Sebelum Mei Berakhir, Mari Mengingat Bagaimana Kekerasan pada Perempuan Pelan-pelan Dilupakan Negara?
Dalam sejarah Indonesia, bulan Mei tak bisa dilepaskan dari peristiwa besar yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
Pembunuhan Marsinah 8 Mei 1993, menjadi bukti nyata kerentanan perempuan pekerja yang memperjuangkan haknya. Sementara pemerkosaan massal 13-15 Mei 1998 yang dialami banyak perempuan etnis Tionghoa, meninggalkan trauma mendalam hingga sekarang.
Beberapa puluh tahun berlalu, kasus keduanya tak kunjung menemui titik terang.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa pelaku utama pembunuhan Marsinah. Ironisnya, pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional (1/5) pada tahun lalu di saat kasusnya belum terungkap.
Lalu 16 Mei kemarin, Presiden Prabowo juga meresmikan Museum Marsinah di Nganjuk.
Sementara, kasus pemerkosaan massal Mei 1998 juga menemui jalan buntu. Bahkan, pemerintah menyangkal pemerkosaan tersebut lewat pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tahun lalu, 16 Juni 2025.
Penyangkalan jadi salah satu cara pemerintah memelihara politik impunitas di Indonesia, terutama dalam kasus pelanggaran HAM. Seperti apa polanya?
Baca juga: Setelah 28 Tahun Reformasi, Tubuh Perempuan Masih Jadi Objek Kekerasan Negara
Kebenaran Dibuat Kabur dalam Kasus Marsinah
Dalam “Keadilan untuk Marsinah”, Magdalene mencatat sejumlah “kejanggalan” dalam proses peradilan Marsinah.
- Beberapa orang dari PT. CPS dipaksa mengakui bahwa merekalah dalang pembunuhan Marsinah (Oktober, 1993)
- Dari pemilik PT. CPS, satpam, para manajer, kepala bagian mesin, bagian personalia, hingga sopir disekap dan disiksa oleh Badan Koordinasi Stabilitas Nasional Daerah (Bakorstanasda) selama 19 hari.
- Mereka diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Militer dan Pengadilan Sidoarjo lalu diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun, Keterlibatan Kodim dan pihak militer dalam kasus ini tidak pernah benar-benar diperiksa.

Baca juga: Menanti Kesimpulan PTUN atas Penyangkalan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998
Jika pola “pengaburan” kebenaran kasus Marsinah terjadi lewat proses hukum, pada tragedi Mei 1998 pengaburan ini diproduksi lewat pernyataan negara. Dalam laporan BBC Indonesia, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal (6/25) lewat unggahan Instagramnya dan siaran pers Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, peristiwa pelanggaran HAM tersebut sebatas rumor dan nirbukti. Padahal, laporan TGPF 1998 dan dokumentasi Komnas Perempuan mencatat adanya kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa selama kerusuhan Mei.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pernyataan Fadli ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan (21/4) dengan pertimbangan tidak berwenang secara absolut menangani perkara ini.
Penyangkalan semacam ini nyatanya bukan hal baru. Sri Palupi, koordinator pendataan dan investigasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan sekaligus anggota asistensi TGPF Kerusuhan Mei 1998, mengaku tak kaget dengan keputusan PTUN Jakarta. Menurutnya, upaya menyangkal kekerasan seksual sudah terjadi sejak laporan TGPF pertama kali disusun.
Kepada BBC Indonesia, Palupi bilang ada 2 anggota TGPF yang keberatan dan meminta penghilangan bagian kekerasan seksual. Mereka adalah Marwan Paris, perwakilan ABRI, dan Da’i Bachtiar, perwakilan Kepolisian RI. Menurut mereka, bagian tersebut dianggap ‘tidak dapat dibuktikan secara hukum’. Dalam pemberitaan Harian Kompas pada 4 November 1998, Da’i Bachtiar bilang hasil temuan TGPF masih ada yang bersifat analisa. Menurutnya, temuan harus didukung bukti materiil yang memadai, termasuk pada kasus perkosaan.
Dalam banyak kasus, kekerasan seksual sering tidak dianggap terjadi jika tidak ada bukti. Padahal dalam logika penanganan kekerasan seksual, pengakuan korban adalah bukti yang valid.
Saat negara hanya mengakui bukti keras untuk menganggap kekerasan seksual sah terjadi, di situlah negara gagal melihat kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: 33 Tahun Kasus Marsinah Gelap, 8 Mei Diusulkan jadi Hari Femisida
Bagaimana Kekerasan Pelan-pelan Dilupakan?
Marsinah diberi gelar pahlawan nasional dan dibuatkan museum, tetapi dalang pembunuhannya tetap tak terungkap. Di sisi lain, penolakan gugatan atas pernyataan Fadli Zon memperlihatkan bagaimana penyangkalan terhadap pemerkosaan massal 1998 terus dibiarkan hidup dalam ruang resmi negara.
Ketika kasus-kasus seperti ini tak pernah diusut tuntas, publik perlahan diajak menerima bahwa kebenaran memang tak perlu diselesaikan. Dan saat kekerasan terhadap perempuan gagal diingat sebagai kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan, negara sedang membuka kemungkinan agar sejarah serupa terulang kembali.





















