pintu tertutup, sambil menunggu perlindungan yang tak kunjung datang.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















