Kepolisian Sweeping Warga Sebelum dan Saat Aksi, TAUD: Berbahaya bagi Demokrasi
Foto: Allaam Faadhillah/Magdalene
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap adanya praktik penangkapan sewenang-wenang kepada sejumlah warga sebelum dan saat aksi 27 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo, terdapat dua gelombang penangkapan. Pertama, penangkapan terhadap warga yang aktif mengkritik kebijakan di media sosial. Kemudian orang-orang yang berada di lokasi aksi atau sedang menuju lokasi aksi.
“Terkait upaya penangkapan kami melihat ada dua target, gelombang pertama yakni di orang-orang yang melakukan aktivitas digital (admin media sosial) dan orang-orang yg berada di lokasi aksi atau sedang menuju lokasi aksi dengan dilakukan tindakan sweeping dan penggeledahan tanpa dasar yg jelas hingga sarat akan pelanggaran prosedur hukum acara pidana,” papar Alif pada Magdalene (28/8) lewat pesan singkat.
Baca juga: ‘Pati Pulang Dulu’: AMPB Pulang Bawa Komitmen RUU Perampasan Aset
Salah satu warga yang ditangkap oleh kepolisian adalah Arief Bobhil Paliling, anggota kelompok paduan suara GITAKU. Berdasarkan rilis pers paduan suara GITAKU di Instagram @padusgitaku, Arief ditangkap pada 27 Agustus dan “dijemput secara ilegal oleh sejumlah polisi”.
Salah satu pelanggaran yang dicatat TAUD, penangkapan ini dilakukan tanpa diinformasikan pada mereka tentang status penangkapan. Ada yang dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak dilakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu.
“Pertama, mereka ditangkap tanpa diberitahukan informasi yang jelas terkait status/kapasitasnya sebagai apa. Kedua, ada yang ditangkap ternyata statusnya sebagai saksi tanpa dilakukan panggilan saksi terlebih dahulu,” jelas Alif.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh tim TAUD, Gema Putri Persada.
“Jika diperiksa sebagai saksi, polisi tidak boleh melakukan penangkapan, bahkan tanpa ada surat panggilan pemeriksaan dengan penjelasan terkait dengan dugaan tindak pidananya. Jadi dapat kami lihat tindak pidana di perkara ini banyak hanya mengada-ada dan tujuannya menebarkan ketakutan,” ujar Gema pada Magdalene (28/8).
Alif juga mengatakan penangkapan dan pemeriksaan dilakukan di waktu yang tidak wajar (dini hari). Pemeriksaan juga dilakukan secara terus-menerus dari pemeriksaan saksi hingga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap orang-orang yang ditangkap sejauh informasi yang dihimpun TAUD diantaranya Pasal 247, 262, 263, 264, 308, 309 KUHP dan Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE dan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE,” ungkap Alif.
Hingga artikel ini dibuat, TAUD masih mendata berapa jumlah penangkapan yang terjadi.
“Untuk jumlah akan kami mutakhirkan, karena per hari ini yg ditangkap ada penambahan karena penangkapan dilakukan juga dari sore hingga malam tadi,” terang Alif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers menyatakan telah menangkap 65 orang terkait demo 27 Agustus 2026. Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan penyidik menyita sejumlah barang yang diduga untuk membuat rusuh.
“Tidak sampai digunakan dalam upaya penunggangan dalam aksi unjuk rasa yang ada. Kami melakukan langkah-langkah untuk agar tidak terjadi penunggangan aksi unjuk rasa yang dilakukan,” ujar Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta (27/8).
Baca juga: Siapa Saja Massa yang Turun Aksi Hari ini di DPR dan Apa Tuntutannya?
Upaya Preventif atau Pengekangan Hak?
Mengutip Tempo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan penangkapan 65 orang menjelang demonstrasi 27 Agustus merupakan bentuk tindakan preventif atau pencegahan agar demonstrasi tidak “ditunggangi”.
TAUD belum bisa memastikan jumlah pasti orang yang ditangkap polisi. Sebab, TAUD menemukan setidaknya 1-2 orang yang dimasukkan Polri dalam catatan 65 orang itu ternyata sudah ditangkap sejak 19 Agustus dan tidak ada hubungannya dengan aksi Demo 27 Agustus. Mereka, menurut TAUD, adalah admin media sosial yang aktif mengadvokasi isu Aceh.
Menurut konferensi Polri Kamis (27/8) kemarin, penangkapan dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama adalah orang-orang yang diduga berafiliasi dengan kelompok anarko dan berkonsolidasi di acara musik di Kalimalang, Jakarta Timur. Sedangkan sisanya diduga memanipulasi data siber seolah-olah otentik.
Merespons ini, TAUD menilai tindakan upaya paksa yang disebut kepolisian sebagai “preventive strike” dan “preventive education”, melampaui kewenangan dan tidak diatur di dalam Hukum Acara Pidana.
Menurut Alif tindakan “preventive strike” dapat melegitimasi pelanggaran prosedur yang sudah diatur dalam KUHAP. “Artinya, omong kosong belaka bahwa KUHAP yang dikatakan progresif ini justru tidak dijadikan pedoman oleh aparat Kepolisian,” ujarnya.
Hal ini juga ditegaskan Gema. Menurutnya istilah tersebut tidak diatur di hukum acara pidana.
“Jadi pada dasarnya bukan istilah pendekatan penanganan tindak pidana yang dikenal. bahkan kami melihat bahwa istilah ini memiliki kecenderungan penggunaan pendekatan yang bersifat punitif bahkan dari sebelum adanya tindak pidana, yang tentunya konsep ini tidak selaras dengan prinsip pemenuhan hak asasi manusia,” jelas Gema.
Dalam rilis pers, TAUD menyatakan pemilihan kebijakan berjudul “strike” dan “preventive” oleh kepolisian justru memperlihatkan dengan jelas “bahwa penegakan hukum terhadap demonstrasi adalah penegakan hukum yang agresif dan berparadigma seperti ingin “menyerang” warga sipil sebelum demonstrasi itu terjadi”.
“Alih-alih mengupayakan agar warga masyarakat sipil dapat menyuarakan aspirasi dan kritiknya menurut hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, tapi kemudian aparat Kepolisian sejak beberapa saat sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, berusaha untuk melakukan pencegahan berkumpulnya massa aksi, dengan paradigma agresif seperti ingin ‘menyerang’ warga masyarakat sipil,” tulis TAUD dalam rilisnya.
Baca juga: Kabinet Bayangan hingga MBG Watch: Alarm Gagalnya Fungsi ‘Check and Balance’ Negara
Bahayanya buat Demokrasi
Alif menilai, seharusnya aksi demonstrasi dipandang sebagai hak asasi manusia (HAM) yang memiliki landasan konstitusional bagi setiap warga negara. “Jika tindakan penangkapan secara acak (sweeping) dilakukan karena bersandar pada subjektivitas aparat keamanan ini berbahaya,” ujar Alif.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan KUHAP sudah cukup mengatur bagaimana penanganan tindak pidana di lokasi saat demonstrasi terjadi.
Praktik “preventive strike” ini dinilai TAUD berbahaya buat demokrasi, sebab dapat menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam mengkritik.
“Tentu akan menimbulkan dampak yang meluas, ini merupakan bentuk produksi ketakutan bagi warga negara ketika ingin melakukan kritik dalam medium digital atau menyampaikan pendapatannya di muka umum,” ucap Alif.
Untuk itu, TAUD mendesak kepolisian untuk segera melepaskan seluruh warga yang ditangkap secara sewenang-wenang dan menjamin pemulihan mereka. Kepolisian juga dinilai perlu menjamin ketidakberulangan serta menghentikan seluruh praktik penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya tanpa dasar hukum dan prosedur hukum yang sah.
TAUD juga mendesak kepolisian menghentikan penggunaan tindak kekerasan berlebihan dan tidak proporsional, serta mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk memastikan pemenuhan HAM berjalan dan memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi.




















