Awik-Awik: Jaga Laut dan Berdayakan Ekonomi Masyarakat Pesisir Lombok Timur
Foto: M. Rifaldy Zelan/Magdalene
Suara mesin penggiling berdengung di halaman rumah Murnihati, 50. Satu ember penuh gilingan udang rebon keluar dari mesin itu dan meninggalkan aroma yang menyeruak. Hasil penggilingan diolah menjadi terasi. Kemudian dicetak dan dibungkus ke dalam plastik. Terasi yang dihasilkan akan dijual Murni ke supermarket.
Dalam seminggu, Murni dua kali menggiling udang dengan total gilingan mencapai 200 kilogram. Dari penjualan terasi, ia bisa meraih kira-kira Rp10 juta per bulan.
“Produksi dua kali seminggu. Sekali (produksi) itu 100 kilogram, kalau dua kali berarti 200 kilogram. Ini sistem (penjualannya) titip di supermarket, kalo kita ambil tiap bulan bisa Rp10 juta,” kata Murni saat diwawancarai oleh Magdalene (21/10), di kediamannya di Lombok Timur.

Murni mengatakan, udang-udang yang ia jual didapat dari wilayah hutan bakau di pesisir Teluk Jor, Lombok Timur. Hutan bakau menjadi sumber penghasilan masyarakat pesisir, terutama perempuan seperti Murni. Dari sana mereka bisa mengolah sumber daya alam seperti udang dan kepiting yang bersarang di hutan bakau. Karena itu, bagi Murni dan masyarakat pesisir lainnya ekosistem laut harus dijaga karena menjadi salah satu sumber penghidupan.

Baca juga: Perempuan Penyelam Perluas Peran di Industri Maritim dan Konservasi
Menjaga Ekosistem Laut lewat Awik-Awik
Kesadaran masyarakat pesisir di Lombok dalam menjaga alam tumbuh bersama dengan kearifan lokal yang mereka sebut Awik-Awik. Murni menjelaskan Awik-Awik merupakan aturan lokal yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat secara kolektif di masing-masing desa, tujuannya untuk mengatur pengelolaan sumber daya laut serta perlindungan lingkungan.
Amin Abdullah, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok menerangkan, Awik-Awiksudah ada di Lombok jauh sebelum adanya hukum negara.
“Jadi, Awik-Awik di Pulau Lombok ini ada jauh sebelum hukum-hukum formal ada. Jadi menurut sejarahnya, kalau kita baca runut ini bahwa dia lahir bersama budaya yang ada di masyarakat Lombok. Jadi bentuknya adalah dia tidak tertulis,” paparnya.
Kini, LPSDN melakukan pendampingan agar kearifan lokal tersebut didokumentasikan. Tujuannya untuk bisa dipelajari dan diteruskan kepada generasi muda. Hasilnya, pada 2024 Awik-Awik berhasil diwujudkan menjadi peraturan tertulis dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) antara Desa Jerowaru dan Desa Paremas di Teluk Jor.
Baca juga: Perampasan Pantai Sanglen: Ketika Pantai Tak Lagi Ramah Perempuan
Dalam perumusan Awik-Awik, dilakukan musyawarah di Teluk Jor yang melibatkan warga desa baik perempuan maupun laki-laki. Dalam musyawarah itu disepakati isi dari Awik-Awik yang harus dipatuhi oleh setiap warga desa.
Beberapa poin yang diatur dalam Awik-Awik misalnya larangan menangkap ikan dengan cara yang merusak, seperti penggunaan bom, potasium, atau kerakat oros (sejenis cantrang). Selain itu, diatur juga perlindungan ekosistem bakau dan pengaturan zonasi tangkap.
“Di dalam Awik-Awik itu disepakati oleh masyarakat mulai dari orang tidak boleh menangkap ikan menggunakan bom, tidak boleh melakukan penangkapan ikan pakai potasium, dan sejenisnya,” jelas Amin.
Amin mengatakan, praktik Awik-Awik tidak hanya berhasil menjaga ekosistem laut Lombok, tetapi juga menyejahterakan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. Sebab, saat ekosistem laut terjaga, sumber daya alam akan melimpah dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Contohnya Murnihati, pendapatan dari penjualan produk olahan laut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sampai biaya pendidikan anak-anaknya. Murni mengatakan, ia berhasil menyekolahkan anaknya hingga tamat program pascasarjana berkat uang dari penjualan produk olahan udang.

“Di sini semua anak-anak sekolah tinggi, bahkan sampai S2. Karena kedua orang tuanya punya pemasukan,” tutur Murni.
Baca juga: Mama Papua dan Tradisi Sasi: Merawat Laut, Menjaga Sesama
Pengakuan dari Negara yang Masih Diperjuangkan
Meski Awik-Awik telah menjadi peraturan tertulis di tingkat desa, namun menurut Amin di mata negara legalitasnya masih lemah. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wilayah laut sejauh 0 hingga 12 mil laut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Awik-Awik ini kan mengatur tentang bagaimana kehidupan di pesisir di laut. Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan itu. Kewenangan itu ada di Provinsi,” papar Amin.
Oleh karena itu, saat ini LPSDN tengah mendorong pembentukan peraturan gubernur agar keberadaan Awik-Awik diakui oleh negara.
“Nanti ini mau kita ajukan payung hukumnya bentuknya adalah peraturan gubernur, sekedar mengakui keberadaan konservasi masyarakat ini, Awik-Awik ini. Itu dia. Itu yang kita mau lakukan,” ujar Amin.
Pengakuan ini Amin nilai penting di tengah kecenderungan komersialisasi ruang laut oleh pihak swasta yang menurutnya semakin marak terjadi. Sekaligus untuk menjaga ekosistem dan keberlanjutan ekonomi pesisir.
“Itulah sebabnya komunitas lokal, masyarakat lokal ini harus kita perkuat, baik organisasinya, masyarakatnya, maupun aturan yang mengatur tentang wilayah kelolanya, Awik-Awik-nya,” ucap Amin.




















