07/07/2026
Issues Opini

Saat IWD Bertemu Ramadan, Sudah Saatnya UU PPRT Disahkan

Ketika Hari Perempuan Internasional jatuh di bulan Ramadan, seharusnya itu menjadi momentum untuk mengakui kerja perawatan dan segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

  • March 12, 2026
  • 4 min read
  • 585 Views
Saat IWD Bertemu Ramadan, Sudah Saatnya UU PPRT Disahkan

Setiap 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) sebagai momentum untuk menegaskan kembali perjuangan perempuan menuntut kesetaraan, keadilan, dan pengakuan atas kerja-kerja yang selama ini kerap disenyapkan. Tahun ini, IWD hadir di tengah bulan Ramadan. Pertemuan dua momentum ini seharusnya mendorong kita untuk melihat lebih jernih satu hal yang kerap luput dari perhatian: kerja perawatan yang menopang kehidupan sehari-hari, tetapi masih terus dianggap sepele, tidak dibayar, atau tidak dilindungi.

Puasa mengajarkan empati terhadap mereka yang lapar, lemah, dan terpinggirkan. Namun empati itu seharusnya tidak berhenti pada rasa iba. Ia perlu meluas menjadi kesadaran atas kerja-kerja perawatan (care work) yang menopang kehidupan sehari-hari—kerja yang sebagian besar dilakukan perempuan, sering kali tanpa upah, tanpa pengakuan, dan tanpa perlindungan.

Selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tertahan di parlemen. Padahal ketimpangan yang melatarbelakanginya begitu nyata. Penelitian terbaru (Kiram, 2026) menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia rata-rata menghabiskan 251 menit per hari untuk pekerjaan rumah tangga, sementara laki-laki sekitar 40 menit. Dalam pengasuhan anak, perempuan mencurahkan lebih dari 223 menit, sedangkan laki-laki hanya sekitar 26 menit per hari kerja.

Data ini menunjukkan bahwa kerja perawatan bukan sekadar urusan domestik, melainkan fondasi yang menopang sistem ekonomi. Ironisnya, karena kerap dikategorikan sebagai kerja tak berbayar (unpaid work), kontribusinya tidak diperhitungkan dalam Produk Domestik Bruto (PDB), tidak menjadi prioritas investasi, dan tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Di sinilah makna IWD menjadi sangat relevan. Kesetaraan bukan hanya soal representasi perempuan di ruang publik, tetapi juga soal pengakuan atas kerja-kerja sunyi yang menopang kehidupan bersama.

Dalam teori kepemimpinan transformatif, perubahan sosial dimulai dari refleksi yang mendalam, lalu berlanjut pada kristalisasi komitmen menjadi keputusan nyata. Namun refleksi tidak boleh berhenti pada kesadaran. Ia harus bergerak menjadi keberanian politik.

Baca juga: 21 Tahun Digantung, Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Punya Payung Hukum

Dari refleksi ke keputusan politik

Bagi para wakil rakyat, terutama yang sedang menjalani masa reses di bulan Ramadan, ini semestinya menjadi momentum untuk kembali pada tujuan dasar politik: menghadirkan keadilan sosial. Dalam konteks itu, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar regulasi sektoral. Ia adalah pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian sah dari sistem ekonomi nasional dan berhak atas perlindungan hukum.

Tanpa payung hukum yang jelas, jutaan pekerja rumah tangga tetap berada dalam ruang abu-abu: tanpa standar upah yang layak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan memadai dari kekerasan. Akan sangat ironis jika kita setiap tahun merayakan Hari Perempuan Internasional, tetapi pada saat yang sama terus membiarkan fondasi care economy tetap rapuh.

IWD sendiri lahir dari sejarah perjuangan buruh perempuan yang menuntut jam kerja manusiawi dan perlindungan kerja. Karena itu, memperingati Hari Perempuan Internasional tanpa melahirkan langkah nyata untuk melindungi pekerja rumah tangga berarti merayakan simbol, tetapi menunda keadilan.

Ramadan, di sisi lain, bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga. Ia adalah latihan spiritual untuk melepaskan ego, menata ulang orientasi hidup, dan memperdalam empati terhadap mereka yang rentan. Dalam tradisi Islam, menyepi adalah jalan menuju kejernihan. Nabi Muhammad menyepi di Gua Hira sebelum menerima wahyu pertama—sebuah proses permenungan sebelum transformasi. Karena itu, ketika IWD bertemu Ramadan, kita diingatkan bahwa perjuangan keadilan gender bukan hanya agenda politik, tetapi juga panggilan spiritual.

Teladan Nabi Muhammad juga menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah dominasi, melainkan pelayanan. Dalam banyak riwayat, beliau terlibat dalam pekerjaan domestik di rumahnya. Ini bukan detail kecil, melainkan pesan simbolik yang kuat bahwa kerja perawatan adalah kerja yang mulia. Karena itu, makna terdalam dari reses Ramadan bukanlah jeda administratif, melainkan ruang evaluasi nurani. Setelah refleksi, harus ada keputusan. Setelah permenungan, harus ada keberanian. 

Untuk itu, makna terdalam reses Ramadan bukanlah jeda administratif, melainkan ruang evaluasi nurani. Setelah menyepi, harus ada keputusan. Setelah refleksi, harus ada keberanian. Jika setelah IWD dan Ramadan tidak lahir langkah konkret untuk melindungi pekerja rumah tangga, maka refleksi spiritual hanya akan berhenti sebagai pengalaman batin yang personal, tanpa menjelma menjadi transformasi sosial yang nyata.

Baca juga: Cerita Mereka yang Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga

Dunia kini bergerak menuju pengakuan yang lebih serius atas care economy sebagai infrastruktur kesejahteraan. Indonesia tidak boleh terus tertinggal dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. IWD mengingatkan kita bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia. Ramadan mengingatkan kita bahwa keadilan adalah inti dari ketakwaan.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi mendesak: apakah parlemen akan menjadikan pertemuan IWD dan Ramadan tahun ini sebagai titik balik sejarah?

Tanpa pengesahan UU PPRT, beban ganda perempuan akan terus berlangsung, sementara care economy tetap dibiarkan tak terlihat. Akibatnya, ketimpangan struktural akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hanya melalui keputusan politik yang berani, refleksi spiritual dapat diubah menjadi keadilan sosial yang nyata.

Di titik itulah IWD dan Ramadan benar-benar bertemu: pada keberanian untuk menghadirkan rahmat bagi semesta, bukan hanya dalam doa, tetapi juga dalam kebijakan.

About Author

Eva Kusuma Sundari

politisi, enthusiast Feminisme Pancasila, pendiri Institut Sarinah dan konsultan SDGs, gender and development,