Safe Space

Berbagai Pemangku Kepentingan Dukung Pengesahan RUU PKS

Dukungan terhadap RUU PKS didasarkan pada prinsip universal bahwa kekerasan seksual tidak dibenarkan dalam prinsip agama dan kepercayaan mana pun.

Avatar
  • June 2, 2021
  • 6 min read
  • 273 Views
Berbagai Pemangku Kepentingan Dukung Pengesahan RUU PKS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah diinisiasi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 2012. Namun, RUU tersebut berulang kali tersandung banyak kendala hingga sempat terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun lalu karena dianggap “terlalu sulit” oleh pihak DPR.

Tahun ini, RUU PKS kembali masuk ke Prolegnas Prioritas di DPR. Namun, sebagian kelompok masyarakat sipil masih mempertanyakan keseriusan dan komiten DPR terhadap pencegahan kekerasan seksual mengingat sudah lamanya RUU tersebut diajukan, tapi belum kunjung disahkan.

 

 

Kasus Kekerasan Seksual banyak, Tapi Sulit Diselesaikan

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2020 terdapat 2.945 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah publik dan pribadi. Mereka menyebutkan bahwa pelaporan kasus menurun karena pada 2020 karena tidak semua lembaga mengembalikan kuesioner kepada mereka, walau selama pandemi Komnas mengirim kuesioner secara daring. Sebelumnya, komnas mencatat 4.898 kasus serupa terjadi pada 2019, dan 5.509 kasus pada 2018.

Mayoritas perkara kekerasan seksual tidak memperoleh penyelesaian, antara lain karena di Indonesia belum mengenali ragam bentuk kekerasan seksual – misalnya kekerasan seksual di internet.

Dua penelitian terbaru kami menunjukkan bahwa secara umum, para pemangku kepentingan menilai memang diperlukan undang-undang yang mengatur pencegahan kekerasan seksual. Masyarakat luas juga mendukung perlunya aturan itu, namun sebagian besar dari mereka tidak tahu adanya RUU PKS yang sedang dibahas.

Padahal, RUU ini mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Maka penting bagi pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk memperbaiki strategi komunikasi, kampanye, dan advokasi.

Dukungan Pemangku Kepentingan terhadap RUU PKS

Kami meneliti sikap dan pandangan pemangku kepentingan terkait RUU PKS, serta Undang-undang tentang Perkawinan (UUP) pada 2019, yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Kami melakukan diskusi kelompok (FGD) dan wawancara pada pada 106 narasumber yang mewakili beragam kementerian, lembaga, organisasi masyarakat sipil, profesi, dan usia pada Februari–Mei 2020.

FGD dilakukan bersama 38 pemangku kepentingan yang mewakili lembaga penyedia layanan publik, kelompok muda, organisasi keagamaan dan penghayat kepercayaan, lembaga swadaya masyarakat, wartawan, serta kepolisian.

Wawancara kami lakukan pada 69 narasumber di Aceh, Sumatera Barat, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Ada tiga kelompok berbeda pandangan di antara para pemangku kepentingan yang kami temukan.

Pertama, mereka yang melihat bahwa RUU PKS dan revisi UUP berdampak langsung pada kesetaraan gender; kedua, mereka yang melihat kedua aturan itu berdampak tidak langsung; dan ketiga, mereka yang berpandangan bahwa kedua aturan itu tidak serta-merta berkontribusi mewujudkan kesetaraan gender.

Secara umum, berbagai lembaga penyedia layanan publik, kelompok muda, dan kelompok penyintas dan keluarganya, memberikan dukungan tinggi dan ingin terlibat dalam RUU ini. Terlibat di sini, misalnya, dengan ikut memberi masukan membangun terhadap materi RUU, atau terlibat dalam membagikan informasi dan sosialisasi.

Dukungan dari berbagai lembaga penyedia layanan publik, misalnya, berkaitan erat dengan pandangan mereka bahwa ada kebutuhan segera untuk melakukan perubahan sistem hukum untuk mengatasi beragam hambatan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Hambatan itu antara lain belum terbangun keterpaduan penanganan, minimnya sinergi antarlayanan hukum, dan rapuhnya aturan hukum kekerasan seksual.

Baca juga: Ahli: RUU PKS Sejalan dengan Ajaran Islam, Beri Perlindungan Besar bagi Korban

Sebagian narasumber dari organisasi keagamaan dan penghayat kepercayaan, tokoh-tokoh agama, serta organisasi masyarakat sipil mengungkapkan persetujuan bahwa penanganan permasalahan kekerasan seksual yang lebih baik perlu dilakukan lewat penyempurnaan sistem hukum.

Bagi narasumber dari organisasi keagamaan dan penghayat kepercayaan, misalnya, dukungan terhadap RUU PKS didasarkan pada prinsip universal bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam prinsip agama dan kepercayaan mana pun.

Pemahaman Masyarakat Soal Kekerasan Seksual Masih Minim

Untuk mencari tahu respons dan sikap masyarakat, kami melakukan survei lewat telepon terhadap 2.210 responden secara merata di 34 provinsi pada Mei-Juli 2020. 

Beberapa temuan utama kami menunjukkan bahwa, mayoritas responden (70,5 persen) mendukung adanya pengaturan terkait perlindungan dari kekerasan seksual. Namun, sebagian besar mereka yang mendukung mengatakan tidak pernah mendengar soal RUU PKS.

Kami juga menemukan bahwa sebagian besar responden (71,8 persen) pernah mengalami kekerasan seksual, baik pada diri sendiri, anggota keluarga, ataupun orang lain yang dikenalnya. Mereka juga menyatakan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki.

Temuan lain dari survei ini, mayoritas responden yang pernah mengalami kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya dengan alasan takut (33,3 persen), malu (29,0 persen), tidak tahu melapor ke mana (23,5 persen), dan bahkan merasa bersalah (18,5 persen).

Temuan survei juga menunjukkan bahwa ada anggapan di masyarakat bahwa kekerasan seksual terjadi karena kesalahan korban – misalnya karena mengenakan pakaian terbuka (69,7 persen) – dan bahwa kekerasan atau pelecehan seksual lebih wajar dialami perempuan ketimbang laki-laki (62,8 persen).

Pengaturan Lebih Baik untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

Berbagai sikap dan pandangan para pemangku kepentingan dan masyarakat umum penting menjadi masukan. Pasalnya, mereka mengharapkan RUU dapat menanggapi permasalahan dan memberikan pengaturan yang belum ada.

Dalam masalah budaya hukum, misalnya, RUU ini dapat mengatur respons sistem hukum dalam pelaporan kasus kekerasan seksual, isu consent (persetujuan) perempuan dalam kasus kekerasan seksual, dan penggunaan riwayat seksual.

Terkait substansi hukum, UU baru diharapkan dapat mengisi kelemahan dan kekosongan hukum dalam pengaturan kekerasan seksual, adanya aturan hukum yang merugikan korban, dan kelemahan hukum yang ada untuk melindungi korban.

UU PKS juga nantinya dapat mengatur koordinasi dan sinergi lebih baik antar layanan, keterbukaan informasi perkembangan perkara di instansi penegak hukum, penyediaan dukungan pemulihan korban, dan kebutuhan dukungan anggaran untuk bantuan hukum dan pemulihan korban.

PR Pemerintah, Lembaga Layanan Masyarakat, dan Penegak Hukum

Berdasarkan temuan-temuan kami, ada hal-hal penting untuk segera dilakukan, berikut sebagian di antaranya.

Pertama, pemerintah dan DPR perlu segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Penolakan dari sebagian masyarakat perlu dipahami sebagai akibat belum ada pemahaman atau informasi yang baik.

Kedua, terkait pemberian informasi, pemerintah harus mengambil peran aktif dan strategis. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan kekerasan seksual dengan memberikan informasi yang benar terkait kekerasan seksual, terutama melalui jalur pendidikan dengan memanfaatkan media massa dan media sosial.

Ketiga, lembaga bantuan hukum, lembaga penyedia layanan dan lembaga pendampingan lain perlu memperluas sosialisasi layanannya. Ini perlu dilakukan agar masyarakat mampu bertindak lebih cepat ketika terjadi kekerasan seksual, dan dapat mepmeroleh penanganan dan pendampingan yang lebih baik.

Baca juga: PKB Dukung RUU PKS Disahkan Tahun Ini

Keeempat, aparat penegak hukum khususnya kepolisian, perlu meningkatkan layanan kepolisian yang humanis dalam menerima laporan. Misalnya, dengan menggunakan ruang pelayanan khusus yang lebih baik, menyediakan petugas atau penyidik yang memahami keadilan gender, tidak menyalahkan korban, tidak menanyakan riwayat seksual korban, merujuk korban untuk mendapatkan visum dan pendampingan, dan memberikan perlindungan atas keamanan korban.

Dalam kasus kekerasan seksual, siapa pun dapat menjadi korban. Hadirnya UU yang mengatur kekerasan seksual secara lebih menyeluruh akan memberi manfaat bagi semua orang, laki-laki atau perempuan.

World Economic Forum (WEF) sudah melaporkan kesenjangan gender di Indonesia cenderung memburuk. Penghapusan atau pengurangan kekerasan seksual akan berkontribusi besar terhadap upaya pencapaian kesetaraan gender di Indonesia.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.

Ilustrasi oleh Karina Tungari 


Avatar
About Author

Tatat dkk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *