PTUN Kembali Tolak Gugatan ke Fadli Zon, Koalisi Ajukan Kasasi untuk Lawan Impunitas
Foto: Kemenpanrb
Upaya hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 masih berlanjut.
Koalisi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT, yang menolak gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap pernyataan Fadli Zon.
Jane Rosalina, kuasa hukum para korban, menyebut dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan pernyataan Menteri Kebudayaan terkait perkosaan massal Mei 1998 tidak menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain dan tidak bersifat individual.
“Karena tidak menuju kepada orang tertentu sehingga tidak termasuk kualifikasi tindakan tata usaha negara,” ungkap Jane.
Padahal, Jane menuturkan pernyataan yang disampaikan oleh Fadli Zon selaku pejabat negara memiliki dampak yang begitu luas kepada para korban, keluarga korban, maupun masyarakat Indonesia secara luas.
“Terutama perempuan yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas kebenaran sejarah. Namun ketika saat itu dia (Fadli Zon) menjadi pejabat negara melakukan penyangkalan terhadap fakta yang telah menjadi bagian dari catatan resmi negara, itu tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya dari jabatan publiknya selaku pejabat negara,” papar Jane.
Oleh karena itu Koalisi menilai peradilan tata usaha negara sepatutnya dapat menjadi tempat menguji pernyataan Fadli Zon. Sebab peradilan tata usaha negara merupakan ruang untuk menguji penggunaan kekuasaan negara termasuk tindakan pejabat publik.
Menurut Jane pernyataan yang dilontarkan Fadli Zon termasuk dalam tindakan pejabat publik yang berdampak pada kepentingan publik. Sehingga PTUN sepatutnya tidak menolak gugatan para korban.
“Kami melihat putusan yang dibacakan dalam putusan banding ini memperlihatkan bahwa peradilan administrasi telah menjadi bagian dari infrastruktur negara untuk memperkuat impunitas dengan mempertahankan penafsiran yang sempit dan formalistik,” ujar Jane.
Sebagai respons atas ditolaknya banding, Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 23 Juli 2026. Jane mengatakan emori kasasi sudah diajukan pada 6 Agustus lalu melalui sistem e-court.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Ke Fadli Zon, Ita Nadia: Saya Tidak Akan Berhenti Menuntut Fadli Zon
Kejanggalan di Pengadilan
Kuasa hukum korban Airlangga Julio menilai, pandangan hakim dalam memutus perkara penyangkalan perkosaan Mei 1998 oleh Fadli Zon terlalu mengedepankan alasan-alasan formil dan administratif.
Menurutnya, hakim yang mengadili di tingkat pertama maupun di tingkat banding menggunakan logika hukum beracara tata usaha negara rezim Orde Baru, dimana pernyataan pejabat publik tidak dianggap sebagai objek gugatan. Pada masa itu, objek sengketa di pengadilan TUN terbatas hanya keputusan tertulis.
Padahal, dalam pengaturan terbaru yakni Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pernyataan pejabat publik bisa dijadikan objek gugatan di pengadilan.
“Logika ini adalah logika yang ditinggalkan karena sudah ada undang-undang baru tahun 2014 yang sebenarnya mengakomodir bahwa TUN itu berhak untuk mengadili pernyataan pejabat publik. Tapi mereka kembali mundur ke logika UU No. 5 Tahun 1986, yang dimana UU tersebut dalam suasana rezim Orde Baru yang sangat represif dan membatasi warga untuk menguji tindak-tanduk pejabat publik,” ucap Airlangga.
Selain itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yuni Asriyanti, juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan tersebut. Menurut Yuni, hakim mencantumkan rujukan terhadap sejumlah laporan mengenai perkosaan Mei 1998 dalam pertimbangannya. Namun, di sisi lain, hakim justru menolak gugatan para korban.
“Kita melihat bahwa ada pertentangan di dalamnya (putusan), yang pertama ada rujukan-rujukan dari laporan-laporan di dalam putusan tersebut. Tetapi di dalam putusannya dia (hakim) kemudian tiba-tiba, ‘Oh, ya udah. Itu ada tapi kita enggak bisa mempertimbangkan itu semua’,” ujar Yuni.
Baca juga: Menanti Kesimpulan PTUN atas Penyangkalan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998
Upaya Melawan Impunitas
Ita Fatia Nadia, pendamping korban, mengatakan penyangkalan yang dilakukan oleh Fadli Zon adalah bentuk penyangkalan oleh negara atau state denial. Padahal, tragedi perkosaan Mei 1998 sudah diakui baik oleh negara maupun dunia internasional.
“Perkosaan mei 98 sesungguhnya sudah diterima, dan dinyatakan terjadi oleh pelapor khusus PBB Dr. Radhika Coomaraswamy, pada Oktober 1998. Kemudian diumumkan di pertemuan PBB di Jenewa, itu bulan Maret 1999. Sebelumnya pelapor khusus PBB juga hadir di Indonesia untuk memverifikasi temuan-temuan dan dokumentasi dari terjadinya perkosaan Mei 98, dimana Dr. Radhika Coomaraswamy datang ke Jakarta,” jelas Ita.
Selain itu, Pemerintah melalui Presiden B. J. Habibie pada masa itu juga mengakui bahwa perkosaan massal benar terjadi. Tragedi yang melandasi berdirinya Komnas Perempuan.
“Dimana waktu itu saya yang menunjukkan tentang dokumen-dokumen (laporan perkosaan massal) itu di hadapan Presiden Habibie. Saat itu Presiden Habibie menyatakan: ‘Saya mengakui, dan saya menerima seluruh dokumen yang tertera’. Dan ketika itulah presiden habibie mengeluarkan surat keputusan berdirinya Komnas Perempuan,” papar Ita.
Oleh karena itu, Ita menyampaikan upaya hukum kasasi yang kini sedang dijalankan Koalisi adalah bentuk perlawanan terhadap impunitas dan penghapusan sejarah.
“State denial juga berhubungan dengan penghilangan saksi korban. Jadi korban perkosaan Mei akan dihilangkan selain dari penyangkalan juga dari whitewashing history, yakni pencucian atau penghapusan segala peristiwa perkosaan Mei 98 yang tidak akan dimasukkan di dalam penulisan ulang sejarah Indonesia,” papar Ita.
Senada, Yuni menyampaikan upaya kasasi yang sedang dilakukan adalah upaya untuk memperjuangkan hak atas kebenaran.
“Bagi Komnas Perempuan, upaya hukum terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga hak atas kebenaran dari peristiwa Mei 1998. Oleh karena itu, ini adalah juga bagian dari upaya kita dalam menjaga apa yang sudah diperjuangkan, didokumentasikan, diakui oleh negara, dari pengalaman korban khususnya dari peristiwa perkosaan pada tragedi Mei 1998,” ujar Yuni.
Yuni menyatakan Komnas Perempuan mengimbau kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan dengan lebih cermat dan menggali potensi kesalahan penerapan hukum dalam penentuan kewenangan PTUN.
Sementara Airlangga meminta Mahkamah Agung untuk mengutamakan keadilan substansial, bukan prosedural semata sebagaimana isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017.
“Kami meminta kepada Mahkamah Agung, dalam hal ini sebagai pengadilan tertinggi dan memiliki keistimewaan dalam jabatannya sebagai hakim agung untuk melampaui argumentasi-argumentasi yang sifatnya administratif dan prosedural semata. Kalau kawan-kawan perhatikan ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, sudah disebutkan dengan detail agar hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) mengutamakan keadilan substansial, bukan keadilan prosedural semata,” pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta yang Jarang Dibicarakan dari Pemerkosaan Massal 1998
Menutup konferensi pers, Koalisi menyampaikan pernyataan sikap dengan menolak putusan Pengadilan Tinggi TUN No. 104/B/TF/2026/PT TUN Jakarta yang dinilai mempersempit perlindungan hukum bagi korban dan masyarakat sipil serta memperkuat infrastructure of impunity.
Koalisi sekaligus mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon mencabut pernyataan yang menyangkal fakta perkosaan Mei 1998 dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Mereka turut mengajak masyarakat sipil mengawal perjuangan korban dan menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran berat HAM.
“Terakhir kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal perjuangan korban dalam mempertahankan kebenaran sejarah, menolak segala bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran berat HAM, serta bersama-sama kita memutus rantai impunitas yang terjadi di Indonesia,” tutup Jane.




















