Kasasi Dilanjutkan, Koalisi Lawan Penyangkalan Fadli Zon soal Mei 1998
Foto: Kemenpanrb
Upaya hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
Koalisi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT yang menolak gugatan terhadap pernyataan Fadli Zon.
Jane Rosalina, kuasa hukum korban, mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pernyataan Fadli Zon tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi orang lain serta tidak bersifat individual.
“Karena tidak menuju kepada orang tertentu sehingga tidak termasuk kualifikasi tindakan tata usaha negara,” ucap Jane.
Menurut Jane, pernyataan Fadli Zon sebagai pejabat negara berdampak luas terhadap korban, keluarga korban, dan masyarakat, terutama perempuan yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas kebenaran sejarah Mei 1998.
“Namun ketika saat itu dia (Fadli Zon) menjadi pejabat negara melakukan penyangkalan terhadap fakta yang telah menjadi bagian dari catatan resmi negara, itu tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya dari jabatan publiknya selaku pejabat negara,” papar Jane.
Koalisi menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya dapat menguji pernyataan pejabat publik karena peradilan tersebut merupakan ruang untuk menguji penggunaan kekuasaan negara.
Jane menilai pernyataan Fadli Zon merupakan tindakan pejabat publik yang berdampak pada kepentingan publik sehingga semestinya dapat diuji di PTUN.
“Kami melihat putusan yang dibacakan dalam putusan banding ini memperlihatkan bahwa peradilan administrasi telah menjadi bagian dari infrastruktur negara untuk memperkuat impunitas dengan mempertahankan penafsiran yang sempit dan formalistik,” ujar Jane.
Sebagai respons atas putusan banding, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan kasasi ke MA pada 23 Juli 2026. Jane mengatakan memori kasasi telah diajukan melalui sistem e-court pada 6 Agustus.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Ke Fadli Zon, Ita Nadia: Saya Tidak Akan Berhenti Menuntut Fadli Zon
Kejanggalan dalam Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum korban, Airlangga Julio, menilai pertimbangan hakim dalam perkara penyangkalan perkosaan Mei 1998 terlalu mengedepankan aspek formal dan administratif.
Menurut Airlangga, hakim pada tingkat pertama maupun banding menggunakan logika hukum acara tata usaha negara yang membatasi objek gugatan pada keputusan tertulis. Pendekatan tersebut, kata dia, merupakan warisan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang berlaku pada masa Orde Baru.
Padahal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas ruang lingkup tindakan pemerintahan yang dapat diuji di peradilan tata usaha negara.
“Logika ini adalah logika yang ditinggalkan karena sudah ada undang-undang baru tahun 2014 yang sebenarnya mengakomodir bahwa TUN itu berhak untuk mengadili pernyataan pejabat publik. Tapi mereka kembali mundur ke logika UU No. 5 Tahun 1986, yang dimana UU tersebut dalam suasana rezim Orde Baru yang sangat represif dan membatasi warga untuk menguji tindak-tanduk pejabat publik,” ucap Airlangga.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yuni Asriyanti, juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan. Menurut Yuni, hakim mencantumkan rujukan terhadap sejumlah laporan mengenai perkosaan Mei 1998 dalam pertimbangannya, tetapi tetap menolak gugatan para korban.
“Kita melihat bahwa ada pertentangan di dalamnya (putusan), yang pertama ada rujukan-rujukan dari laporan-laporan di dalam putusan tersebut. Tetapi di dalam putusannya dia (hakim) kemudian tiba-tiba, ‘Oh, ya udah. Itu ada tapi kita enggak bisa mempertimbangkan itu semua’,” ujar Yuni.
Baca juga: Menanti Kesimpulan PTUN atas Penyangkalan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998
Upaya Melawan Impunitas
Ita Fatia Nadia, pendamping korban, menyebut pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk penyangkalan oleh negara atau state denial. Menurut Ita, perkosaan Mei 1998 telah didokumentasikan dan diakui dalam berbagai catatan resmi.
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kekerasan terhadap perempuan, Radhika Coomaraswamy, menyatakan temuan mengenai perkosaan tersebut pada Oktober 1998. Temuan itu kemudian disampaikan dalam pertemuan PBB di Jenewa pada Maret 1999.
“Perkosaan mei 98 sesungguhnya sudah diterima, dan dinyatakan terjadi oleh pelapor khusus PBB Dr. Radhika Coomaraswamy, pada Oktober 1998. Kemudian diumumkan di pertemuan PBB di Jenewa, itu bulan Maret 1999. Sebelumnya pelapor khusus PBB juga hadir di Indonesia untuk memverifikasi temuan-temuan dan dokumentasi dari terjadinya perkosaan Mei 98, dimana Dr. Radhika Coomaraswamy datang ke Jakarta,” jelas Ita.
Pengakuan juga datang dari pemerintah Indonesia pada masa Presiden B.J. Habibie. Ita mengatakan dokumen mengenai perkosaan massal Mei 1998 pernah diserahkan kepada Habibie dan menjadi bagian dari proses yang melatarbelakangi pembentukan Komnas Perempuan.
“Dimana waktu itu saya yang menunjukkan tentang dokumen-dokumen (laporan perkosaan massal) itu di hadapan Presiden Habibie. Saat itu Presiden Habibie menyatakan: ‘Saya mengakui, dan saya menerima seluruh dokumen yang tertera’. Dan ketika itulah presiden habibie mengeluarkan surat keputusan berdirinya Komnas Perempuan,” papar Ita.
Menurut Ita, kasasi yang diajukan Koalisi menjadi bagian dari upaya melawan impunitas dan mempertahankan catatan sejarah mengenai kekerasan seksual pada Mei 1998.
“State denial juga berhubungan dengan penghilangan saksi korban. Jadi korban perkosaan Mei akan dihilangkan selain dari penyangkalan juga dari whitewashing history, yakni pencucian atau penghapusan segala peristiwa perkosaan Mei 98 yang tidak akan dimasukkan di dalam penulisan ulang sejarah Indonesia,” papar Ita.
Senada, Yuni menyebut upaya hukum tersebut sebagai bagian dari perjuangan menjaga hak atas kebenaran.
“Bagi Komnas Perempuan, upaya hukum terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga hak atas kebenaran dari peristiwa Mei 1998. Oleh karena itu, ini adalah juga bagian dari upaya kita dalam menjaga apa yang sudah diperjuangkan, didokumentasikan, diakui oleh negara, dari pengalaman korban khususnya dari peristiwa perkosaan pada tragedi Mei 1998,” ujar Yuni.
Yuni mengimbau MA memeriksa perkara secara cermat dan menggali potensi kesalahan penerapan hukum dalam menentukan kewenangan PTUN.
Sementara Airlangga meminta MA mengutamakan keadilan substansial, bukan sekadar prosedural, sebagaimana disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
“Kami meminta kepada Mahkamah Agung, dalam hal ini sebagai pengadilan tertinggi dan memiliki keistimewaan dalam jabatannya sebagai hakim agung untuk melampaui argumentasi-argumentasi yang sifatnya administratif dan prosedural semata. Kalau kawan-kawan perhatikan ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, sudah disebutkan dengan detail agar hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) mengutamakan keadilan substansial, bukan keadilan prosedural semata,” pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta yang Jarang Dibicarakan dari Pemerkosaan Massal 1998
Menutup konferensi pers, Koalisi menyatakan menolak putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor 104/B/TF/2026/PT TUN Jakarta yang dinilai mempersempit perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat sipil serta memperkuat infrastructure of impunity.
Koalisi juga mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut pernyataannya yang menyangkal fakta perkosaan Mei 1998 dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Mereka mengajak masyarakat sipil mengawal perjuangan korban dan menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran berat HAM.
“Terakhir kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal perjuangan korban dalam mempertahankan kebenaran sejarah, menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran berat HAM, serta bersama-sama kita memutus rantai impunitas yang terjadi di Indonesia,” tutup Jane.





















