Musuh Khayalan ala Prabowo: Rekayasa Antek Asing dan Bahayanya buat Kita
Foto: Alexander Kubitza/ABC News
Masih ingat dengan temuan BBC Indonesia pada Februari lalu soal pidato Presiden Prabowo Subianto? Dari pemantauannya terhadap ratusan pidato Presiden sejak 2024, BBC Indonesia menemukan istilah “antek asing” menjadi salah satu ungkapan yang paling sering muncul dalam berbagai kesempatan.
Penelusuran tersebut menunjukkan Prabowo melontarkan narasi mengenai “kelompok lain” sedikitnya 25 kali. Narasi itu hadir dalam berbagai istilah, mulai dari “anasir asing”, “antek asing”, hingga “kekuatan asing”.
Salah satu yang disorot BBC Indonesia adalah pidato Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Jawa Barat, (2/2). Dalam kesempatan itu, ia menghubungkan aksi demonstrasi dengan campur tangan pihak asing. Menurutnya, sebagian demonstran tidak menginginkan perubahan, melainkan kerusuhan.
“Kalau tidak suka sama Prabowo, silakan, 2029 bertarung. Sedikit-sedikit mau demo. Demo boleh. Tapi, dia tidak berharap demo, dia berharap kerusuhan. Jadi, kelompok-kelompok ini saya yakin mereka dikendalikan oleh kekuatan asing. Yakin saya, dan saya punya bukti, dan saya mengimbau mereka, ‘Hei, warga negara Indonesia. Apakah kau tidak kasihan sama rakyatmu?’,” ungkapnya.
Temuan BBC Indonesia sejalan dengan laporan Amnesty International yang dirilis pada (19/5). Organisasi tersebut menemukan tuduhan “antek asing” semakin sering digunakan selama pemerintahan Prabowo Subianto. Narasi ini tidak hanya muncul dalam pidato Presiden, tetapi juga disebarkan oleh aktor-aktor negara lainnya.
Menurut Amnesty International, tuduhan “antek asing” digunakan untuk menstigmatisasi gerakan masyarakat sipil. Dampaknya tidak berhenti pada pelabelan semata. Narasi tersebut dapat mendelegitimasi tuntutan warga, mengalihkan perhatian publik dari substansi kritik, hingga membenarkan tindakan represif yang lebih luas terhadap kelompok masyarakat sipil.
Baca juga: Sedikit-sedikit Asing Aseng, Cara Prabowo Bungkam Kritik Rakyat
Bagaimana Narasi “Antek Asing” Dibangun?
Penelusuran Amnesty International menunjukkan penggunaan narasi ini sudah muncul sejak Prabowo menjabat Menteri Pertahanan pada 2020. Tepatnya saat merespons gelombang demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020.
Kala itu, Prabowo menyebut ada kekuatan asing yang ingin menciptakan kekacauan di Indonesia. Menurutnya, terdapat dalang asing di balik aksi protes yang berlangsung.
Narasi serupa terus muncul pada masa kampanye pemilihan presiden 2024. Dalam orasi di Kirab Kebangsaan Prabowo-Gibran di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2024, Prabowo kembali menyinggung keberadaan “kekuatan asing”.
Setelah terpilih menjadi Presiden periode 2024-2029, penggunaan istilah tersebut tidak berhenti. Pada akhir 2024, narasi mengenai “kekuatan asing” mulai menjadi bagian dari komunikasi resmi pemerintah dan berulang kali muncul dalam berbagai pidato Presiden.
Setahun kemudian, sejumlah menteri juga terlihat menggunakan pola komunikasi serupa. Ketika merespons aksi penolakan tambang nikel di sekitar Raja Ampat, Papua Barat Daya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut ada pihak asing yang tidak menyukai proyek hilirisasi nikel Indonesia.
“Ada pihak-pihak asing yang tidak senang atau kurang berkenan dengan proyek hilirisasi ini,” kata Bahlil dalam laporan Antara, 5 Juni 2025.
Narasi tersebut kemudian meluas dan mulai dikaitkan dengan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah lembaga dituduh menerima pendanaan asing yang dianggap dapat memengaruhi opini publik terhadap pemerintah.
Aksi protes nasional “Indonesia Gelap” pada 2025 juga tidak luput dari retorika serupa. Berdasarkan penelitian Amnesty International, Presiden Prabowo menyebut ada “aktor luar” yang menggerakkan massa untuk menciptakan kekacauan.
“Dan ternyata memang (protes) ini adalah rekayasa. Ini dibuat-buat, ini dibayar. Oleh siapa? Oleh mereka-mereka yang ingin Indonesia selalu gaduh. Indonesia selalu miskin. Koruptor-koruptor itu yang biayai demo-demo itu. Indonesia gelap… Indonesia gelap. Sorry ye, Indonesia cerah, masa depan Indonesia cerah!,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo sebagaimana dikutip CNN Indonesia, 20 Juli 2025.
Tidak hanya muncul dalam pidato pejabat negara, Amnesty International juga menemukan penyebaran narasi “antek asing” secara masif di media sosial. Di platform X, misalnya, sejumlah akun anonim membaurkan isu pendanaan internasional terhadap organisasi masyarakat sipil dan media independen dengan tuduhan sebagai “agen asing”.
George Soros menjadi salah satu nama yang paling sering digunakan dalam narasi tersebut. Ia kerap disebut sebagai pihak yang mendanai media independen dan kelompok masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi protes.
“Asiknya makan duit Soros ini Konde.co bisa bebas demo sesukanya sambil teriakin titipan majikannya. Pemakan duit Soros ini berisik, gak terus terang gitu: ‘Demo kali ini disponsori oleh Soros,” tulis salah satu akun anonim yang didokumentasikan Amnesty International di X pada 4 September 2025.
Menurut Amnesty International, tuduhan “antek asing” mencapai puncaknya pada awal 2026. Periode itu bertepatan dengan meningkatnya ketegangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.
Situasi tersebut terjadi bersamaan dengan sejumlah peristiwa penting, mulai dari serangan air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus dari KontraS pada Maret 2026 hingga pengajuan uji materi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh CELIOS bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya.
Dalam periode yang sama, Amnesty International juga mencatat meningkatnya kembali tuduhan “antek asing” di ruang digital, termasuk yang disampaikan oleh aktor negara. Salah satunya datang dari Ulta Levenia, Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP).
“NGO-NGO… kita selalu dibuat percaya dengan framing bahwa NGO itu memperjuangkan hak masyarakat sipil, hak rakyat kecil dan lain sebagainya. Tapi apakah benar mereka ini benar-benar independen? Atau ada yang ngatur di balik layar agenda yang mereka jalankan di negeri kita?” ungkap Ulta dalam video di akun Instagramnya.
Baca juga: RUU ‘Antek Asing’ ala Prabowo: Perangi Propaganda atau Bungkam Suara Warga?
Ketika Tuduhan Jadi Ancaman bagi Demokrasi
Amnesty International mengategorikan tuduhan “antek asing” sebagai bentuk disinformasi, yakni informasi yang keliru atau tidak akurat yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik.
Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah munculnya chilling effect, yakni situasi ketika seseorang merasa takut menyampaikan pendapat atau memilih membatasi ekspresi dirinya karena khawatir menjadi sasaran serangan.
Berdasarkan temuan Amnesty International, banyak aktivis, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil memandang tuduhan “antek asing” sebagai sinyal bahaya. Mereka melihat narasi tersebut sebagai penanda bahwa siapa pun yang kritis terhadap pemerintah dapat menjadi target berikutnya.
Seorang jurnalis berusia 30 tahun yang diwawancarai Amnesty International mengaku tuduhan semacam itu membuatnya gelisah. Dalam beberapa kesempatan, ia bahkan merasa perlu memperhalus topik liputan demi mengurangi risiko.
“Memang, serangan disinformasi membuat kami gelisah. Kami terkadang harus memperlembut liputan karena kami berada di bawah ancaman tidak hanya dari serangan disinformasi tetapi juga menghadapi kriminalisasi lebih lanjut.”
Temuan Amnesty International juga menunjukkan tuduhan “antek asing” memengaruhi cara masyarakat sipil berpartisipasi di ruang publik. Sejumlah individu mengaku menjadi lebih berhati-hati saat menyampaikan kritik, mengurangi aktivitas advokasi, hingga mempertimbangkan risiko pribadi sebelum membuat pernyataan publik.
Perubahan tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa. Stigma, intimidasi, ancaman, dan serangan terhadap reputasi menjadi faktor yang mendorong masyarakat sipil melakukan pembatasan diri.
Dampaknya juga menjalar pada kebebasan berserikat dan berkoalisi. Beberapa narasumber Amnesty International mengaku mulai mempertimbangkan risiko sebelum bergabung dalam koalisi tertentu atau menunjukkan dukungan kepada organisasi yang telah dicap sebagai “antek asing”.
Akibatnya, tuduhan tersebut tidak hanya menyerang satu kelompok, tetapi juga berpotensi melemahkan solidaritas antarkelompok masyarakat sipil. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempersempit ruang demokrasi dan mengurangi kemampuan warga untuk mengorganisasi diri secara kolektif.
Baca juga: Prabowo, Ucapan ‘Ndasmu’, dan Feodalisme Politik Gaya Baru
Apa yang Bisa Dilakukan?
Merespons situasi tersebut, Ika Idris, Associate Professor Monash University Indonesia yang meneliti komunikasi pemerintah dan analisis media sosial, menilai masyarakat sipil perlu menjaga fokus pada isu yang sedang diperjuangkan.
Menurutnya, publik tidak boleh mudah terpecah oleh narasi mengenai kepentingan asing yang dilekatkan pada berbagai gerakan sosial.
Ika juga menekankan pentingnya terus mengawal isu-isu publik yang krusial. Dengan tetap terlibat dalam diskusi dan advokasi, masyarakat dapat mencegah persoalan substantif tenggelam oleh propaganda yang lebih mudah viral di media sosial.
“Sebaiknya sekarang kita enggak diam ketika melihat isu sosial. Ketika ada masalah yang harus dikawal, sebisa mungkin kita engage dengan isu tersebut supaya tidak tenggelam dan kalah dengan propaganda lain,” kata Ika.
Sementara itu, Amnesty International mendesak pemerintah menghentikan penggunaan narasi “antek asing” dalam merespons kritik dan keresahan masyarakat. Menurut organisasi tersebut, retorika semacam itu berisiko mendelegitimasi kritik, melemahkan masyarakat sipil, dan mempersempit ruang demokrasi.
Selain itu, Amnesty International merekomendasikan pembentukan regulasi yang secara tegas melarang institusi militer, kementerian, dan pejabat publik terlibat dalam kampanye disinformasi. Penguatan perlindungan terhadap jurnalis dan pembela HAM juga dinilai mendesak untuk dilakukan.





















