28/08/2026
Environment Issues Opini

Ada Hubungan Percepatan Krisis Iklim dan Rezim Otoriter: Pelajaran dari Karhutla Kalimantan

Karhutla Kalimantan bukan cuma soal cuaca dan musim kering. Ada kaitan antara politik otoriter, kepentingan ekstraktif, dan kerusakan lingkungan.

  • August 28, 2026
  • 7 min read
  • 7 Views
Ada Hubungan Percepatan Krisis Iklim dan Rezim Otoriter: Pelajaran dari Karhutla Kalimantan

Pulau Borneo kembali menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan ribuan titik panas (hotspot) terpantau di sejumlah wilayah. Dalam konferensi pers (28/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana bilang, Kalimantan Tengah jadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi.

Data sistem pemantauan Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan pada (26/8), sebanyak 3.947 titik panas ditemukan di Kalimantan Tengah. Adapun indikasi luas lahan terbakar mencapai lebih dari 7.634 hektare. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat 2.825 titik dan Kalimantan Selatan 1.079 titik panas. 

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi faktor alam, seperti fenomena El Niño Godzilla, sebagai salah satu pemicu kondisi kering yang membuat vegetasi lebih mudah terbakar. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti faktor lain dalam sebaran titik panas tersebut.

Hasil analisis WALHI menunjukkan 74 persen dari total titik panas berada di dalam area konsesi korporasi. Sebanyak 10.739 titik panas berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Uli Artha Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, kepada Magdalene menyoroti tingginya konsentrasi titik api di area operasional perusahaan.

“Titik kebakaran ini kan sebenarnya hampir selalu sama setiap tahun. Kalau enggak di konsesi sawit, di konsesi tambang. Tapi, pemerintah tidak cukup berani untuk melakukan penegakan hukum,” sebut Uli (20/8).

Karhutla tersebut menjadi salah satu contoh persoalan lingkungan yang bersinggungan dengan tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum. Sejumlah akademisi dan pegiat lingkungan juga mengkaji hubungan antara penguatan rezim otoriter sayap kanan, kebangkitan fasisme, dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Marak, Orang Kota Serasa Minum Air Sungai

Otoriterisme Pasar Bebas dan Eksploitasi Alam

Hubungan itu dibahas Eve Darian-Smith, profesor dan Kepala Studi Global dan Internasional di Universitas California, dalam bukunya Global Burning: Rising Antidemocracy and the Climate Crisis (2022). Ia mengaitkan peningkatan bencana kebakaran hutan dengan munculnya pemimpin nasional berhaluan kanan ekstrem yang mengadopsi nilai-nilai antidemokrasi sekaligus memberi ruang bagi elite ekonomi dalam kapitalisme global.

Darian-Smith menggunakan istilah free-market authoritarianism atau otoriterisme pasar bebas untuk menggambarkan sistem politik yang menggunakan kekuasaan negara untuk melayani kepentingan korporasi ekstraktif. Sistem tersebut berjalan bersamaan dengan pelemahan pilar demokrasi liberal, seperti kebebasan pers, independensi peradilan, hak pekerja, dan hak memilih dalam pemilu.

Ia memetakan tiga ciri utama sistem tersebut. Pertama, serangan terhadap kebenaran ilmiah dan kebebasan akademik melalui pembungkaman ilmuwan atau akademisi serta pemangkasan dana riset. Kedua, pembongkaran regulasi perlindungan lingkungan, termasuk pelonggaran batas emisi dan standar kualitas lingkungan. Ketiga, pelemahan lembaga pengawas melalui pemangkasan anggaran atau pencabutan kewenangan.

Darian-Smith menggunakan kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison di Australia sebagai salah satu studi kasus. Di bawah pemerintahannya, Australia membatalkan kebijakan target emisi National Energy Guarantee, membiarkan pelanggaran emisi industri tanpa sanksi, dan berupaya melemahkan undang-undang perlindungan keanekaragaman hayati EPBC Act 1999.

Ketika Australia dilanda kebakaran hutan hebat pada awal 2020, Morrison menolak keterkaitan antara krisis iklim dan kebakaran serta mengecilkan peran industri pertambangan. Kelompok lobi pertambangan Minerals Council of Australia juga disebut berhasil melumpuhkan upaya penekanan emisi dan melemahkan penegakan hukum lingkungan.

Kasus serupa muncul di Brasil pada masa pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro. Bolsonaro memangkas denda bagi pelaku penebangan liar dan pembakaran hutan serta memotong anggaran dan personel lembaga pengawasan lingkungan negara.

Cara pandang terhadap alam dalam sistem tersebut juga berkaitan dengan ideologi kekuasaan. Alam ditempatkan sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi, sementara ilmuwan politik Cara Daggett dalam Petro-masculinity: Fossil Fuels and Authoritarian Desire (2018) menggunakan istilah petro-masculinity untuk menjelaskan hubungan antara bahan bakar fosil, maskulinitas, dan politik otoriter.

Menurut Daggett, industri ekstraktif seperti pertambangan, penebangan kayu, dan pengeboran minyak dapat menjadi simbol nostalgia terhadap identitas maskulinitas historis.

Logika tersebut memiliki akar sejarah panjang. Dalam buku Changes in the Land: Indians, Colonists, and the Ecology of New England (2003), dijelaskan bagaimana Doktrin Penemuan (Doctrine of Discovery) digunakan imperium kolonial Eropa untuk mengklaim hak moral dan hukum atas tanah di benua Amerika, menaklukkan masyarakat adat, serta mengambil sumber daya alam dan tenaga kerja untuk kepentingan negara induk.

Sejak dasawarsa 1970-an, ekstraktivisme meluas melalui ekonomi neoliberal. Lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) mendorong kerangka pembangunan yang membuka akses perusahaan transnasional terhadap sumber daya alam dan tenaga kerja murah di negara-negara berkembang di Afrika, Timur Tengah, Asia, dan Amerika Latin.

Sosiolog Saskia Sassen menilai perampasan tanah (land grabbing) telah menjadi salah satu ciri kapitalisme global modern yang memperparah ketimpangan sosial. Kekayaan alam di wilayah berkembang kemudian kerap ditempatkan lebih penting daripada keberadaan masyarakat lokal yang tinggal di atas tanah tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Tanah dan Air untuk Perempuan

Jejak Ekstraktivisme Otoriter di Indonesia

Di Indonesia, hubungan antara otoritarianisme dan ekstraktivisme memiliki jejak panjang. Era Orde Baru menjadi salah satu periode penting melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang memusatkan kontrol atas hutan di tangan negara.

BBC Indonesia melaporkan Kalimantan kemudian ditempatkan sebagai pusat perburuan modal. Hampir separuh bentang alamnya, sekitar 47 persen dari total luas wilayah, ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi.

Model tersebut diikuti kebakaran besar pada Juli 1982 di Kalimantan Timur yang mematikan sekitar 70 persen pohon berukuran sedang di wilayah terdampak. Krisis kembali terjadi pada 1997–1998 ketika kebakaran melanda kawasan transmigrasi, zona konservasi, hingga kubah gambut dan memicu gelombang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Pemerintah Orde Baru saat itu mengeklaim luas area terbakar hanya sekitar 80.000 hektare. Estimasi lembaga independen seperti WALHI mencatat kerusakan mencapai sekitar 2 juta hektare.

Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, lembaga Auriga Nusantara mencatat deforestasi seluas 433.751 hektare sepanjang 2025. Angka tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya dan setara dengan enam kali luas Singapura atau hampir tujuh kali luas Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, kepada BBC Indonesia menyebut lonjakan tersebut sebagai deforestasi terencana (planned deforestation). Penebangan hutan skala luas itu dipicu sejumlah kebijakan, mulai dari penerbitan izin konsesi pertambangan, perluasan perkebunan kelapa sawit, industri kayu, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk program lumbung pangan (food estate).

Tekanan terhadap ekosistem juga muncul dari proyek yang dikategorikan sebagai bagian dari transisi energi. Pemerintah menetapkan proyek panas bumi (geothermal) sebagai PSN, sementara laporan khusus Magdalene bertajuk #HororPanasBumi menemukan persoalan lingkungan dan dampak terhadap warga di sejumlah lokasi proyek.

Di Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, pada 2024 terjadi pencemaran sumber air utama warga yang dikaitkan dengan pembuangan limbah operasional PT Medco Cahaya Geothermal. Air berubah warna menyerupai bensin dan terasa getir sehingga tidak dapat diminum.

Sementara itu, kegiatan pengeboran sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan Mataloko, Nusa Tenggara Timur, memicu semburan lumpur panas yang melepaskan gas Hidrogen Sulfida (H₂S) di dekat permukiman serta merusak lahan pertanian warga.

Persoalan lingkungan juga beririsan dengan ruang masyarakat sipil. Satya Bumi dan Protection International mencatat jumlah serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup (EHRD) meningkat 93 persen selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dari 33 kasus pada 2024 menjadi 64 kasus sepanjang 2025, dengan 259 individu menjadi korban.

Baca Juga: Riset: Krisis Iklim Perburuk Separuh Penyakit Menular Manusia

Kriminalisasi menjadi bentuk serangan terbanyak dengan 35 kasus. Sebanyak 14 kasus atau 40 persen di antaranya menargetkan warga di Indonesia Timur, wilayah yang juga menghadapi aktivitas pertambangan, perluasan perkebunan, dan pembangunan PSN di lahan adat.

Direktur Program Iklim, Keadilan Ekonomi, Sosial, dan Akuntabilitas Korporasi di Amnesty International, Dr. Marta Schaaf, mengaitkan kondisi tersebut dengan pemikiran filsuf Amerika Jason Stanley dalam bukunya How Fascism Works. Ia menjelaskan cara rezim otoriter melemahkan gerakan kolektif warga melalui perusakan solidaritas komunitas dan kriminalisasi anggotanya.

Menurut Schaaf, gerakan warga memiliki peran penting dalam mendorong komitmen dan aksi iklim global. Pembatasan ruang sipil kemudian dapat membuat penyampaian pendapat mengenai isu lingkungan dan keadilan sosial semakin berisiko.

“Ketika aksi protes diperlakukan sebagai tindak kejahatan, biaya politik bagi ekspansi industri bahan bakar fosil dan ekstraktif menjadi sangat murah, sementara biaya sosial yang harus ditanggung warga akibat dampak krisis iklim melonjak drastis,” sebut Schaaf.

Schaaf juga menyoroti pemangkasan anggaran layanan publik dalam pemerintahan otoriter, termasuk fasilitas kesehatan, penanggulangan bencana, dan kesejahteraan sosial. Pada saat yang sama, kelompok tertentu dapat dijadikan sasaran retorika antagonis untuk membenarkan kebijakan tersebut.

Rangkaian kasus dan penelitian tersebut menunjukkan kaitan antara tata kelola politik, kepentingan industri ekstraktif, dan perlindungan lingkungan. Ketika ruang pengawasan publik melemah, persoalan seperti deforestasi, pencemaran, dan perlindungan warga terdampak lingkungan juga menghadapi tantangan penegakan hukum yang lebih besar.

About Author

Jasmine Floretta V.D

Jasmine Floretta V.D. adalah pencinta kucing garis keras yang gemar membaca atau binge-watching Netflix di waktu senggangnya. Ia adalah lulusan Sastra Jepang dan Kajian Gender UI yang memiliki ketertarikan mendalam pada kajian budaya dan peran ibu atau motherhood.