Yang Perlu Kita Khawatirkan dari Tim Pemburu Begal Bentukan Polda Metro Jaya
Tim Pemburu Begal bentukan Polda Metro Jaya (PMJ) memantik kekhawatiran dari organisasi masyarakat sipil. Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menerangkan tim inisiasi Polda ini berpotensi tidak menggunakan upaya paksa yang diatur di Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meminggirkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Polda Metro Jaya menciptakan Tim Pemburu Begal sebagai respons kasus begal yang viral di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Imanudin mengatakan tim ini adalah upaya maksimal Polda Metro Jaya mengatasi kriminalitas jalanan. Tim yang diklaim beraksi 24 jam ini, Imam menjelaskan, ditempatkan di berbagai wilayah.
“Di sana kami akan tempatkan tim kami, baik itu yang ada di jajaran Polsek, kemudian Polres, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kita akan sebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya sembari menunjukkan Tim Pemburu Begal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (15/5).
Meski Kabid Humas Polda sudah meyakinkan tidak akan ada penggunaan kekuatan yang berlebihan, Alif bilang kepolisian seharusnya menginternalisasi aturan yang mengandung prinsip HAM terlebih dahulu, di antaranya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No 8 Tahun 2009.
“Seharusnya diinternalisasi terlebih dahulu kepada anggota kepolisian yang mungkin lekat kaitannya dengan kriminalitas jalanan, atau biasanya di unit-unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras),” ungkap Alif.
“Jadi perlakuan tidak manusiawi maupun penghukuman tanpa proses pengadilan itu harus dihindari,” lanjutnya.
Baca juga: Proteslah Daku Kau Kutangkap: 652 Orang Jadi Tahanan Politik, Satu Tewas di Sel
Potensi “Pembunuhan Tanpa Pengadilan”
Berdasarkan catatan LBH Jakarta, tren penggunaan kekuatan yang tidak proporsional pernah terjadi sebelumnya. Menjelang Asian Games 2018, LBH Jakarta mencatat ssedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu. Dalih yang digunakan adalah menciptakan kondisi yang aman untuk tamu dan atlet.
Masalahnya, penembakan terjadi di bagian tubuh vital yang sifatnya mematikan, bukan sebagaimana tujuan yang diatur Perkapolri yakni melumpuhkan. “Ini khawatirnya akan berulang lagi, tanpa mengedepankan prinsip HAM, tanpa mengedepankan prosedural, tidak ada pemenuhan justifikasi untuk menggunakan senjata api ya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Alif mengutarakan pengawasan dan pengendalian harus terlaksana jika terjadi pelanggaran. Tim ini harus diuji efektivitasnya di kemudian hari. “Kalau terjadi pelanggaran ya harus bisa dimintai pertanggung-jawaban.”
Baca juga: Bukan Pahlawan Kami: Saat Negara Menulis Ulang Luka Sejarah
Mengingatkan pada Petrus 1982-1985
Lebih jauh, pendekatan keamanan yang menjadikan “musuh” sebagai target untuk diburu dan dilumpuhkan mengingatkan pada Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985—operasi kekerasan negara yang menewaskan banyak orang tanpa proses hukum dan kemudian dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
Data yang dirangkum Tempo.co menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 10.000 jiwa, dengan banyak di antaranya merupakan warga sipil yang dituduh sebagai “preman” tanpa pembuktian yang transparan. Praktik ini melibatkan eksekusi di luar hukum, pembuangan mayat di ruang publik sebagai efek teror, serta pembungkaman kritik melalui ketakutan sistemik. Hingga kini, peristiwa tersebut telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat, namun proses akuntabilitasnya belum pernah benar-benar dituntaskan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat berpendapat begal harus ditembak di tempat. Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto memastikan, dalam menjalankan tugas, Tim Pemburu Begal akan patuh pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur anggota Polri dalam penggunaan senjata api.
“Kami juga mengapresiasi Jajaran Komisi III memberikan dorongan moril bagi petugas-petugas di lapangan. Tapi ini juga harus berdasar, ada suatu aturan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009,” terang Budi.
“Ada tiga aspek yang harus dilihat secara legalitas, proporsionalitas, dan necessity (keperluan) penggunaan tindakan tegas tepat terukur tersebut dilakukan melihat situasi dan kondisi di lapangan,” lanjutnya.
Iman kemudian membeberkan angka pencurian yang dilaporkan ke kepolisian. Dari 171 laporan polisi, 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 75 kasus pencurian motor (curanmor). Sudah ada 103 tersangka, termasuk dengan penerima barang hasil curiannya.
Baca juga: 5 Fakta yang Jarang Dibicarakan dari Pemerkosaan Massal 1998
Potensi Pelanggaran Privasi Lewat MoU CCTV dengan Pemda DKI Jakarta
Selain membentuk tim, Polda Metro Jaya melakukan nota kesepakatan dengan Pemerintah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan ada 24.000 CCTV yang dikelola bersama oleh tiga pihak, yakni Pemerintah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam).
CCTV yang dimaksud Pramono pun berada di berbagai tempat, seperti “yang dikelola selama ini oleh Pemda DKI Jakarta, oleh BUMD misalnya apakah itu MRT, apakah itu LRT, apakah itu Transjabodetabek maupun Transjakarta, sekarang ini di semua sudut sudah ada CCTV-nya.”
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Asep Edi Suheri mengatakan ini akan menjadi optimalisasi teknologi, sehingga polisi bisa langsung mendatangi tempat kejadian jika diperlukan. Namun, ia memastikan perlindungan privasi tidak akan terlanggar.
“Dan tentunya tetap kita juga akan menjunjung tinggi dalam hal perlindungan privasi ya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Asep.
Sementara, Alif berpesan, polisi harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam penggunaan CCTV. Kewenangan ini, katanya, tidak boleh disalahgunakan.
“Tidak melakukan surveilance yang berlebih dan tidak relevan dengan tindak pidana yang memang dilakukan untuk penegakan hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, Alif mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta turut memerhatikan fasilitas di tempat-tempat yang rawan akan kriminalitas. “Mungkin penerangan jalan atau akses transportasi yang aman untuk publik bahkan di waktu-waktu rawan,” tambah Alif.





















