07/07/2026
Issues Politics & Society

Kriminalisasi Balik hingga Dalih Dendam Pribadi: 3 Catatan TAUD tentang Sidang Andrie Yunus

TAUD menilai sidang kasus Andrie Yunus di pengadilan militer penuh kejanggalan dan berpotensi menghambat keadilan bagi korban.

  • May 7, 2026
  • 4 min read
  • 550 Views
Kriminalisasi Balik hingga Dalih Dendam Pribadi: 3 Catatan TAUD tentang Sidang Andrie Yunus

Foto oleh Tempo/Martin Yogi Pardamean

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Andrie Yunus, terutama pada proses persidangan di pengadilan militer. Dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada (4/5), TAUD mengungkap sedikitnya empat catatan penting yang dinilai berpotensi menghambat tercapainya keadilan bagi korban.

Catatan tersebut mencakup sikap majelis hakim, konstruksi dakwaan, hingga proses peradilan yang dinilai hanya menyasar pelaku lapangan. TAUD juga menilai pilihan membawa kasus ini ke pengadilan militer membuat pengungkapan perkara menjadi tidak transparan dan minim perspektif korban.

Baca Juga: TAUD: 16 Orang Diduga Terlibat dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang Dinilai Tidak Berperspektif Korban

Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menilai jalannya sidang tidak memiliki perspektif korban. Ia menyoroti sikap hakim ketua yang dinilai memberi tekanan secara tidak langsung kepada Andrie Yunus melalui ancaman sanksi pidana apabila tidak hadir sebagai saksi, padahal saat itu Andrie masih menjalani pemulihan pascakejadian.

Sebelumnya pada sidang (29/4), Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditur Militer menghadirkan Andrie Yunus pada persidangan berikutnya. Saat itu, Andrie tidak bisa hadir karena masih dalam proses pemulihan. Namun, Fredy menyebut Andrie dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurut Alif, penggunaan pasal dalam KUHP dinilai tidak tepat karena perkara tersebut disidangkan di pengadilan militer. Situasi itu dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap korban sekaligus menunjukkan kekeliruan dalam konstruksi hukum perkara sejak awal.

“Kenapa ini lucu, karena sidang ini dilakukan di pengadilan militer. Namun, saksi Andrie Yunus malah diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum. Ini yang kami nilai persidangan tidak berspektif pada korban,” katanya pada (4/5).

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD: Segera Bentuk TPGF dan Adili Pelaku di Peradilan Umum

Peradilan Dinilai Hanya Menyasar Pelaku Lapangan

TAUD juga menilai proses persidangan berpotensi hanya menjerat pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual di balik kasus tersebut. Pengacara publik dari Amar Law Firm Akbar Julio menyebut, dari total 16 orang yang teridentifikasi terlibat, hanya empat terdakwa yang dibawa ke persidangan.

Julio menilai sidang perdana kasus Andrie Yunus berlangsung layaknya panggung sandiwara. Ia menyinggung salah satu momen ketika majelis hakim mengetes kondisi mata terdakwa yang terkena cairan air keras secara langsung di ruang sidang.

“Majelis hakim memakai gestur gitu yah, dia mengetes terdakwa satu dengan coba lihat jari saya gitu yah kata majelis hakim. Entah dia bisa lihat atau tidak. Ini proses pembuktian yang meremehkan martabat peradilan dan sangat lucu,” kata Julio.

Selain proses persidangan, Julio juga menyoroti surat dakwaan oditur militer yang dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ia menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci hubungan para terdakwa dengan Andrie Yunus maupun motif yang mendasari penyerangan.

Dalam perkara ini, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyebut para terdakwa melakukan serangan karena alasan dendam pribadi. Alasannya, Andrie Yunus disebut sebagai pihak yang mendobrak pintu rapat Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont pada 13 Maret 2025. Peristiwa tersebut dianggap mencoreng institusi TNI oleh para terdakwa.

Namun, Julio mempertanyakan alasan “dendam pribadi” tersebut karena dinilai tidak selaras dengan kronologi penugasan para terdakwa.

“Sementara disebutkan dalam surat dakwaan, seluruh terdakwa tersebut empat-empatnya itu baru mulai dinas di BAIS TNI bulan November 2025. Jadi dari mana dendam pribadinya mereka ini,” ujar Julio.

TAUD telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya serta mengajukan gugatan praperadilan sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh.

Baca Juga: TAUD Tetapkan Kasus Andrie Yunus Sebagai Tindakan Terorisme

TAUD Dorong Kasus Diadili di Pengadilan Umum

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Albert Wirya mendorong agar kasus Andrie Yunus dialihkan ke pengadilan umum. Ia menilai peradilan sipil lebih mampu menghadirkan proses yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan korban.

Albert menilai lemahnya proses penelusuran dan konstruksi dakwaan menjadi konsekuensi dari pilihan membawa perkara ini ke pengadilan militer. Menurutnya, fokus persidangan hanya tertuju pada pelaku lapangan tanpa menggali lebih jauh dugaan ancaman yang sebelumnya diterima Andrie sebagai aktivis.

“Bukti-bukti penelusuranya juga sangat lemah. Dakwaannya sangat fokus pada pelaku gitu yah, tidak ada yang menjelaskan secara mendetail bagaimana Andrie Yunus sebagai aktivis sering mendapat ancaman gitu,” katanya.

Ia melanjutkan, berbagai kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal ketika pemerintah memilih jalur pengadilan militer. Albert menilai pengadilan sipil memiliki perangkat yang lebih siap untuk mengakomodasi kebutuhan korban, membawa aktor intelektual ke persidangan, serta memulihkan rasa keadilan di tengah masyarakat yang khawatir terhadap ancaman pembungkaman.

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.