07/07/2026
Issues

Setelah 22 Tahun Diperjuangkan, UU PPRT Resmi Disahkan

Tepat di Hari Kartini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi Undang-Undang.

  • April 21, 2026
  • 3 min read
  • 975 Views
Setelah 22 Tahun Diperjuangkan, UU PPRT Resmi Disahkan

Setelah 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang pada hari ini, 21 April 2026. Bertepatan dengan Hari Kartini, Puan Maharani, Ketua DPR RI, memimpin langsung pengesahan ini dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Dari siaran langsung DPR RI di channel Youtube-nya, seluruh fraksi yang hadir turut menyetujui pengesahan undang-undang ini.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” kata Puan.

Sejumlah materi yang terdapat dalam UU PPRT yang disahkan hari ini ini adalah 12 bab dan juga 37 pasal. Bunyi bab-bab tersebut, antara lain adalah pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, sampai tahap perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Baca juga: 21 Tahun Digantung, Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Punya Payung Hukum

Dari catatan Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), undang-undang yang telah disahkan ini juga memuat hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT. Selanjutnya, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat atau daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. 

Sebelumnya, RUU PPRT sendiri telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR mulai dari periode 2004-2009, namun jarang dibahas. Catatan JALA PRT menunjukan, RUU ini bahkan sering kali disebut sebagai aturan paling apes karena tak kunjung dibahas setelah berpuluh-puluh tahun.

Presiden Prabowo sempat menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan saat perayaan Hari Buruh (1/5) 2025. Namun RUU ini tak juga kunjung disahkan. Selanjutnya, koalisi masyarakat sipil terus memperjuangkannya sampai pengesahan pada (21/4) 2026.

Merespons momentum ini, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa pengesahan undang-undang perlindungan PRT adalah langkah untuk memberi perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Dalam rilis resmi Jala PRT yang dikirimkan kepada Magdalene (21/4), ia juga bilang bahwa pengesahan ini adalah titik balik di mana konsep relasi baru antara PRT dengan pemberi kerja bisa terbangun.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi. Tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT,” kata Lita. 

Baca juga: Cerita Mereka yang Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga

Dalam rilis yang sama, Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, juga menyatakan bahwa dengan adanya UU ini, pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, libur, akomodasi, sampai jaminan sosial, bisa diberikan secara adil untuk pekerja rumah tangga. Ini adalah ikhtiar untuk mewujudkan sistem perekonomian yang berkeadilan dan inklusif. 

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif,” kata Eva.

Kemenangan ini merupakan hasil desakan ribuan perempuan pekerja, PRT, gerakan rakyat, dan solidaritas publik tanpa henti. JALA PRT menekankan, sahnya undang-undang ini adalah titik berangkat pemutusan rantai kekerasan dan pengabaian terhadap pekerja rumah tangga.

Selanjutnya pemerintah tetap harus berupaya untuk membuat peraturan turunan agar mandat Undang-Undang PPRT dapat terlaksana. DPR RI sendiri memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah undang-undang ini.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).