Ketika Calon Penegak Hukum Melecehkan, Bisakah Korban Percaya pada Keadilan?
*Peringatan pemicu: Kasus pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu sorotan luas dan membuka pertanyaan tentang masa depan calon penegak hukum di Indonesia. Para mahasiswa yang kelak berpotensi menjadi hakim, jaksa, advokat, atau pejabat publik itu diduga terlibat dalam percakapan bernada seksis, misoginis, dan melecehkan perempuan yang tersebar di media sosial sejak (12/4) silam.
Menanggapi kasus tersebut, FH UI menggelar sidang penyelidikan terbuka di Auditorium Djokosoetono pada (14/4). Dalam forum itu, seluruh terduga pelaku hadir dan secara bergantian menyampaikan permintaan maaf serta mengakui perbuatannya di hadapan peserta sidang.
Baca Juga: Setelah Banyak Kasus Kekerasan Seksual Viral, Kenapa Kampus Belum Belajar?
Namun, jalannya sidang sempat ricuh dan dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban. Mahasiswa FH UI Stefanie Gloria, yang awalnya hadir sebagai peserta forum, kemudian berinisiatif membantu mengarahkan jalannya sidang agar tetap fokus pada kebutuhan korban dan pertanggungjawaban pelaku.
“Saat itu semuanya sedang marah, sedih dan emosional. Sangat reaktif dan itu semua wajar. Tapi kami mau forum sidang ini tetap bermanfaat bagi korban,” katanya kepada Magdalene (15/4).
Menurut Stefanie, forum terbuka perlu memastikan korban mendapat ruang untuk mendengar langsung permintaan maaf pelaku dan memperoleh kepastian jika kejadian tersebut bukan kesalahan mereka.
“Waktu itu spontan, karena saya ingin korban bisa diberi ruang untuk mendengar langsung permintaan maaf dari para pelaku dan mendapat kepastian, bahwa yang terjadi kepada mereka, tidak pernah jadi salah mereka,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penanganan kasus tidak berubah menjadi tindakan yang menyerupai kekerasan.
“Jangan sampai dalam mengatur pelaku, kita justru bertindak seperti pelaku,” katanya.
Dalam dinamika forum, sebagian terduga pelaku sempat menolak hadir. Sebanyak 14 orang di antaranya disebut tidak turun ke lokasi karena ditahan oleh orang tua mereka.
“Alasannya adalah banyak dari mereka yang punya jabatan dalam karir masing-masing. Mereka khawatir turunnya anak-anak mereka akan menciptakan exposure yang sangat besar ke publik hingga pada akhirnya berdampak buruk pada kuasa-kuasa yang mereka miliki. Ini menjadi ironi tersendiri,” ujar Stefanie.
Tekanan dari mahasiswa kemudian terus berlangsung hingga seluruh terduga pelaku hadir dalam sidang. Menurut Stefanie, perhatian besar terhadap kasus ini lahir dari solidaritas mahasiswa yang ingin kampus menjadi ruang aman, bukan sekadar menjaga nama institusi.
“Kasus ini dapat atensi besar karena sesama mahasiswa FH UI benar-benar peduli untuk menghasilkan ruang aman bagi siapapun bukan hanya perempuan. Alih-alih sekadar memikirkan nama besar kampus. Semata-mata agar tidak memakan korban lebih banyak di masa depan,” ujarnya.
Baca Juga: Yang Kita Tahu Sejauh ini tentang ‘Grup Chat’ Seksis Mahasiswa FH UI
Pendidikan Hukum dan Krisis Empati
Guru Besar Fakultas Hukum UI Heru Susetyo menilai kasus ini menunjukkan persoalan serius dalam pendidikan, baik di lingkungan keluarga maupun kampus hukum. Menurutnya, terdapat cara pandang yang keliru terhadap perempuan hingga pelecehan dianggap sesuatu yang lumrah.
“Ada cara pandang yang keliru, di mana perempuan dianggap sebagai objek yang bisa dilecehkan tanpa empati dan kontrol moral,” ujarnya kepada Magdalene pada 15 April.
Heru mendorong investigasi menyeluruh oleh Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UI dan Komite Etik Dewan Guru Besar FH UI. Ia juga mengingatkan penanganan kasus tidak boleh menimbulkan viktimisasi berulang terhadap korban maupun penghakiman massa.
“Menegakkan HAM tidak bisa dengan cara melanggar HAM,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan akademisi FH UI Titi Anggraini. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu mahasiswa, melainkan cerminan masalah struktural dalam pendidikan dan masyarakat.
Menurut Titi, lemahnya internalisasi nilai keadilan, inklusivitas, dan kesetaraan gender membuat sebagian mahasiswa permisif terhadap perilaku seksis dan misoginis. Ironisnya, perilaku tersebut muncul di lingkungan pendidikan hukum yang mencetak calon penegak hukum.
“Nilai-nilai tersebut belum terintegrasi secara utuh dalam cara berpikir dan perilaku sehari-hari mahasiswa,” katanya kepada Magdalene melalui pesan singkat pada 16 April.
Ia menambahkan budaya patriarki turut memperkuat normalisasi kekerasan verbal terhadap perempuan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui kepatuhan formal terhadap aturan kampus.
“Secara formal mereka patuh, tetapi secara nilai belum tentu terinternalisasi. Ini persoalan paradigma yang tidak bisa dibentuk secara instan,” ujarnya.
Titi juga menekankan ruang aman bukan hanya soal tersedianya mekanisme pelaporan, tetapi juga perlindungan terhadap korban, saksi, dan pelapor selama proses berjalan.
Sementara itu, anggota Perempuan Mahardika Yael Stefani menilai para terduga pelaku memahami hukum secara formal, tetapi gagal memahami relasi kuasa dan martabat manusia.
Baca Juga: Yang Kita Tahu Sejauh ini tentang Sidang Praperadilan Delpedro CS
“Pendidikan kita gagal menjadi ruang pembentukan etika dan empati, dan justru bisa menjadi alat legitimasi kekuasaan jika tidak disertai perspektif kritis. Jadi ini bukan soal ‘mereka tahu hukum tapi melanggar’, tapi lebih dalam: mereka tidak pernah benar-benar diajarkan untuk melihat perempuan sebagai manusia setara,” katanya pada 15 April.
Menurut Yael, dampak kasus ini membuat ruang pendidikan terasa tidak aman bagi perempuan. Mereka hidup dalam kewaspadaan dan ketakutan menjadi sasaran berikutnya.
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia Erwin Agustian Panigoro mengatakan UI menegaskan pendekatan penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik berkelanjutan.
“Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Magdalene.
Ia menambahkan UI berkomitmen menjadikan kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Kasus ini tidak hanya menguji respons kampus terhadap kekerasan seksual, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pendidikan hukum. Ketika calon penegak hukum terseret kasus pelecehan, muncul pertanyaan tentang bagaimana mereka akan memandang korban dan keadilan di masa depan.




















