28/08/2026
Issues Politics & Society

RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo 27 Agustus, Kenapa Tuai Kritik

RUU Perampasan Aset dikebut untuk segera disahkan. Namun, sejumlah pasal, dari pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset sebelum putusan inkrah justru menuai sorotan.

  • August 28, 2026
  • 6 min read
  • 19 Views
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo 27 Agustus, Kenapa Tuai Kritik

Demo 27 Agustus 2026 dilaporkan berlangsung dengan tuntutan yang beragam. Salah satu tuntutan yang ramai diperbincangkan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan tersebut menjadi salah satu tuntutan utama warga Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam demonstrasi tersebut.

Mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus memberikan hukuman mati bagi koruptor. Desakan itu kemudian berlanjut setelah demonstrasi, di tengah klaim RUU Perampasan Aset akan disahkan DPR selambat-lambatnya pada (15/12). Meski begitu, kritik terhadap rancangan undang-undang ini masih terus bermunculan.

Salah satu kritik datang dari Chandra M. Hamzah, Pembina Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011. Chandra menilai, jika disahkan dengan draf terakhir yang tersebar tahun 2023, aturan ini masih memiliki sejumlah persoalan. Ia menyampaikan pandangannya dalam “Diskusi Pakar Bedah RUU Perampasan Aset: Mengapa Penting Disahkan?” (26/8).

“Saya tidak mau undang-undang ini disahkan dengan draft yang sekarang. Saya berharap bahkan ini tidak disahkan,” ungkapnya dalam “Diskusi Pakar Bedah RUU Perampasan Aset: Mengapa Penting Disahkan?” (26/8).

Baca juga: Sibuk Poles Citra Prabowo, Akun Seskab Rasa ‘Fanbase’

Aturan Perampasan Aset Sudah Ada Sebelumnya

RUU Perampasan Aset merupakan usulan regulasi yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita dan merampas aset atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Dalam draf RUU yang tersedia, perampasan aset merupakan rezim perampasan aset secara perdata atau Civil Forfeiture yang bersifat in rem, yakni tindakan hukum terhadap aset, bukan individu seperti dalam perkara pidana.

Dalam diskusi tersebut, Chandra menyebut perampasan aset bukan aturan baru di Indonesia. Menurut dia, model perampasan aset sudah tercantum dalam sejumlah aturan terkait tindak pidana korupsi.

Aturan yang dimaksud Chandra mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sampai Undang-Undang Transfer Dana. Menurut Chandra, objek aset yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset sudah termuat dalam aturan-aturan tersebut. Jika disahkan, RUU ini dinilai berpotensi overlapping dengan hukum yang sudah ada.

“Jadi kita mengadakan sesuatu yang sebenarnya sudah ada,” ujarnya.

Draf RUU juga mencakup aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, aset hasil tindak pidana, aset lain yang terkait dengan tindak pidana, hingga aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Penjelasan draf menyebut aset yang tidak seimbang tersebut antara lain dapat dilihat dari LHKPN, LP2P, atau SPT.

Pasal Penting Tak Tercantum di RUU Perampasan Aset

Kritik Chandra juga menyoroti kekosongan hukum yang belum diisi RUU Perampasan Aset, yakni delik illicit enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah. Sejauh ini, Indonesia baru meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang memuat rumusan illicit enrichment, tetapi belum menurunkannya menjadi aturan yang dapat menjerat koruptor.

Illicit enrichment merupakan kondisi ketika kekayaan seorang pejabat publik bertambah secara signifikan, tetapi yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan secara wajar asal tambahan kekayaan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, negara semestinya tidak perlu lebih dulu membuktikan pejabat tersebut menerima suap dari siapa atau memotong anggaran proyek mana. Ketimpangan antara kekayaan dan penghasilan sah dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan.

“Bikin undang-undang mengenai illicit enrichment, biar LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu tidak menjadi macan ompong,” tegas Chandra.

Di luar persoalan tersebut, draf RUU juga mengatur kewenangan pemblokiran dan penyitaan aset yang dapat berdampak langsung pada pemilik atau pihak yang menguasai aset. Setiap orang yang merasa dirugikan karena pemblokiran dan/atau penyitaan dapat mengajukan keberatan, tetapi keberatan itu harus disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung penyidik dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak tanggal pemblokiran dan/atau penyitaan.

Pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan perlawanan terhadap permohonan perampasan aset kepada Pengadilan Negeri. Namun, dalam proses tersebut, pihak yang mengajukan keberatan atau perlawanan perlu membuktikan aset yang diblokir, disita, atau dimohonkan untuk dirampas merupakan miliknya secara sah dan/atau bukan aset tindak pidana.

Draf RUU memberi waktu pengumuman permohonan perampasan aset selama tiga hari berturut-turut melalui papan pengumuman Pengadilan Negeri serta media cetak dan/atau elektronik. Jika pihak yang memiliki atau menguasai aset diketahui, salinan permohonan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum persidangan.

Persoalan lain terdapat pada ketentuan pengelolaan aset selama proses hukum berlangsung. Dalam Pasal 56, Jaksa Agung dapat melakukan pemindahtanganan aset tindak pidana, termasuk melalui penjualan, sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penjualan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan atas permintaan penyidik atau Jaksa Pengacara Negara melalui kantor lelang negara.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengembalian aset bagi pihak ketiga atau pihak lain yang kemudian dinyatakan berhak. Jika aset sudah dipindahtangankan oleh negara, pengembaliannya dilakukan sebesar nilai aset ketika dipindahtangankan, sedangkan hak pengembalian tersebut dinyatakan gugur setelah lima tahun sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Meski memuat kewenangan tersebut, draf RUU juga mencantumkan mekanisme perlindungan bagi pihak yang dirugikan akibat pemblokiran atau penyitaan. Pokok materi RUU menyebut adanya ganti kerugian serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Baca juga: Temuan Komnas Perempuan dalam Aksi Massa: Penangkapan, Label ‘Nakal’, dan ‘Fear Mongering’ Kekerasan Seksual

Proses Penyusunan yang Tertutup

Kritik terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono. Ia menyoroti proses perumusan aturan yang dinilainya masih sangat tertutup.

Dalam acara yang sama, Agus menyebut organisasinya tidak pernah menemukan satu pun undangan audiensi dari Komisi III DPR terkait RUU tersebut. Ia juga mengatakan organisasi masyarakat sipil yang selama ini dikenal mengawal isu antikorupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), tidak pernah diundang. Sementara itu, lembaga-lembaga yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tidak dikenali.

“Sebetulnya seberapa serius sih negara untuk membahas satu regulasi soal RUU Perampasan Aset?,” ungkapnya.

Minimnya pelibatan masyarakat sipil menjadi sorotan tersendiri karena draf RUU mengatur kewenangan penelusuran aset yang cukup luas. Penyidik dapat meminta dokumen kepada setiap orang, instansi pemerintah, atau instansi terkait lain, sementara pihak yang dimintai dokumen wajib memberikannya.

Draf tersebut juga mengatur larangan bagi penerima atau pemberi dokumen untuk memberitahukan kepada pihak lain mengenai permintaan dan pemberian dokumen. Ketentuan pemberian dokumen juga dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai kerahasiaan.

Baca juga: ‘Pati Pulang Dulu’: AMPB Pulang Bawa Komitmen RUU Perampasan Aset

Masalahnya Bukan Kurang Aturan, tapi Penegakan Hukum Belum Maksimal

Chandra menegaskan persoalan utama perampasan aset di Indonesia tidak terletak pada kekosongan aturan. Menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah penegakan hukum yang belum maksimal.

Sebagai contoh, Chandra menyebut penggunaan Pasal 189 KUHAP baru yang memungkinkan pihak dirugikan meminta penuntut umum menggabungkan tuntutan ganti rugi kerugian ke dalam perkara pidana. Namun, upaya menggunakan pasal ini pernah ditolak hakim dengan alasan belum adanya petunjuk pelaksanaannya.

Ia juga menyinggung indeks persepsi korupsi yang meningkat setelah KPK dibentuk, dari kisaran 28 hingga menyentuh 40. Chandra menilai penegakan hukum yang lebih tegas masih dibutuhkan Indonesia saat ini.

“Undang-undangnya sama. Yang berbeda apa? Penegak hukumnya, orangnya yang berbeda,” pungkas Chandra.

About Author

Syifa Maulida & Andrei Wilmar