Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik: Penggunaan Berita Komersial Harus Bayar Royalti
Dewan Pers mendorong perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang tengah dibikin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menghimpun masukan konstituen pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bilang, Dewan Pers mengupayakan solusi terhadap tantangan yang dibawa platform digital dan akal imitasi (AI).
“Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ungkap Komaruddin dalam forum dengar pendapat, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, (11/6).
Dalam forum tersebut, peserta menyoroti semakin masifnya pemanfaatan karya jurnalistik oleh perusahaan teknologi, mulai dari penayangan cuplikan berita di platform digital hingga penggunaan artikel berita untuk melatih model kecerdasan buatan. Persoalannya, praktik tersebut kerap berlangsung tanpa mekanisme kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
Karena itu, Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik diakui secara eksplisit sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Selain pengakuan tersebut, perlindungan atas hak ekonomi perusahaan pers juga menjadi salah satu poin yang dianggap krusial dalam pembahasan RUU.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Baca juga: Dear Komdigi, Belum Terlambat Mencabut SAMAN
Tantangan Pers Masa Kini
Peneliti Monash University Indonesia, Ika Idris mengatakan pengerukan data yang dilakukan perusahaan teknologi menciptakan skema yang kurang menguntungkan bagi media.
Berdasarkan riset yang dilakukan Monash dan AMSI, sejak Google Overview diluncurkan hingga Desember 2025, perusahaan pers mengalami penurunan traffic sebesar 20 hingga 80 persen. Penurunan ini, jelas Ika, terjadi karena pengerukan data yang dilakukan perusahaan Learning Language Model (LLM).
“Perusahaan media itu memang datanya banyak di-crawl sama bots-bots perusahaan LLM, karena data yang paling bagus itu adalah data yang dihasilkan news organization, karena ditulis dengan struktur SPOK yang benar,” tuturnya kepada Magdalene via telepon, (12/6).
Sementara itu, server yang digunakan perusahaan media untuk menampung lalu-lintas di website tidak didapatkan cuma-cuma. Server didapat dengan berlangganan. Maka, semakin banyak kunjungan dan aktivitas di website, semakin banyak pula harga yang harus dibayarkan perusahaan pers.
Masalahnya, bots yang sedang mengeruk data juga menambah jumlah lalu-lintas di dalam website. Beberapa perusahaan media yang Ika wawancarai mengalami kenaikan jumlah aktivitas dalam website, sehingga harus berlangganan kapasitas server yang lebih besar. Pun demikian, saat dicek, keramaian itu disebabkan oleh bot perusahaan AI.
“Perusahaan AI itu mengambil data dalam jumlah yang besar dan waktu yang cepat. Nah sehingga di news organization itu ada traffic yang besar, tapi traffic itu bukan pembaca dan mereka enggak dapat uang dari traffic bots yang lagi crawling,” terangnya.
Baca juga: Kartu Pers Tak Lagi Cukup Melindungi: Intimidasi Jurnalis dalam Aksi Massa
RUU Hak Cipta Sebagai Solusi
Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi bilang memasukan karya jurnalistik sebagai sesuatu yang harus dilindungi hak ciptanya adalah salah satu solusi.
Perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik saat ini sangat lemah, ujar Dahlan. Dengan mencantumkan sumber, karya jurnalistik bisa dipakai secara cuma-cuma, sehingga tidak memiliki nilai ekonomi.
Padahal, untuk memproduksi berita, perusahaan pers harus mengeluarkan sejumlah biaya, seperti gaji wartawan. “Ini adalah ekosistem yang tidak seimbang,” katanya saat dihubungi Magdalene, (12/6).
Dari draf undang-undang yang ada, dia mengatakan produk jurnalistik telah ditempatkan sebagai karya yang diperhitungkan nilai ekonominya. Maka dari itu, ketika RUU Hak Cipta disahkan, penggunaan berita untuk tujuan bisnis perlu mendapat izin atau lisensi terlebih dahulu.
“Lisensi itu baru diberikan ketika dia membayar royalti. Nantinya bisa saja mereka tidak bayar, perusahaan teknologi misalnya tidak membayar, tapi ada sanksinya,” pungkas Dahlan. “Bisa sanksi pidana, bisa sanksi perdata, bisa juga berimplikasi pada pencabutan izin terhadap perusahaan yang sembarang menggunakan, jadi bisa sanksi administratif,” lanjutnya.
Forum dengar pendapat Dewan pers juga membahas pembentukan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan hak ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai bisa menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi industri pers di hadapan perusahaan teknologi, seperti pengembang AI.
Baca juga: Ramai-ramai Jurnalis Jadi Buzzer TikTok, ‘Jale’ di Era Digital 4.0?
Selain melalui LMK, Dahlan mengatakan Dewan Pers mengusulkan alternatif lain dalam bentuk B2B. Dalam mekanisme ini, pihak yang ingin menggunakan produk jurnalistik bisa secara langsung berurusan dengan media yang memiliki hak cipta.
“Jadi enggak perlu melalui LMK. Kenapa begitu? Supaya memberi alternatif bagi perusahaan pers ataupun pihak yang ingin menggunakan karya jurnalistik itu untuk tujuan bisnis dan ekonomi,” jelasnya.
Pun demikian ia menegaskan, perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersial terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan.
Ia memastikan, seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. Dahlan kemudian bilang, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pembuat aturan, seperti DPR.
“Sudah dilakukan, Dewan Pers sudah mengirim surat secara resmi dan akan terus dilakukan,” ungkapnya.




















