31/10/2026
Issues Politics & Society

Lagi-lagi Represi: Aparat Tangkap Massa Aksi di Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta

Dari Bandung hingga Yogyakarta, peserta aksi ditangkap, ditahan, bahkan sempat hilang kontak dengan keluarga. Apa yang sebenarnya terjadi di balik penangkapan mereka?

  • October 31, 2026
  • 6 min read
  • 10 Views
Lagi-lagi Represi: Aparat Tangkap Massa Aksi di Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta

Mahasiswa salah satu kampus di Bandung berinisial F ditangkap polisi saat mengikuti aksi Peringatan Dua Tahun Prabowo-Gibran di Simpang Dago, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB, (20/10). Ia sempat ditahan di Polrestabes Bandung sebelum akhirnya dilepaskan keesokan harinya. Namun, penangkapan tersebut ternyata bukan akhir dari persoalan yang dialami F.

Bibi F, Rani (bukan nama sebenarnya), mengaku keponakannya pulang dengan luka di pelipis. Ia kemudian merawat luka tersebut di rumah. Tiga hari setelah F dilepaskan, polisi kembali mendatangi kediaman mereka untuk menjemput paksa F, (23/10).

“Sampai sekarang, keponakan saya masih ditahan di Polda Jabar,” kata Rani kepada Magdalene di Antapani, Bandung, Jawa Barat, (30/10).

Baca juga: Lagi-lagi Represi: Aksi Indonesia Sadar Diadang Aparat, Militer Turun ke Jalan

Penangkapan dan Persoalan Pendampingan Hukum di Bandung

Polisi, kata Rani, menetapkan F sebagai tersangka atas dugaan provokasi melempar batu. Namun, F mengaku kepada keluarga tidak melakukan tindakan tersebut. Ketika keluarga meminta bukti yang menjadi dasar penangkapan, polisi justru menyuruh mereka melihat video di TikTok. Video itu sebenarnya tidak secara jelas menunjukkan keberadaan F di lokasi aksi.

Beberapa hari setelah penjemputan paksa, Rani sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Polda untuk mewakili F. Padahal, keluarga belum pernah membicarakan ataupun menyetujui penunjukan kuasa hukum tersebut.

“Kenapa tiba-tiba sudah ditunjuk? ‘kan kita dari keluarga belum setuju,” ucapnya. Ia berencana menghubungi LBH Bandung agar lembaga tersebut mengambil alih pendampingan hukum F.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung juga mendampingi kasus serupa yang dialami seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Bedanya, Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH Bandung, Andi Daffa Patiroi, mengatakan kliennya tidak ditangkap di lokasi aksi, melainkan dijemput paksa di rumah.

Menurut Andi, penjemputan tersebut dilakukan atas dugaan melempar petasan ke mobil polisi. Namun, berdasarkan keterangan mahasiswa yang bersangkutan, petasan itu tidak mengenai mobil polisi dan tidak menimbulkan dampak yang membahayakan.

“Kalau menurut keterangan yang bersangkutan mah enggak kena, jauh melampaui (mobil polisi), petasannya pun kecil juga, bukan bentuk petasan yang membahayakan,” terangnya.

Penangkapan peserta aksi yang dinilai tidak tepat sasaran juga pernah terjadi dalam aksi Agustus 2025. Andi melihat adanya pola dalam penggunaan pasal oleh kepolisian, yakni Pasal 262 dan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 262 mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sementara itu, Pasal 212 mengatur tindak pidana melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Penggunaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya anggota kepolisian yang mengalami luka dalam aksi.

“Karena ‘kan ada anggota kepolisian yang terluka,” ujar Andi.

Menurut Andi, penerapan kedua pasal tersebut berisiko membuat aparat tidak memperhitungkan tindakan peserta aksi secara individual. Polisi dapat memaknai tindakan peserta aksi sebagai perbuatan kelompok, sehingga orang yang tidak melakukan tindakan kekerasan atau hanya memiliki keterlibatan minim tetap berpotensi dikenakan pasal yang sama.

“Sepanjang dia ada di sana dan mengikuti, itu bisa dikenakan pasalnya. Bagi kami, itu permasalahan penafsiran pasal, karena dengan penafsiran itu akan sangat banyak yang bisa kena,” terang Andi.

Padahal, menurut Andi, suatu tindak pidana perlu dinilai berdasarkan tindakan dan hubungan sebab-akibat yang spesifik. Jika seseorang dituduh melempar batu, misalnya, perlu ada pembuktian mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindakannya.

“Kalau misalkan sekadar saya terlibat dalam satu kerumunan, dan saya dianggap mewakili akibat yang dibuat orang lain, itu kan enggak adil juga,” lanjutnya.

Baca juga: Salib Merah, Tiga Jari, hingga Salat Berjemaah: Simbol Perlawanan di Demo 28 Oktober

Pembatasan Demo Jakarta dan Hilangnya Peserta Aksi di Yogyakarta

Di Jakarta, LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melakukan pemantauan terhadap tindakan aparat sejak sebelum aksi #IndonesiaSadar berlangsung di Bundaran HI. Berdasarkan catatan TAUD, pembatasan mobilisasi dan sweeping terjadi di sejumlah titik, seperti Gedung Bank UOB, Stasiun MRT, hingga Stasiun Gondangdia.

Selain pembatasan mobilisasi, aparat juga menangkap sejumlah peserta aksi. Berdasarkan catatan TAUD hingga pukul 23.58 WIB pada 28 Oktober 2026, kami mendampingi sekurang-kurangnya 13 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, termasuk satu orang anak. Seluruhnya ditangkap saat mengikuti aksi.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan peserta aksi yang ditangkap dikenakan Pasal 256 KUHP. Pasal tersebut mengatur demonstrasi tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.

Mereka juga dikenakan Pasal 354 yang mengatur kerumunan yang berpotensi menimbulkan kekacauan, tetapi tidak membubarkan diri setelah diperintahkan hingga tiga kali oleh pejabat berwenang.

Dalam proses pendampingan, TAUD sempat mengalami pembatasan akses untuk menemui peserta aksi yang ditangkap. Ketika hendak masuk ke lokasi penahanan, petugas yang berjaga sempat menghalangi mereka.

“Namun setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta argumentasi, TAUD dipersilakan untuk masuk mendampingi,” pungkas Fadhil. Hingga kini, seluruh 13 peserta aksi yang didampingi TAUD telah dilepaskan oleh kepolisian.

Berbeda dengan kondisi di Bandung, tempat F masih ditahan, dan Jakarta, tempat 13 peserta aksi yang didampingi TAUD telah dilepaskan, keberadaan sejumlah peserta aksi di Yogyakarta masih belum diketahui. Melansir Suara.com, Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusnia, mencatat hingga (29/10) pukul 18.00 WIB terdapat 48 aduan terkait peserta aksi yang tertangkap, hilang, atau ditahan.policc

“Dari total 48 orang, 14 orang di antaranya telah pulang, 8 orang ditahan oleh polisi, 26 orang tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Baca juga: ‘Repost’ Tak Memadamkan Karhutla, tapi Bukan Berarti Sia-sia

Respons Polisi

Kepolisian di masing-masing daerah memberikan penjelasan mengenai penangkapan peserta aksi. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi pihaknya mengamankan sejumlah orang yang tidak dikenal saat berupaya mendorong massa keluar dari kawasan Malioboro. Namun, ia tidak merincikan jumlah orang yang ditangkap.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. mengumumkan penangkapan 13 peserta aksi. Ia menyebut mereka terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap aparat.

“Yang melempar pakai bambu kemudian memukul pakai kayu, semuanya ya,” katanya, (28/10).

Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi kepulangan 19 peserta aksi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman. Menurutnya, proses penyerahan peserta aksi dilakukan melalui mekanisme administrasi.

“Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya, dilansir dari Detik.com.

Di tengah kabar penahanan di Bandung dan belum diketahuinya keberadaan sebagian peserta aksi di Yogyakarta, Rani berharap kasus yang menimpa keponakannya dapat diselesaikan dengan lancar. Ia meyakini F tidak melakukan pelanggaran hukum dan hanya mengikuti aksi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Makanya saya harap keponakan saya bisa pulang ke rumah dengan sehat, tanpa kekurangan satu apapun,” ucapnya mengakhiri wawancara.

About Author

Andrei Wilmar

Andrei Wilmar bermimpi buat jadi wartawan desk metropolitan.

Click to access the login or register cheese