29/09/2026
Environment Issues Politics & Society

Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, Bagaimana Sebenarnya Pedoman Peliputan Bencana?

Di tengah pencarian lima jurnalis yang hilang di sekitar Anak Krakatau, AJI Jakarta mengingatkan pentingnya perlindungan, pelatihan, dan perlengkapan keselamatan sebelum jurnalis diterjunkan ke lokasi bencana.

  • September 9, 2026
  • 6 min read
  • 438 Views
Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, Bagaimana Sebenarnya Pedoman Peliputan Bencana?

Lima jurnalis dilaporkan hilang kontak saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten (7/9). Mereka berada dalam satu kapal bersama tiga orang lain, yakni kapten kapal Warta, anak buah kapal (ABK) Surakman, dan Heriyanto sebagai pemandu.

Rombongan itu berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, sekitar pukul 14.00 WIB menuju kawasan Gunung Anak Krakatau. Kelima jurnalis tersebut ialah M. Bagus Khoirunnas dari Antara, Ari Basuki dari Merdeka, Yudhis dari iNews, Daus dari Anadolu, dan Donal Husni yang merupakan jurnalis freelance.

Kapal lantas kehilangan kontak pada (7/9) di antara Carita dan Gunung Anak Krakatau. Hingga operasi pencarian hari pertama berakhir pada (8/9), delapan orang dalam rombongan tersebut belum ditemukan.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) kemudian melakukan penyisiran di sekitar Pulau Rakata dan Pulau Panjang dengan radius 3,2 kilometer dari Gunung Anak Krakatau. Pencarian menggunakan satu Rigid Inflatable Boat (RIB), lalu diperkuat Kapal Negara (KN) SAR Tetuka.

Hasil penyisiran hari pertama masih nihil hingga RIB kembali ke Dermaga Marina Carita sekitar pukul 18.15 WIB. Pencarian dilanjutkan pada (9/9) dengan area yang diperluas sesuai evaluasi dan kondisi lapangan.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten dalam info yang diterima Magdalene, (9/9) juga menyiapkan dua drone termal untuk membantu pencarian dari udara. Helikopter maupun pesawat hingga berita ini ditulis, belum memungkinkan digunakan karena abu vulkanik masih menyebar. Sementara pencarian malam hari sebelumnya dihentikan karena kondisi laut dan jarak pandang.

Peristiwa tersebut memunculkan tanda tanya. Sebenarnya sebelum jurnalis diterjunkan ke lokasi bencana, bagaimana perusahaan media memastikan mereka siap menghadapi risiko di lapangan?

Baca juga: Komnas HAM-Dewan Pers Perketat Perlindungan Jurnalis: Efektifkah?

Keselamatan Jurnalis Tak Boleh Jadi Taruhan

“Pedoman Perilaku Peliputan Bencana dan Krisis di Indonesia” (2021) sebenarnya sudah mengatur sejumlah hal yang perlu dipersiapkan perusahaan media sebelum menugaskan jurnalis ke lokasi bencana. Pedoman yang diterbitkan Save the Children Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Jaringan Bantuan Kemanusiaan (JBK) itu menempatkan keselamatan pekerja media sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.

Dalam peliputan gunung meletus, misalnya, jurnalis perlu dibekali alat pelindung diri (APD) untuk melindungi pernapasan dan penglihatan dari debu vulkanik. Selain perlindungan tubuh, perusahaan juga perlu menyiapkan perlengkapan untuk menjaga kamera dan laptop, dukungan komunikasi, serta kebutuhan makanan dan uang tunai selama penugasan.

Pertimbangan keselamatan juga berlaku sebelum jurnalis berangkat ke lokasi. Jika kondisi bencana mengancam keselamatan, redaksi dapat membatalkan atau menunda penugasan sampai situasi memungkinkan dan menggunakan data resmi untuk memenuhi kebutuhan pemberitaan.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hakim mengatakan perusahaan media perlu memastikan kebutuhan tersebut sebelum jurnalis ditugaskan ke lokasi bencana, terutama perlengkapan dan APD yang sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kalau dari kami di AJI Jakarta meminta pihak kantor media memastikan keselamatan setiap jurnalis yang meliput bencana. Khusus soal peralatan dan alat pelindung diri seperti masker, jaket pelampung, dan kebutuhan lainnya,” ucapnya melalui aplikasi pesan instan pada (9/9).

Menurut Irsyan, kesiapan jurnalis tidak cukup hanya dengan membawa perlengkapan keselamatan. Perusahaan media dan jurnalis juga perlu memahami pedoman perilaku dan peliputan bencana yang menjadi acuan sebelum turun ke lapangan.

Pembekalan melalui training mengenai keselamatan jurnalis dalam peliputan bencana juga perlu dilakukan sebelum penugasan. Materinya dapat mencakup keselamatan, jalur komunikasi, persiapan teknis, serta penggunaan peralatan dan APD.

Hal ini berkaitan dengan kemampuan jurnalis membaca kondisi di lapangan sebelum dan selama penugasan. Dosen komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Haryanto, yang dikenal dengan panggilan Kumkum, mengatakan perusahaan media kerap menganggap jurnalis sudah memahami medan liputan.

“Dalam praktiknya sering kali perusahaan media itu abai terhadap soal keselamatan jurnalis. Mereka (perusahaan media) menganggap jurnalisnya sudah paham soal medan liputan,” kata Kumkum melalui aplikasi pesan instan pada (11/9).

Padahal dalam hematnya, setiap medan liputan memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan persiapan yang berbeda pula. Dalam peliputan bencana khususnya, jurnalis perlu memahami karakteristik medan, ancaman yang mungkin muncul, serta tujuan liputan sebelum berangkat.

“Saya kira kalau meliput bencana itu satu bidang liputan yang agak khusus dan di situ juga perlu kehati-hatian dan perlu perlakuan istimewa. Dan prinsip dasarnya jangan sampai wartawan yang meliput berita menjadi berita,” ujarnya.

Dalam konteks aktivitas Gunung Anak Krakatau, Kumkum mengatakan kedekatan dengan pusat erupsi tidak selalu diperlukan untuk menghasilkan liputan. Dampak terhadap masyarakat di Banten, Lampung, DKI Jakarta, dan wilayah lain yang terdampak, serta respons pemerintah, juga dapat menjadi fokus pemberitaan.

Karena itu, jurnalis perlu mempertimbangkan kembali kebutuhan berada dekat dengan sumber bahaya dalam menentukan sudut liputan. Pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan tujuan pemberitaan dan kondisi lapangan.

Selain memahami medan dan menentukan sudut liputan, jurnalis juga perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi krisis. Menurut Kumkum, persiapan itu mencakup pemahaman mengenai karakteristik bencana, peralatan yang dibutuhkan, cara menghadapi situasi krisis, serta protokol keselamatan yang jelas.

“Selain itu juga perlu ada protokol keselamatan yang jelas dan dipahami oleh jurnalis,” ungkapnya.

Protokol keselamatan tersebut tidak hanya berlaku bagi jurnalis yang berstatus pegawai tetap. Kumkum mengatakan perusahaan media perlu menerapkan kesiapan keselamatan yang sama bagi jurnalis freelance.

“Ini berlaku untuk semua jurnalis, baik yang berstatus jadi pegawai tetap maupun freelance,” katanya.

Baca juga: Kartu Pers Tak Lagi Cukup Melindungi: Intimidasi Jurnalis dalam Aksi Massa

Belajar dari Risiko Peliputan Bencana

Risiko keselamatan jurnalis di lokasi bencana bukan persoalan baru. Pedoman AJI Jakarta mencatat setidaknya 25 pekerja media hilang atau meninggal dalam bencana gempa bumi dan tsunami Aceh pada 2004, merujuk buku Ahmad Arif, “Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalis”, yang diterbitkan KPG pada 2010.

Pengalaman tersebut menunjukkan besarnya risiko yang dapat dihadapi pekerja media ketika bekerja di tengah bencana. Lokasi bencana kerap memiliki keterbatasan infrastruktur, kondisi yang tidak pasti, serta ancaman bahaya susulan. Jurnalis yang diterjunkan pada fase awal bencana juga dapat menghadapi keterbatasan persiapan teknis dan logistik.

Risiko serupa juga pernah dialami Mochammad Guntur Syaifullah, kamerawan SCTV yang meninggal saat meliput tenggelamnya KM Levina I pada 2007. Kasus tersebut, imbuh Kumkum, menjadi salah satu catatan mengenai pentingnya kesiapan pekerja media ketika menjalankan tugas di tengah situasi darurat.

Karena itu, perusahaan media perlu memastikan jurnalis memiliki pengetahuan mengenai ancaman bahaya, pengelolaan risiko, dan rencana tanggap darurat sebelum ditugaskan. Pedoman juga menekankan pentingnya pembekalan, perlengkapan yang sesuai, serta pendampingan bagi jurnalis yang bekerja di wilayah berisiko.

Setelah berada di lapangan, koordinasi dengan newsroom juga tetap diperlukan. Jurnalis perlu menyampaikan kondisi lokasi dan keadaan kesehatan, sementara informasi mengenai lokasi dan kontak dapat digunakan sebagai bagian dari upaya keselamatan jika terjadi keadaan darurat.

Dalam pedoman tersebut, keselamatan juga ditempatkan di atas kebutuhan mengejar berita atau informasi eksklusif. Prinsipnya, “tidak ada berita seharga nyawa,” ucap Irsyan lagi.

Catatan editor: Dalam proses penyuntingan, kami menambahkan 8 paragraf dibandingkan naskah awal. Penambahan dilakukan untuk memperjelas konteks mengenai kewajiban perusahaan media, kesiapan sebelum penugasan, perlindungan bagi jurnalis freelance dan kontributor, serta relevansi kasus keselamatan jurnalis sebelumnya. Redaksi juga menambahkan keterangan pakar jurnalistik dari UMN pada 11 September 2026.

About Author

Purnama Ayu Rizky

Jadi wartawan dari 2010, tertarik dengan isu media dan ekofeminisme. Kadang-kadang bisa ditemui di kampus kalau sedang tak sibuk binge watching Netflix.

Click to access the login or register cheese

Royal ID adalah kunci utama akunmu. Di situs top up royal dream yang benar, Royal ID hanya dipakai untuk mengirim koin ke karakter yang tepat, bukan untuk mengakses akun. Tidak ada alasan bagi layanan mana pun untuk meminta password, PIN, atau kode OTP yang kamu terima lewat SMS. Kalau ada yang meminta hal itu, itu tanda bahaya dan sebaiknya segera ditinggalkan.