Femisida hingga Naiknya Kekerasan Negara: Fakta Penting CATAHU Komnas Perempuan 2025
Memperingati Hari Perempuan Internasional 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 pada 6 Maret. Laporan bertajuk “Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban” ini memuat himpunan data pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sepanjang 2025.
Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris menyebut 2025 menjadi tahun dengan jumlah pengaduan kasus KBGtP tertinggi dalam satu dekade terakhir. Peningkatan tersebut memperlihatkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor sekaligus menunjukkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih berlangsung dalam skala besar.
“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode sepuluh tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” kata Sundari (6/3).
Secara keseluruhan, kasus KBGtP yang tercatat mencapai 376.529 kasus atau meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Pengaduan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan juga meningkat sekitar 10 persen dengan total 4.597 kasus. Artinya, lembaga tersebut rata-rata menerima sekitar 19 pengaduan setiap hari.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, CATAHU membagi kasus kekerasan terhadap perempuan ke dalam tiga ranah utama, yaitu ranah personal, publik, dan negara. Dari keseluruhan data tersebut, sejumlah temuan penting muncul mengenai pola kekerasan yang dialami perempuan sepanjang tahun 2025.
Baca juga: 10 Fakta Penting Catahu Komnas Perempuan 2024 yang Harus Kamu Tahu
Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
Berdasarkan data pelaporan yang dihimpun, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dengan total 22.848 kasus. Kekerasan ini terjadi di berbagai ruang, termasuk ruang publik.
Di ranah publik sendiri, kekerasan seksual tercatat mencapai 2.050 kasus.
Tingginya angka pengaduan tersebut juga disertai fenomena kriminalisasi korban yang masih terjadi. Sepanjang 2025, setidaknya tercatat satu korban justru menjadi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) setelah mengalami pemerkosaan berulang.
Di sisi lain, meningkatnya pelaporan kekerasan seksual juga memperlihatkan tren bertambahnya kesadaran korban untuk melapor. Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memperluas definisi kekerasan seksual turut memengaruhi meningkatnya pelaporan kasus pada tahun ini.
Baca juga: Jalan 4 Tahun, Apa Kabar Penerapan UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum?
Kekerasan Berbasis Gender Online Masih Dominan
Dalam ranah publik, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling dominan dilaporkan. Sepanjang 2025 tercatat 1.091 kasus KBGO.
Secara rinci, KBGO seksual mencapai 977 kasus, sementara KBGO non-seksual tercatat 114 kasus. Dalam banyak laporan, pelaku berasal dari teman di media sosial hingga orang yang tidak dikenal.
Dominasi laporan KBGO mencerminkan meningkatnya kekerasan berbasis digital seiring intensitas penggunaan teknologi dan media sosial. Pada saat yang sama, meningkatnya pelaporan juga menunjukkan instrumen hukum terkait kekerasan di ruang digital mulai dikenal oleh masyarakat.
Kekerasan di Tempat Kerja Semakin Banyak Dilaporkan
Selain KBGO, kekerasan di tempat kerja menjadi bentuk kekerasan lain yang dominan di ranah publik. Sepanjang 2025 tercatat 3.942 kasus kekerasan di tempat kerja, termasuk yang dialami pekerja migran hingga pekerja rumah tangga.
Bentuk kekerasan tersebut beragam. Kekerasan seksual tercatat paling dominan dengan 64 persen, disusul kekerasan ekonomi 23 persen, kekerasan psikologis 8 persen, dan kekerasan fisik 5 persen.
Dilihat dari sektor kerjanya, kekerasan terjadi di sektor publik sebesar 78 persen dan di sektor privat sebesar 16 persen.
Pola kekerasan yang dilaporkan mencakup eksploitasi, kekerasan di industri hiburan, diskriminasi di sektor swasta, non-governmental organization, hingga di lingkungan pejabat publik.
Kekerasan di Ranah Negara Mengalami Peningkatan
CATAHU 2025 juga mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah negara. Dari pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, jumlah kasus meningkat 31 kasus dibanding 2024.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyoroti kerentanan berlapis yang dialami perempuan dalam situasi tersebut.
“Komnas Perempuan mengkhawatirkan dalam ranah negara, perempuan menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, pembiaran atas kekerasan yang dihadapi perempuan termasuk perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), perempuan dalam situasi konflik agraria,” kata Dahlia.
Kekerasan di ranah negara terbagi ke dalam dua kategori, yaitu act of commission dan act of omission.
Act of commission merujuk pada kekerasan yang dilakukan secara langsung oleh aparat atau pejabat publik, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan penerapan kebijakan yang melanggar hak perempuan. Sementara act of omission merujuk pada pembiaran, kegagalan pencegahan, kegagalan perlindungan, hingga kegagalan menindak pelanggaran.
Secara rinci, kekerasan di ranah negara didominasi kasus yang dialami perempuan berhadapan dengan hukum sebanyak 221 kasus. Kemudian diikuti persekusi oleh aparat sebanyak 43 kasus, kekerasan seksual oleh pejabat publik sebanyak 30 kasus, kebijakan diskriminatif sebanyak 21 kasus, serta kekerasan dalam konflik agraria dan tata ruang sebanyak 20 kasus.
Baca juga: Cinta Ditolak, Ego Bertindak, ‘Attempted Femicide’ pada Kasus Mahasiswa UIN
Kekerasan Psikis Marak Terjadi
Dalam ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri (KTI) menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Dalam kategori ini, kekerasan psikis menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan.
Angkanya mencapai 42,05 persen dari total 2.597 kasus KTI. Artinya terdapat lebih dari 1.000 kasus kekerasan psikis terhadap istri sepanjang 2025.
Secara keseluruhan, kekerasan psikis juga menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi setelah kekerasan seksual. Totalnya mencapai 15.727 kasus atau sekitar 32,48 persen dari seluruh laporan kasus sepanjang 2025.
Kerabat Terdekat Masih Jadi Pelaku Femisida
Sepanjang 2025 tercatat delapan kasus femisida di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Selatan hingga Papua Barat Daya. Mayoritas kasus terjadi di ranah personal dengan pelaku merupakan orang yang memiliki kedekatan emosional atau relasi kuasa terhadap korban.
Suami, mantan pacar, hingga ayah tiri tercatat sebagai pelaku dalam sejumlah kasus pembunuhan perempuan tersebut.
Dalam banyak kasus, femisida didahului laporan kekerasan yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Korban telah meminta pertolongan sejak awal, tetapi respons yang diterima sering kali minim, lambat, atau tidak berperspektif korban.
Beberapa kasus juga diawali ancaman berulang, kekerasan psikologis, penguntitan, isolasi ekonomi, hingga kontrol ekstrem terhadap kehidupan korban.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















