09/06/2026
Issues Opini

‘Media Capture’ di Era Prabowo: Ketika Redaksi Belajar Diam 

Tidak ada larangan tertulis. Tidak ada ancaman langsung. Tapi jurnalis tahu apa yang boleh dan tidak boleh ditulis. Inilah wajah ‘media capture’ di Indonesia hari ini.

  • May 19, 2026
  • 6 min read
  • 623 Views
‘Media Capture’ di Era Prabowo: Ketika Redaksi Belajar Diam 

Dalam sebuah diskusi tertutup yang diadakan oleh Alians Jurnalis Indonesia (AJI), seorang pemimpin redaksi mengatakan tidak ada larangan meliput isu tertentu di medianya. Yang ada, katanya, jurnalis “diminta lebih hati-hati pada program pemerintah.” Dan ketika tidak bisa memberitakan program Makan Bergizi Gratis secara kritis, redaksinya memilih jalan lain: “mencari MBG yang positif.”

Tidak ada instruksi tertulis. Tidak ada ancaman langsung. Tapi semua orang di ruang redaksi itu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Itulah media capture—bukan bentuk sensor terbuka yang bisa digugat, melainkan dalam bentuk disiplin diam yang dipelajari sendiri.

Pada 13 Mei 2026, dalam diskusi publik Hari Kebebasan Pers Dunia (WFPD) bertema “Kebebasan Pers dalam Ancaman Sensor dan Swasensor” yang diselenggarakan AJI, gambaran seperti itu muncul berulang kali dari berbagai sudut. Jurnalis, akademisi, pemimpin redaksi, hingga perwakilan asosiasi media tidak hanya mengumpulkan keluhan, namun mengungkapkan sebuah pola sistemik yang sulit diabaikan.

Media capture, secara sederhana, adalah kondisi di mana media massa tidak lagi berfungsi sebagai watchdog demokrasi karena berada di bawah pengaruh kuat kepentingan politik dan ekonomi. Bukan melalui pembredelan, melainkan melalui mekanisme yang jauh lebih halus, yakni kepemilikan, iklan, dan tekanan ekonomi yang bekerja perlahan, konsisten, dan tanpa meninggalkan jejak yang mudah digugat.

Data yang ada mengonfirmasi apa yang sudah dirasakan banyak jurnalis. Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 dari Yayasan Tifa menemukan 80 persen responden mengaku pernah melakukan swasensor, dan 72 persen melaporkan pernah mengalami sensor langsung. Riset Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Monash University Indonesia (2025) menambahkan lapisan lain: sekitar 48 persen pendapatan media siber masih bersumber dari iklan pemerintah

Di tengah pemangkasan belanja iklan pemerintah di era Prabowo, ketergantungan struktural ini berubah menjadi kerentanan akut. Ketika sumber penghidupan redaksi bergantung pada kesediaan pemerintah memasang iklan, kritik editorial bukan lagi sekadar soal keberanian, tapi berimplikasi langsung pada kemampuan membayar gaji.

Riset AJI tentang jurnalis lingkungan hidup menemukan fenomena yang disebut pelaku industri sebagai “kolaborasi konten”—eufemisme untuk kerja sama media-perusahaan yang secara efektif menghapus pemberitaan kritis. Fakta negatif dihilangkan, sementara narasi diperhalus menjadi positif. Jurnalisme masih diproduksi dan formatnya masih ada, tapi isinya telah dikalibrasi hingga tidak lagi berfungsi sebagai cermin realitas.

Baca juga: Pernyataan Sikap Koalisi Media Alternatif (KOMA): Mengecam Keras Komdigi dan Dukungan Untuk Magdalene

Sensor yang tidak meninggalkan jejak

Yang membedakan media capture hari ini dari represi pers era Orde Baru bukan tujuannya, melainkan metodenya. Soeharto menggunakan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang bisa dicabut sewaktu-waktu. Mekanisme kontrol hari ini bekerja melalui jalur yang lebih tersebar dan lebih sulit dilacak: telepon dari “orang penting,” permintaan pergantian judul, ancaman pemutusan iklan, atau keheningan yang terorganisir di ruang redaksi.

Laporan investigasi #DeadPressSociety yang diterbitkan Project Multatuli menjelang WPFD 2026, mendokumentasikan bagaimana agenda editorial di sejumlah media kini dikalibrasi bukan berdasarkan nilai berita, melainkan berdasarkan kalkulasi risiko politik—siapa yang boleh dikutip, siapa yang berbahaya dilibatkan, dan isu mana yang sebaiknya dihindari.

Kasus Magdalene adalah contoh yang paling gamblang. Pada April 2026, konten Instagram Magdalene mengalami diblokir secara geografis (geoblocking) sehingga hanya bisa diakses dari luar Indonesia atau melalui VPN. Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim tindakan itu didasarkan pada aduan masyarakat dan status verifikasi Dewan Pers Magdalene. Alasan ini langsung dibantah AMSI, AJI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), yang menegaskan bahwa verifikasi administratif tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut status pers media berbadan hukum yang sah.

Serangan terhadap media dan jurnalis tidak selalu berbentuk intervensi langsung yang bisa dilacak dan digugat. Ia hadir dalam berbagai rupa: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput isu-isu sensitif, kekerasan fisik terhadap pewarta di lapangan, serangan siber terhadap platform media yang mempublikasikan laporan kritis, hingga ancaman digital yang menyasar para pembela hak asasi manusia yang menjadi narasumber atau mitra kerja jurnalis.

Tidak ada yang mengaku bertanggung jawab dan tidak ada yang bisa langsung dibuktikan. Tapi pesannya sampai, dan itulah tepatnya cara kerja chilling effect modern: bukan untuk menghukum satu tindakan, melainkan untuk mencegah tindakan berikutnya. 

Akademisi Ignatius Haryanto dari Universitas Multimedia Nusantara mengingatkan bahwa Indonesia pernah berada di peringkat ke-52 indeks kebebasan pers RSF pada 2002. Hari ini kita di peringkat 129 dari 180 negara. Tapi yang paling mengkhawatirkan bukan angkanya, melainkan normalisasinya.

Ketika pemimpin redaksi merasionalisasi kompromi sebagai “pilihan strategis,” ketika jurnalis sudah menimbang peta politik narasumber sebelum mengangkat telepon, dan  ketika swasensor tidak lagi membutuhkan instruksi dari siapa pun karena ia sudah tumbuh dari dalam—itulah saat media capture telah bekerja dengan sempurna. 

Seperti kata Sekjen AJI Bayu Wardhana, sensor hari ini bekerja “di ruang gelap”: tidak meninggalkan jejak yang bisa digugat dan tidak mengundang reaksi publik.

Baca juga: Hari Pers Dirayakan, tapi Jurnalisnya Rentan dan Diupah Rendah

Media capture bukan takdir

Media capture tumbuh subur dalam kondisi kerentanan finansial, lemahnya solidaritas antar-media, dan absennya mekanisme akuntabilitas yang efektif. Maka solusinya harus menyasar akar-akar itu.

Beberapa langkah konkret yang muncul dari diskusi WPFD 2026 layak didorong bersama. Pertama, pembentukan dana jurnalistik yang independen dari pemerintah dan korporasi. Model ini sedang didiskusikan oleh berberapa organisasi media dan jurnalis di Indonesia dan layak mendapat dukungan lebih luas. Kedua, revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform dan mesin AI, yang saat ini bebas mengonsumsi konten jurnalistik tanpa kompensasi hingga memperlemah basis ekonomi industri media secara keseluruhan. 

Ketiga, mekanisme pengaduan anonim di Dewan Pers untuk kasus sensor dan swasensor, yang memungkinkan orang dalam redaksi melaporkan tekanan tanpa harus mengekspos identitas mereka dan menghadapi risiko PHK. Keempat, regulasi yang mempertegas larangan bagi pemilik media untuk terlibat aktif dalam politik praktis, sebuah celah struktural yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama media capture di Indonesia.

Yang juga tidak kalah penting adalah memperkuat ekosistem media alternatif. Kehadiran Project MultatuliMagdaleneKonde.coBandungBergerak, dan berbagai media nirlaba lainnya adalah bukti bahwa jurnalisme yang benar-benar independen masih mungkin diproduksi di Indonesia. Dan publik perlu memahami bahwa melemahnya pers adalah masalah semua orang. Ketika media berhenti berfungsi sebagai watchdog, yang pertama dirugikan bukan jurnalis, melainkan warga yang kehilangan informasi untuk membuat keputusan yang bermakna.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam WPFD 2026: “Makin banyak penyensoran berarti makin masalah negeri ini.” Kalimat itu pendek tapi cukup untuk menggambarkan apa yang sedang terjadi, dan apa yang masih bisa kita lawan.

Febrina Galuh Permanasari adalah Direktur Eksekutif Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pemerhati isu kebebasan pers, cek fakta, dan pengembangan jurnalis di Indonesia dan Asia Tenggara. Saat ini sedang menempuh Pendidikan Magister Ilmu Komunikasi di UI.

About Author

Febrina Galuh Permanasari