Kasus Muhammad Jannah, atau yang dikenal sebagai BigMo, sempat ramai dibicarakan setelah ia diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran bernuansa dewasa, termasuk promosi vape saat live. Publik marah, aparat turun tangan, Kemkomdigi ikut bersuara. Tapi mari jujur: BigMo bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia cuma kebetulan ketahuan dari masalah yang jauh lebih besar: anak-anak yang dijadikan komoditas demi rating dan cuan, sementara keselamatan mereka di dunia digital tak pernah benar-benar jadi prioritas.
YouTube, Twitch, dan terutama Discord kini jadi “ruang ketiga” tempat anak-anak dan remaja nongkrong setiap hari. Mereka bukan cuma menonton, tapi juga chatting, membuat circle pertemanan, sampai membentuk identitas sosial mereka. Reza Arap, Windah Basudara dengan pasukan “Bocil Kematian”-nya, sampai kreator-kreator besar lain, semuanya memiliki basis penggemar anak usia sekolah yang sangat besar. Masalahnya, di balik gemerlap subscriber dan donasi, nyaris tidak ada kebijakan keselamatan anak yang benar-benar serius.
Baca juga: Kemkomdigi Tegur YouTube usai Kasus Bigmo, Peneliti: Butuh Lebih dari Sekadar Reaksi
Banyak server komunitas streamer mengklaim diri sebagai ruang yang inklusif dan ramah. Tapi coba tanya: siapa yang benar-benar menjaga anak-anak di dalamnya? Sebagian besar cuma punya tim moderasi yang diisi sesama penggemar atau relawan, tanpa pelatihan soal child safeguarding, apalagi kewenangan hukum. Anak-anak yang mengidolakan sang kreator biasanya percaya begitu saja bahwa server itu aman, tanpa sadar apa yang mengintai di baliknya.
Salah satu yang paling berbahaya adalah bagaimana obrolan dengan mudah berpindah dari kanal publik ke pesan pribadi (DM). Ini jalan masuk yang empuk buat predator anak atau orang dewasa berniat jahat, dan tanpa sistem pemantauan yang peka terhadap hak anak, praktik grooming dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) jadi sulit terdeteksi. Belum lagi paparan konten yang jauh dari layak—ujaran kebencian, bullying, narasi misoginis, konten seksis, sampai promosi rokok dan judi online yang berseliweran bebas karena nyaris tidak ada filter otomatis yang serius.
Yang lebih parah lagi adalah ketika anak-anak ini justru dijadikan alat komersial. Mereka dilibatkan langsung dalam siaran, atau sengaja dipaparkan dengan produk dewasa demi menaikkan views dan menggaet sponsor—persis seperti yang dituduhkan pada BigMo. Ini bukan cuma soal etika, tapi jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sayangnya, ketika dikritik, alasan yang sering keluar dari para kreator selalu sama: “cuma bercandaan gamer“, “komunitasnya kebesaran, susah dikontrol”. Tanggung jawab moderasi lalu dilempar begitu saja ke moderator sukarela yang mayoritas masih remaja dan penggemar fanatik. Padahal, kalau seorang streamer sadar betul komunitasnya didominasi anak-anak—dan tetap membangun konten yang menyasar demografi itu—maka tanggung jawab moral, etis, sampai hukum otomatis melekat padanya. Tidak bisa terus menikmati cuan dari superchat dan views anak-anak, lalu cuci tangan begitu ada masalah.
Selain komunitas streamer, ada satu lagi celah yang sering luput: pengawasan orang dewasa di rumah. Banyak orang tua dan guru masih menganggap anak “aman-aman saja” saat asyik main gawai, padahal itu justru sering karena mereka sendiri gagap memahami dinamika dunia digital anak mereka.
Roblox jadi contoh yang pas. Platform ini sering dianggap aman karena tampilannya penuh warna dan terkesan ramah anak. Memang ada fitur Roblox Kids, tapi selama fitur chat dengan orang asing masih terbuka, pengawasan orang tua tetap wajib. Masalahnya, ketika streamer idola memainkan game ini secara live tanpa pernah mengedukasi batas aman, anak-anak jadi semakin percaya diri mengeksplorasi platform itu tanpa kewaspadaan sama sekali.
Pengawasan orang dewasa tidak boleh berhenti di “batasi screen time” saja. Yang lebih penting adalah memahami betul konten dan komunitas apa yang sedang dimasuki anak supaya dunia digital tidak diam-diam berubah jadi “orang tua asuh” pengganti kehadiran nyata mereka di rumah.
Baca juga: Discord dan Ruang Gelap KBGO Anak yang Jarang Kita Bicarakan
Dari formalitas ke kebijakan yang mengikat
Semua ini seharusnya jadi momentum untuk berbenah, bukan sekadar ramai lalu dilupakan. Regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu memuat klausul Child Safety Policy yang mengikat, lengkap dengan sanksi tegas—dari denda sampai pemblokiran—bagi platform maupun kreator yang membiarkan komunitasnya jadi ladang pelanggaran hak anak. Aparat penegak hukum juga harus proaktif, bukan cuma turun tangan setelah sesuatu viral.
Platform seperti Discord dan YouTube perlu bertanggung jawab secara nyata, bukan cuhanyama bersembunyi di balik “Syarat dan Ketentuan” yang jarang dibaca siapa pun. Discord, misalnya, wajib memberlakukan verifikasi usia yang ketat dan alat pendeteksi otomatis untuk menyaring kata kunci berbahaya, tautan mencurigakan, dan materi eksplisit di server publik dengan ribuan anggota.
Para streamer sendiri perlu SOP perlindungan anak yang konkret: mempekerjakan moderator profesional, mematikan fitur DM di server yang banyak dihuni anak-anak, membatasi kanal suara, dan menolak sponsor produk dewasa seperti vape, judi online, atau alkohol.
Kasus BigMo seharusnya menjadi alarm keras, bukan sekadar bahan obrolan sepekan lalu dilupakan. Ketika figur publik melanggengkan budaya toksik—umpatan, bullying, promosi zat adiktif—anak-anak menyerapnya sebagai hal yang wajar. Anak laki-laki, khususnya, sering menyerap pesan bahwa jadi “pria tangguh” berarti harus dominan, agresif, dan menindas yang lebih lemah. Nilai-nilai ini tidak berhenti di layar; ia berlanjut jadi tawuran, bullying di sekolah, penolakan pada keberagaman, sampai ketidakmampuan membangun relasi yang sehat dan setara di dunia nyata.
Popularitas dan angka views tidak sepadan untuk ditukar dengan keselamatan anak. Sudah saatnya itu berhenti jadi sekadar slogan.





















