27/08/2026
Economy Issues Opini

Label UMKM Tak Menolong Ojol, Malah Mengaburkan Hak Mereka Sebagai Pekerja

Pemerintah memberi pengemudi ojol status UMKM agar dapat mengakses KUR. Namun, kredit murah tak menjawab persoalan utama dan justru mengaburkan hak mereka sebagai pekerja.

  • August 27, 2026
  • 5 min read
  • 10 Views
Label UMKM Tak Menolong Ojol, Malah Mengaburkan Hak Mereka Sebagai Pekerja

Memberi pengemudi ojek online (ojol) akses kredit murah terdengar seperti kabar baik. Namun, ketika akses itu mensyaratkan mereka diklasifikasikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), manfaat tersebut datang dengan harga mahal: hak mereka sebagai pekerja semakin sulit diakui.

Pemerintah memasukkan pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir online (kurol) ke dalam kategori UMKM agar mereka bisa mengakses berbagai insentif, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Masalahnya, akses pembiayaan murah sebenarnya dapat diberikan tanpa memaksakan status UMKM.

Esa Asyahid, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), mengingatkan bahwa pemerintah sudah memiliki mekanisme pinjaman berbunga rendah untuk kelompok non-UMKM, seperti KUR untuk pekerja migran.

“Apa susahnya membuat skema baru khusus untuk pekerja ojol, freelancer, atau pekerja gig economy secara umum?” kata Esa.

Menurutnya, memasukkan pengemudi ojol ke kategori UMKM justru menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini juga mencerminkan romantisasi UMKM yang berlebihan.

Penelitian Esa menemukan bahwa banyak orang membuka usaha bukan karena memiliki modal dan rencana bisnis, melainkan karena tak mendapat pekerjaan formal. UMKM menjadi strategi bertahan hidup, usaha yang lahir semata-mata karena keterpaksaan semacam ini biasanya sulit berkembang.

Karena itu, terus mendorong kredit kepada kelompok yang tidak punya keinginan ataupun kapasitas menyerap risiko sebagai pengusaha berpotensi salah sasaran. Alih-alih sibuk mengubah pekerja menjadi pengusaha, pemerintah seharusnya berfokus menciptakan lebih banyak pekerjaan yang layak.

Baca juga: Cara Bertahan Hidup Paling Ekstrem di Jakarta: Andalkan ‘Paylater’ sampai Dosen Jadi ‘Driver’ Ojol

Kredit murah yang bisa menambah jerat utang

Klasifikasi UMKM juga tidak otomatis membuat pengemudi ojol layak menerima KUR. Pendapatan mereka rendah dan fluktuatif, sementara banyak yang sudah bergulat dengan pinjaman online, cicilan kendaraan, dan utang lainnya. Penambahan akses kredit tanpa perlindungan yang memadai justru berisiko menjerumuskan mereka lebih jauh ke dalam jerat utang.

Rizhal, pengemudi ojol di Jakarta Timur, masih menunggak sekitar Rp400.000 kepada JULO, penyedia kredit digital yang bekerja sama dengan Grab. Ia mengambil pinjaman untuk membiayai servis kendaraan.

“Pembayarannya harian, untuk saya sendiri Rp 13.000 per hari,” kata Rizhal. 

Pendapatan bersihnya dari narik hanya sekitar Rp80.000-90.000 per hari, itu pun belum termasuk biaya perawatan kendaran. Cicilan Rp13.000 per hari pun terasa berat. 

“Percuma narik Grab karena kepotong tunggakan terus. Mau enggak mau saya beralih ke pekerjaan lain,” kata Rizhal.

Survei kecil Pulitzer Center yang dilakukan salah satu penulis tahun lalu juga menemukan masih cukup banyak pengemudi ojol dan taksol di Jakarta masih mencicil atau menyewa kendaraan. Biayanya dapat menghabiskan sekitar separuh pendapatan kotor, di luar bahan bakar.

Dalam kondisi tersebut, bank penyalur KUR tetap akan menilai arus kas dan riwayat kredit calon debitur, bukan sekadar status UMKM. Kemungkinan hanya sebagian kecil pengemudi yang benar-benar dapat mengakses pinjaman, dan lebih sedikit lagi yang mampu menggunakannya untuk kegiatan produktif.

Risiko kredit macet juga tidak bisa diabaikan. Bank tentu akan semakin selektif jika pengemudi dinilai sebagai kelompok debitur berisiko tinggi. Akibatnya, status UMKM yang dipromosikan sebagai jalan menuju pembiayaan murah dapat berhenti sebagai label administratif, tanpa benar-benar memperbaiki posisi ekonomi mayoritas pengemudi.

“Enggak ada bank yang mau rugi. Pengemudi ojol ini rata-rata BI checking-nya merah. Mereka terlibat utang dengan berbagai tingkatan ke berbagai sumber,” kata Muhammad Anwar, peneliti Institute for Demographics and Affluence Studies (IDEAS).

Dengan kata lain, label UMKM belum tentu membuka pintu pembiayaan. Bagi pengemudi yang sudah dibebani cicilan, ia malah dapat membuka pintu menuju utang baru.

Baca juga: Potongan Aplikasi Saja Tak Cukup, Pengemudi Ojol Perlu Diakui Sebagai Pekerja

Pengemudi bukan pengusaha platform

Bagi banyak serikat pekerja ojol, klasifikasi UMKM dikhawatirkan menjadi tameng agar perusahaan aplikasi terhindar dari kewajibannya terhadap pengemudi sebagai pekerja. Label tersebut bertentangan dengan kenyataan hubungan kerja di lapangan.

Pengemudi memang menyediakan kendaraan dan ponsel sendiri. Namun, bukan mereka yang menguasai alat produksi utama dalam ekosistem platform: algoritma yang dikembangkan dengan modal miliaran dolar dan dimiliki perusahaan aplikasi. Ketimpangan kendali inilah yang membuat relasi tersebut tidak setara.

Pengemudi tidak dapat menentukan jenis jasa, harga, diskon, potongan, insentif, maupun distribusi pesanan. Rute perjalanan dan intensitas mereka harus online juga diarahkan oleh algoritma. Jika tidak mengikuti sistem, mereka bisa “dihukum” dengan sepinya pesanan. Berbeda dengan pemilik warung, pengemudi hampir tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis sendiri.

Sejumlah negara justru bergerak ke arah pengakuan dan perlindungan pekerja platform. Australia, misalnya, baru-baru ini menetapkan standar upah minimum sebesar A$31,30 per jam bagi pengemudi pengantaran dan kurir online. Kebijakan ini memperlakukan mereka sebagai pekerja yang berhak atas standar upah, bukan pengusaha kecil.

Uni Eropa, melalui EU Platform Work Directive, menerapkan konsep presumption of employment atau praduga hubungan kerja. Jika sebuah platform mengontrol bagaimana, kapan, atau di mana seseorang bekerja, orang tersebut pada dasarnya dianggap sebagai pekerja. Perusahaan platformlah yang harus membuktikan jika hubungan itu bukan hubungan kerja.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan pengemudi online semakin dipahami sebagai isu ketenagakerjaan. Penentuannya didasarkan pada kendali dan relasi kerja yang nyata, bukan label sepihak yang diberikan pemerintah atau perusahaan.

Indonesia seharusnya mengambil arah serupa. Keberpihakan pemerintah dalam Peraturan Presiden 27/2026 semestinya diwujudkan melalui perlindungan pekerja transportasi online: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan kepastian upah layak berdasarkan hukum ketenagakerjaan.

Jika tujuan pemerintah hanya membuka akses kredit murah, skema khusus dapat dibuat tanpa mengubah pengemudi menjadi UMKM. Sebab, yang paling mereka butuhkan bukan label pengusaha, melainkan pekerjaan layak dan perlindungan sebagai pekerja.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

Antonia Timmerman adalah jurnalis teknologi dan bisnis di Jakarta dan Raymond J Kusnadi, Koordinator Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

About Author

Antonia Timmerman and Raymond J Kusnadi