09/09/2026
Environment Issues Politics & Society

Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, Bagaimana Sebenarnya Pedoman Peliputan Bencana?

Di tengah pencarian lima jurnalis yang hilang di sekitar Anak Krakatau, AJI Jakarta mengingatkan pentingnya perlindungan, pelatihan, dan perlengkapan keselamatan sebelum jurnalis diterjunkan ke lokasi bencana.

  • September 9, 2026
  • 5 min read
  • 45 Views
Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, Bagaimana Sebenarnya Pedoman Peliputan Bencana?

Lima jurnalis dilaporkan hilang kontak saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka berada dalam satu kapal bersama tiga orang lain, yakni Warta sebagai kapten kapal, Surakman sebagai anak buah kapal, dan Heriyanto sebagai pemandu. Rombongan itu berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, pada (7/9) sekitar pukul 14.00 WIB menuju kawasan Gunung Anak Krakatau.

Menurut informasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten yang diterima Magdalene, kelima jurnalis tersebut adalah M. Bagus Khoirunnas dari Antara, Ari Basuki dari Merdeka, Yudhis dari iNews, Daus dari Anadolu, dan Donal Husni yang merupakan jurnalis freelance. Kapal kehilangan kontak pada (7/9) di antara Carita dan Gunung Anak Krakatau. Hingga operasi pencarian hari pertama berakhir pada (8/9), delapan orang dalam rombongan tersebut belum ditemukan.

Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS/ SAR) melakukan penyisiran di sekitar Pulau Rakata dan Pulau Panjang dengan radius 3,2 kilometer dari Gunung Anak Krakatau. Pencarian pada hari pertama menggunakan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) dan kemudian diperkuat Kapal Negara (KN) SAR Tetuka yang bergerak menuju lokasi kejadian. Hasil penyisiran masih nihil hingga RIB kembali ke Dermaga Marina Carita sekitar pukul 18.15 WIB.

Pencarian kemudian dilanjutkan pada (9/9) dengan area penyisiran yang diperluas sesuai hasil evaluasi dan kondisi lapangan, tulis Detik. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten juga menyiapkan dua drone termal untuk membantu pencarian dari udara karena penggunaan helikopter atau pesawat belum memungkinkan akibat abu vulkanik yang masih menyebar. Pada pencarian sebelumnya, tim SAR juga menghentikan operasi pada malam hari karena kondisi laut dan jarak pandang tidak mendukung. 

Baca juga: Komnas HAM-Dewan Pers Perketat Perlindungan Jurnalis: Efektifkah?

Keselamatan Jurnalis Tak Boleh Jadi Taruhan

Hilangnya lima jurnalis saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi pekerja media ketika berada di lokasi bencana. Dalam “Pedoman Perilaku Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia” (2021) menyebut, pekerja media perlu memahami risiko selama peliputan agar tidak menjadi korban. Pedoman tersebut juga menempatkan keselamatan pekerja media sebagai prioritas ketika terjadi bencana.

Risiko tersebut membuat kesiapan sebelum berangkat menjadi bagian penting dalam peliputan bencana. Untuk peliputan gunung meletus, pedoman menyebut jurnalis perlu dilengkapi alat pelindung diri dari debu vulkanik yang dapat mengganggu pernapasan dan penglihatan, serta perlindungan untuk peralatan kerja dan dukungan komunikasi. Redaksi juga diminta membatalkan atau menunda penugasan jika kondisi bencana mengancam keselamatan jurnalis.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hakim mengatakan perusahaan media perlu memastikan keselamatan setiap jurnalis yang ditugaskan meliput bencana. Ia juga menyoroti kebutuhan perlengkapan dan alat pelindung diri, terutama bagi jurnalis yang bekerja di medan dengan risiko tinggi.

“Kalau dari Kami di AJI Jakarta meminta pihak kantor media memastikan keselamatan setiap jurnalis yang meliput bencana. Khusus soal peralatan dan alat pelindung diri seperti masker, jaket pelampung, dan kebutuhan lainnya,” ucapnya lewat aplikasi pesan instanIntinya kami menyerukan keselamatan jurnalis adalah prioritas utama, karena tidak ada berita seharga nyawa.

AJI sudah pernah menyusun pedoman perilaku dan peliputan bencana dan mengelar beberapa kali training terkait keselamatan jurnalis pada lipitan bencana. Langkah ini juga perlu dilakukan media sebelum menerjunkan jurnalis ke lokasi bencana, dengan memberi pelatihan mengenai keselamatan, jalur komunikasi, dan teknis persiapan serta penggunaan peralatan dan alat pelindung diri yang memadai.”

Dorongan AJI Jakarta tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan media dalam Pedoman Perilaku Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia. Perusahaan media disebut perlu membekali jurnalis dengan APD dan perlengkapan lengkap, menyediakan asuransi jiwa, serta mempertimbangkan keselamatan jurnalis sebelum memberikan penugasan. Jika penugasan terlalu berisiko bagi jurnalis maupun orang lain, perusahaan diminta membatalkan atau menundanya.

Perlindungan tersebut juga mencakup jurnalis freelance dan kontributor yang ditugaskan ke wilayah bencana. Dalam pedoman, perusahaan media diminta memiliki protokol keamanan peliputan yang juga berlaku bagi jurnalis berstatus kontributor atau freelance. Perusahaan juga diwajibkan memberikan asuransi dan tunjangan hidup bagi koresponden atau kontributor selama menjalankan tugas peliputan bencana dan krisis.

Persoalan perlindungan bagi jurnalis lepas juga disoroti dalam bagian lain pedoman tersebut. Jurnalis freelance disebut masih kerap tidak mendapatkan perlengkapan atau APD dari perusahaan media ketika ditugaskan ke lapangan. Kondisi itu membuat mereka tetap menghadapi risiko peliputan tanpa dukungan keselamatan yang memadai.

Baca juga: Kartu Pers Tak Lagi Cukup Melindungi: Intimidasi Jurnalis dalam Aksi Massa

Belajar dari Risiko Peliputan Bencana

Risiko terhadap jurnalis di lokasi bencana bukan persoalan baru dalam praktik jurnalistik di Indonesia. Pedoman Perilaku Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia mencatat setidaknya 25 pekerja media hilang atau meninggal dalam bencana gempa bumi dan tsunami Aceh pada 2004. Pedoman tersebut merujuk Ahmad Arif dalam Jurnalisme Bencana Bencana Jurnalis, KPG, 2010.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai risiko yang dapat muncul ketika jurnalis bekerja di tengah situasi bencana. Pedoman mencatat lokasi bencana kerap memiliki keterbatasan infrastruktur, kondisi yang tidak pasti, dan ancaman bahaya susulan. Jurnalis yang diterjunkan pada fase awal bencana juga disebut kerap tidak dibekali persiapan teknis dan logistik yang memadai.

Karena itu, persiapan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan jurnalis selama berada di lapangan, tetapi juga keputusan redaksi sebelum penugasan diberikan. Pedoman menyebut perusahaan media perlu memastikan pekerjanya, termasuk kontributor, memiliki pengetahuan memadai mengenai ancaman bahaya, pengelolaan risiko, dan rencana tanggap darurat. Ketika bencana terjadi, keselamatan pekerja media harus menjadi prioritas.

Dalam kasus hilangnya lima jurnalis di Selat Sunda, pencarian masih menjadi fokus utama pada (9/9). Area pencarian diperluas dan dua drone termal disiapkan untuk membantu penyisiran, sementara abu vulkanik dan kondisi jarak pandang menjadi pertimbangan dalam menentukan metode pencarian, dilansir dari Detik

Di tengah pencarian tersebut, kesiapan keselamatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik di lokasi bencana. Pedoman menempatkan perlindungan, pelatihan, perlengkapan, dan pertimbangan risiko sebagai tanggung jawab perusahaan media sebelum jurnalis ditugaskan. Bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, prinsipnya tetap sama: keselamatan perlu didahulukan daripada mengejar berita.

About Author

Purnama Ayu Rizky

Jadi wartawan dari 2010, tertarik dengan isu media dan ekofeminisme. Kadang-kadang bisa ditemui di kampus kalau sedang tak sibuk binge watching Netflix.