June 21, 2025
Events Issues Politics & Society

Mahasiswa UI Petugas Medis Aksi May Day Dapat Kekerasan Fisik dan Jadi Tersangka

14 orang di aksi buruh 1 Mei lalu dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka dapat kekerasan dalam proses interogasi.

  • June 5, 2025
  • 3 min read
  • 1404 Views
Mahasiswa UI Petugas Medis Aksi May Day Dapat Kekerasan Fisik dan Jadi Tersangka

*Peringatan: tulisan ini mengandung deskripsi eksplisit kekerasan fisik oleh polisi

Selasa (3/6) lalu, Cho Yong Gi, salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang jadi tersangka dalam aksi memperingati Hari Buruh (May Day), datang memenuhi panggilan polisi. Yong Gi termasuk 14 orang yang ditetapkan tersangka pada 1 Mei 2025. Saat kejadian, dia bertugas sebagai anggota tim medis.

Cho Yong Gi bercerita, saat penangkapan terjadi ia sedang hendak menolong salah satu peserta aksi yang terluka. Ia yang awalnya berjalan pulang di depan Senayan Park justru ditangkap polisi. Petugas itu mendorongnya hingga jatuh, Yong Gi dituduh melempar sesuatu ke arah petugas. Ia lalu di bawa ke taman. Masker penangkal gas yang dipakainya ditarik paksa, menyebabkan luka cakaran di bibir, leher, dan kepala. 

“Saya dicekik kuat oleh seseorang hingga tidak bisa bernapas dan tubuh melemas. Dalam kondisi terkapar, bahu kanan saya diinjak dengan sepatu boots dan leher saya ditekan dengan lutut,” ungkap Cho Yong Gi di Polda Metro Jaya (3/6). Ia juga ingat dipukul dan ditendang oleh sekitar 10 sampai 15 orang.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Mahasiswa Trisakti: “Ironi Peringatan 27 Tahun Reformasi”

Tidak hanya mengalami kekerasan fisik saat kejadian, Yong Gi juga merasa merasa diintimidasi dalam proses interogasi oleh polisi. Ia sempat menderita demam dan mimisan pada hari pemeriksaan berlangsung, oleh dokter polisi ia diberikan surat rekomendasi untuk beristirahat selama 2-3 jam.

Dalam proses pemeriksaan, Yong Gi juga sempat minta pendampingan kuasa hukum, tapi ditolak penyidik. Ia juga sempat diminta menangatangani BAP yang dibikin polisi tanpa kehadiran kuasa hukum. “Sekitar 30 persen isinya tidak sesuai dengan keterangan saya sebelumnya,” kata Yong Gi.

Namun, karena berada dalam kondisi yang tidak prima—Yong Gi sempat mimisan, mual, dan muntah, ia terpaksa menandatangani surat tersebut.

Hari itu, Cho Yong Gi didampingi perwakilan Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Budaya UI. “Yang kami sesalkan, Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis, lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, namun tetap mengalami tindakan penangkapan yang disertai kekerasan fisik,” kata Ikhaputri Widiantini, Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), di Polda Metro Jaya (3/6).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak membenarkan adanya penetapan tersangka pada 14 orang. “Ada tujuh yang dijadwalkan untuk agenda klarifikasi hari ini, sisanya dijadwalkan besok.”

Tiga belas tersangka ditetapkan pada tanggal 8 Mei, seminggu setelah aksi dilakukan, disusul Cho Yong Gi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis lalu.

Sebelumnya, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalam tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan beserta Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Polda Metro Jaya tetap mengirimkan kembali Surat Panggilan kedua untuk melanjutkan penyidikan.

Seperti dikutip dari Kompas, menurut Astatantica Belly Stanio, salah satu Tim TAUD, berlanjutnya kasus ini jadi tanda polisi melanggengkan proses kriminalisasi pada peserta pengunjuk rasa. “Ini adalah bentuk dari penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.



#waveforequality
About Author

Abella Pratywi