Narasi Basi ‘Balap Liar’ Usai Bunuh Warga, Kenapa Polisi Ulangi Pola yang Sama?
Satu nyawa kembali melayang akibat dugaan kekerasan aparat. Kali ini terjadi di Tual, Maluku. Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, Masias Siahaya, diduga menewaskan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) berinisial AT.
Dilansir Kompas.id, kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor di sekitar Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), (19/2). Masias memukulnya dengan helm taktikal, membuat AT kehilangan keseimbangan, terjatuh, hingga meninggal dunia di rumah sakit.
Kasus ini sedang diusut oleh Polres Tual. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian, polisi sempat berdalih AT ikut balapan liar dan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
Narasi itu tak sesuai dengan keterangan NKT, 15, yang ada di tempat kejadian bersama AT. Kerabat juga ikut menolaknya. “Ada narasi bahwa anak saya ini, ada balapnya laju. Ada juga bilang dia nabrak helm dan segala macam,” tutur orang tua korban Rijik Tawakkal, dilansir dari BBC Indonesia.
“Kalau anak saya memang laju, kita tinggal lihat dari motornya saja. Kendaraannya masih baik. Jangan membangun opini seolah-olah anak-anak saya ini balap liar. Itu yang saya tidak terima,” tambahnya.
Ini bukan yang pertama, polisi pernah membangun narasi untuk menjustifikasi kekerasan pada 2024. Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin menembak pelajar berinisial GRO, 17 dan dua rekannya, di Semarang. GRO meninggal dunia, sementara dua pelajar itu luka-luka. Oleh polisi, mereka dituding sedang melakukan tawuran.
Kompas.id melaporkan ada dua kesaksian yang berbeda saat rekonstruksi kejadian. Robig yang hadir di tahap rekonstruksi itu mengaku menembak dua teman GRO karena mereka mengayunkan senjata ke arahnya. Namun, dua pelajar itu mengatakan mereka tidak melakukannya.
”Mengikuti rekonstruksi tadi, saya merasa jengkel. Banyak (adegan) yang diatur-atur oleh tersangka. Misalnya, saksi disuruh seperti ini dan seperti itu. Itu kan harusnya saksi-saksi yang lebih tahu, posisinya dia dimana dan posisinya seperti apa,” kata ayah GRO, Andi Prabowo, dilansir dari Kompas.id.
Baca juga: Kematian sampai Penangkapan Massal: 5 Temuan Komisi Pencari Fakta di Demo Agustus 2025
Penyangkalan
Alih-alih berbenah, kepolisian kerap memunculkan kontroversi baru setiap kali terjadi kasus kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa. Upaya pemulihan citra sering dilakukan melalui narasi yang dinilai publik tidak masuk akal.
Dosen sekaligus peneliti di LSPR Institute of Communication and Business, Lestari Nurhajati, menilai penyangkalan semacam ini berkaitan dengan upaya mempertahankan struktur kekuasaan. Menurutnya, pola tersebut digunakan untuk meredam potensi ketidakpercayaan publik terhadap institusi.
Lestari menyebut praktik ini sebagai pola terstruktur yang lazim digunakan aparat negara untuk melindungi kepentingan institusional. Hal itu, katanya, tampak dari narasi yang berulang. Kematian kerap dibingkai sebagai kecelakaan, sementara peran pelaku cenderung diminimalkan atau dibuat tidak signifikan dalam konstruksi cerita.
“Kalau tidak pelakunya diposisikan pasif, korbannya dianggap berbahaya. Lalu muncul narasi ancaman: Korban melawan, membahayakan petugas, situasi tidak terkendali. Kekerasan akhirnya dibingkai sebagai pembelaan diri,” ujar Lestari kepada Magdalene melalui aplikasi perpesanan (23/2).
Ia menambahkan, ketika tekanan publik meningkat, narasi lain biasanya muncul.
“Nanti kalau sudah kepepet, muncul narasi ‘oknum’. Seolah-olah ini hanya tindakan individu yang tidak mencerminkan institusi. Kewajiban struktural dan rantai komando jadi terlihat hilang. Padahal, kalau kasusnya berulang, sulit menyebutnya sekadar oknum,” lanjutnya.
Baca juga: Suara Perempuan Dipotong di Ruang Kebijakan: Kenapa Representasi Politik Masih Mendesak di 2026
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat dalam durasi 2021-2025, kekerasan yang dilakukan polisi stabil di angka 600 kejadian setiap tahunnya. Koordinator KontraS Dimas Arya, mengatakan pembelokan narasi dilakukan untuk menjaga citra.
Padahal jika diperhatikan, kisah-kisah ini tidak sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Dimas mencontohkan kasus pembunuhan yang dilakukan Masias di Tual, Maluku.
“Jelas-jelas kejadian ini melibatkan anggota Brimob… Brimob itu baru bisa di-apply apabila ada insiden yang sifatnya, mengancam keamanan nasional, atau dalam konteks eskalasi aksi atau eskalasi peristiwa, dia ada di zona merah,” katanya kepada Magdalene, (23/2).
Bagi Dimas, penyangkalan ini memperlihatkan tidak seriusnya perbaikan kepolisian. Meski sudah ada dua tim khusus untuk mereformasi kepolisian setelah demonstrasi Agustus 2025, upaya perbaikan budaya kekerasan di institusi ini tak kunjung terlihat.
“Ini kami lihat sebagai sebuah konteks kasus, peristiwa, fenomena yang berkaitan dengan mengakarnya kultur kekerasan dalam tubuh kepolisian,” ujarnya.
Baca juga: Sempat Dirujak Warganet, Ahmad Sahroni Aktif Lagi di DPR RI
Tidak Cuma tentang Komunikasi
Narasi keliru setelah melakukan kekerasan bukan cuma masalah komunikasi. Lestari bilang, tidak ada public relation yang baik dalam organisasi buruk. Seharusnya, polisi melakukan langkah awal membenahi diri, yakni mengakui kesalahan ketika anggotanya melakukan kekerasan.
Ia bilang, polisi harus berhenti membela diri untuk mempertahankan citra. “Mereka berusaha melakukan apa yang disebut mortification semu atau menyesal tanpa adanya mengakui adanya kesalahan struktural, jadi susah memulihkan citra institusi kalau secara substantif tidak dibenahi. Kalau PR yang baik, ya organisasinya harus baik dulu,” ungkapnya.
Sementara, menurut Dimas, kekerasan dan pola pembelokan narasi terus berulang karena Polri tidak punya lembaga pengawas yang kuat. Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri pasif mengawasi institusi dari dalam. Ditambah lagi, dengan pembunuhan yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo yang menjadi preseden buruk.
Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dimas menilai, belum bisa dilihat sebagai lembaga pengawas. Fungsi utama Kompolnas yang merekomendasikakan kebijakan kepada Presiden, dirasa masih sangat kurang. Belum lagi, ia berpendapat Komisi III DPR RI sebagai mitra kepolisian, tidak berhasil mendorong perbaikan berarti di tubuh Polri.
“Konteks lembaga pengawas itu adalah lembaga yang independen, benar-benar berdiri sendiri, dan tugasnya adalah melakukan pengawasan kepada semua, dan menerima aduan masyarakat terkait kinerja kepolisian,” ungkapnya.
Selain harus menerima aduan masyarakat, Dimas dan organisasi masyarakat sipil lainnya merekomendasikan pembentukan lembaga independen yang punya kewenangan menghukum anggota kepolisian yang melanggar.
“Adakan lembaga pengawas yang lebih independen yang mempunyai kewenangan bahkan pro-justitia untuk melakukan proses hukuman terhadap anggota-anggota kepolisian yang melanggar etik dan juga melanggar pidana atau hukum,” tutupnya.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















