Buruk Memerintah, Massa Dibelah
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mengingatkan saya pada pepatah lama, “buruk muka, cermin dibelah”. Terutama dalam konteks buruknya kondisi ekonomi dan korupsi di pemerintahan. Alih-alih mengakui kebijakan yang keliru atau tidak berjalan sebagaimana direncanakan, pemerintah cenderung mencari penyebab di luar dirinya.
Sebelumnya, buruknya kinerja dan kebijakan negara kerap ditutupi dengan membongkar skandal orang populer seperti selebritas. Perpres 111/2025 membuat pelarian tanggung jawab pemerintah atas permasalahan negara dengan menyalahkan pihak lain memiliki dasar hukum. Aturan tersebut bahkan lahir langsung dari kewenangan presiden dalam bentuk peraturan presiden.
Dalam studi hukum dan politik, Christopher Hood (2011) menyebut strategi semacam ini sebagai blame game. Ketika kinerja pemerintah dipertanyakan, energi politik sering lebih banyak dihabiskan untuk mengelola kesalahan daripada memperbaiki penyebabnya. Saya melihat kecenderungan tersebut bukan sebagai teori yang jauh dari kenyataan, melainkan sesuatu yang berulang dalam praktik pemerintahan.
Baca juga: Setahun Demo Agustus 2025: Tuntutan Mandek, Perburuan Warga, Lalu Apa?
Ancaman Asing
Salah satu narasi yang paling mudah dibangun adalah ancaman asing. Sebagai orang yang bekerja di organisasi masyarakat sipil, kerja sama internasional hampir selalu berlangsung secara terbuka. Pertemuan dengan berbagai aktor dari negara lain berlangsung dengan pengawasan, termasuk dari pemerintah Indonesia. Sebaliknya, tidak sedikit kualitas buruk kesepakatan dan aturan dalam negeri berlangsung secara tertutup, padahal hasilnya wajib dipatuhi seluruh warga negara.
Karena itu, saya selalu berhati-hati ketika mendengar istilah “antek asing” digunakan secara longgar di ruang publik. Dalam praktiknya, batas antara intervensi asing yang memang harus diwaspadai dan kerja sama internasional yang sah sering kali sengaja dibuat kabur.
Akibatnya, organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun bekerja bersama pemerintah justru dapat diposisikan seolah-olah menjadi bagian dari ancaman negara. Padahal kerja mereka dapat berkaitan dengan perbaikan penyelenggaraan pemilu, keterbukaan data, pemberantasan korupsi, pendidikan, hingga perlindungan kelompok rentan.
Dalam Securitization Theory (2003), suatu isu menjadi ancaman bukan semata karena sifat ancamannya, tetapi karena elite politik berhasil membingkainya sebagai ancaman keamanan. Proses ini sering dimulai dari perubahan diksi. Ketika sebuah isu diberi label “ancaman terhadap negara”, ruang diskusi menjadi semakin sempit karena kritik mudah dipersepsikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
Dalam waktu yang sama, saya tidak melihat pemerintah cukup berani mengevaluasi penyebab utama melemahnya kepercayaan masyarakat. Selama melakukan riset mengenai tata kelola pemerintahan dan pemilu, saya justru lebih sering menemukan keluhan mengenai kepastian hukum, kualitas birokrasi, serta praktik korupsi.
Kita bisa merujuk pada indeks seperti Indeks Kebebasan Ekonomi dari The Heritage Foundation yang menunjukkan masih adanya persoalan terkait integritas pemerintahan dan peradilan di Indonesia.
Bo Rothstein (2011) menyebut kondisi ini sebagai persoalan quality of government. Dari berbagai pengalaman berdialog dengan pelaku kebijakan maupun masyarakat sipil, saya semakin yakin bahwa kepercayaan terhadap pemerintah dibangun melalui integritas institusi, bukan melalui narasi tentang musuh dari luar negeri.
Selama persoalan korupsi dan akuntabilitas belum diselesaikan secara serius, akan selalu ada jarak antara retorika pemerintah dan persepsi masyarakat maupun pelaku ekonomi.
Baca juga: Indonesia Isn’t Quiet Because It Consents—It’s Exhausted
Ancaman LGBT
Selama bekerja dalam advokasi hak-hak kelompok rentan, termasuk ketika mendampingi isu perempuan dan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, saya belajar bahwa kelompok minoritas hampir selalu menjadi sasaran paling mudah ketika situasi politik memanas. Mereka tidak memiliki kekuatan politik besar untuk membalas, sehingga relatif aman dijadikan simbol ancaman.
Karena itu, saya memandang munculnya narasi mengenai LGBT dalam dokumen maupun wacana politik bukan semata persoalan moral. Saya melihatnya sebagai bagian dari pola politik identitas yang berulang di Indonesia. Ketika pemerintah menghadapi tekanan akibat persoalan ekonomi atau menurunnya kepercayaan publik, perhatian masyarakat dapat dialihkan kepada kelompok yang sejak awal sudah memiliki stigma sosial.
Kenneth Thompson (2013) menyebut fenomena tersebut sebagai moral panic, yaitu situasi ketika suatu kelompok diposisikan sebagai ancaman terhadap nilai-nilai masyarakat sehingga memicu kepanikan yang jauh lebih besar daripada ancaman sebenarnya.
Dalam konteks politik Indonesia, pola ini terasa tidak asing. Saya masih mengingat bagaimana pada periode pemerintahan sebelumnya ruang publik dipenuhi tuduhan mengenai kebangkitan PKI.
Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, isu komunisme kemudian terus muncul dalam berbagai perdebatan politik. Kini, ketika ruang publik diwarnai tuduhan mengenai orientasi seksual terhadap Sekretaris Kabinet Presiden, muncul pula penekanan terhadap isu LGBT sebagai ancaman.
Keterkaitan keduanya tentu dapat diperdebatkan. Namun, sebagai peneliti, saya melihat penting untuk mencermati bagaimana isu identitas sering muncul bersamaan dengan meningkatnya tekanan terhadap pemerintah.
Pengalaman mengamati berbagai kontestasi politik mengajarkan bahwa strategi semacam ini memang efektif dalam jangka pendek. Publik sibuk memperdebatkan identitas, sementara evaluasi terhadap kebijakan pemerintah bergeser ke belakang. Namun dalam jangka panjang, yang tertinggal adalah masyarakat yang semakin terpolarisasi dan ruang demokrasi yang semakin sempit.
Jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat negara, langkah pertama bukan membelah masyarakat melalui narasi ancaman asing ataupun kelompok identitas tertentu. Langkah pertama adalah keberanian mengakui bahwa krisis kepercayaan publik tidak lahir dari musuh di luar negeri ataupun kelompok minoritas.
Baca juga: Sibuk Poles Citra Prabowo, Akun Seskab Rasa ‘Fanbase’
Krisis itu juga berkaitan dengan pemerintahan yang dipersepsikan gagal memenuhi janji, belum mampu memberantas korupsi secara konsisten, dan masih menghasilkan kebijakan yang tidak menjawab persoalan utama masyarakat. Itulah titik awal pemulihan kepercayaan publik sekaligus fondasi pertahanan negara yang sesungguhnya.
Jadi, Presiden sebagai pejabat negara tertinggi dalam pemerintahan ini, hentikan kesibukan membangun narasi musuh bersama. Terbukalah untuk mempertanggungjawabkan kebijakan sendiri.
Bagi saya, pertahanan negara justru tumbuh dari kepercayaan rakyat terhadap pemerintahnya. Kepercayaan itu lahir ketika pemerintah berani mengakui kesalahan, mengevaluasi kebijakan yang gagal, menindak korupsi tanpa pandang bulu, dan memperbaiki tata kelola secara konsisten.
Pertahanan negara tidak dibangun dengan memperbanyak daftar musuh, sebutlah itu asing, LGBT, PKI, atau lainnya. Presiden sendiri yang sering bilang, “satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit”.
Usep Hasan Sadikin adalah pemerhati hukum, gender, dan politik. Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ilustrasi oleh Karina Tungari




















