FPL: Aturan Teknis UU TPKS Minim, Layanan Korban di Daerah pun Tak Siap
Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai masih menghadapi sejumlah kendala di tingkat daerah. Salah satunya berkaitan dengan belum jelasnya aturan teknis yang mengatur standar layanan bagi korban kekerasan seksual.
Isu ini menjadi salah satu pembahasan dalam dialog antara Forum Pengada Layanan (FPL) dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelang Hari Perempuan Internasional. Dalam pertemuan tersebut, FPL menilai percepatan penyusunan regulasi teknis menjadi penting agar pelaksanaan UU TPKS dapat berjalan efektif di lapangan.
Menurut FPL, keberadaan undang-undang belum cukup tanpa pedoman operasional yang jelas bagi lembaga layanan di daerah. Ketiadaan standar nasional berpotensi membuat kualitas layanan berbeda-beda di setiap wilayah.
Baca juga: IWD 2026: Perjuangan Aktivis Feminis dalam Tiga Babak
Layanan di Daerah Belum Memiliki Standar Nasional
Dalam diskusi tersebut juga terungkap ratusan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah terbentuk di berbagai daerah. Namun hingga kini belum terdapat standar nasional yang secara jelas mengatur mekanisme dan kualitas layanan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, penyerapan anggaran di sejumlah daerah dilaporkan masih rendah. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi keberlanjutan program perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah.
Forum Pengada Layanan merupakan jaringan yang beranggotakan 86 lembaga layanan berbasis masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan ini selama ini terlibat dalam pendampingan korban kekerasan berbasis gender sekaligus melakukan advokasi kebijakan terkait sistem perlindungan korban.
Sebagai bagian dari advokasi tersebut, FPL menyusun kertas kebijakan yang berisi sejumlah rekomendasi terkait penguatan operasional UPTD PPA serta pelaksanaan kebijakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Dalam dokumen tersebut, FPL menyoroti pentingnya standar layanan yang terintegrasi, akses layanan yang mudah bagi korban, perlindungan kerahasiaan identitas korban, serta kepastian pendanaan bagi lembaga layanan.
FPL juga menilai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) perlu menetapkan pedoman teknis pelaksanaan layanan korban kekerasan seksual melalui peraturan menteri, termasuk penguatan operasional UPTD PPA serta implementasi kebijakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Baca juga: Jalan 4 Tahun, Apa Kabar Penerapan UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum?
Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat kelembagaan UPTD PPA melalui dukungan kebijakan daerah, penyediaan anggaran yang memadai, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam penanganan korban.
FPL juga menekankan pentingnya pendekatan berperspektif korban dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga layanan dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh layanan yang terpadu.
Di sisi lain, koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga dinilai perlu diperkuat agar implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual dapat berjalan lebih efektif. FPL juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran lembaga layanan berbasis masyarakat yang selama ini mendampingi korban kekerasan berbasis gender di berbagai daerah.
Ilustrasi oleh Karina Tungari




















