Sudah Lelah Jadi WNI? Begini Cara Makzulkan Presiden di Tengah Kekecewaan Publik
Terbangun dalam kondisi lelah akibat kurang tidur lalu mendapati harga bensin naik 30 persen membuat kekecewaan saya terhadap negara semakin besar. Saya bertanya-tanya, bagaimana caranya bekerja mencari rezeki setiap hari dengan mobil tua yang selama ini setia menemani, tetapi kini justru menjadi beban tambahan.
Kekecewaan itu bertambah ketika revisi UU Polri disahkan pada sore harinya. Kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi anggota kepolisian untuk menduduki posisi sipil, sesuatu yang dinilai banyak pihak berpotensi merugikan warga.
Rasa marah muncul, tetapi kelelahan sering kali lebih dominan. Banyak orang merasa suara rakyat sulit menjangkau para pengambil keputusan. Harapan agar keadaan membaik juga belum menunjukkan hasil yang nyata di mata sebagian masyarakat.
Ikut memulai aksi dan turun ke jalan seperti 1998 mungkin menjadi pilihan bagi sebagian orang. Namun, pengalaman para aktivis yang mengalami penyiksaan, penghilangan paksa, penyiraman air keras, hingga teror membuat langkah tersebut tidak mudah diambil.
Sebagai aktivis perempuan, risiko menjadi korban kekerasan seksual juga menjadi pertimbangan tersendiri. Di saat yang sama, berbagai kasus kekerasan aparat terhadap demonstran membuat ruang aman untuk menyampaikan aspirasi terasa semakin sempit. Kasus Affan Kurniawan menjadi salah satu peristiwa yang terus diingat publik.
Akhirnya, sebagai penulis, saya melakukan hal yang paling mungkin dilakukan: mencari informasi mengenai cara memakzulkan presiden.
Baca juga: Setelah Pemakzulan Gagal, Apa yang Bisa Dilakukan Warga Pati?
Jalur Pemakzulan Menurut Konstitusi
Berdasarkan Pasal 7(a) UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dapat dimakzulkan. Proses tersebut diawali dengan usul DPR kepada MPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.
Adapun pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar usulan pemakzulan meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Salah satu isu yang menuai sorotan publik berkaitan dengan penggunaan dana pribadi dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke luar negeri. Melalui media sosialnya, Dino Patti Djalal sebagai mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI mengkritik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo.
Menurut Dino, frekuensi perjalanan yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Karena itu, pendelegasian tugas dan pemanfaatan komunikasi virtual dinilai dapat menjadi alternatif untuk menekan pengeluaran negara.
Kritik tersebut kemudian direspons oleh Sekretaris Kabinet RI, Teddy Indra Wijaya. Respons itu memicu perdebatan baru setelah Teddy menyampaikan apabila terdapat biaya kunjungan luar negeri yang melebihi anggaran, Presiden Prabowo menanggung kelebihan biaya tersebut secara pribadi.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018, sumber pembiayaan perjalanan dinas presiden berasal dari APBN. Pengelolaan dana perjalanan juga harus direncanakan dan digunakan sesuai ketentuan anggaran yang berlaku.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur larangan bagi pejabat negara, termasuk presiden, untuk melakukan pengeluaran di luar mekanisme pendanaan yang telah ditetapkan dalam APBN. Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul kritik dan perdebatan mengenai kesesuaian praktik penggunaan dana pribadi dalam perjalanan dinas dengan aturan yang berlaku.
Sorotan terhadap Presiden Prabowo tidak hanya berkaitan dengan isu tersebut. Pada 1998, dugaan keterlibatan dalam penculikan aktivis dan pelanggaran HAM di Timor Timur berdampak pada pemberhentiannya dari militer.
Namun, hasil riset Saiful Mujani Research Consulting (2023) menunjukkan penurunan tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai informasi tersebut menjelang Pemilu Presiden 2024. Kondisi itu dinilai turut memengaruhi pilihan politik sebagian pemilih hingga Prabowo terpilih sebagai Presiden RI ke-8.
Baca juga: Bisakah Kita Memakzulkan Wapres Gibran?
Sorotan terhadap HAM dan Program Pemerintah
Perhatian terhadap isu HAM kembali muncul pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam Pernyataan Sikap Oktober 2025, Komnas Perempuan menyampaikan kekhawatiran terhadap arah kebijakan pemerintah.
Dari 100 peraturan dan kebijakan yang diterbitkan selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, hanya empat yang mencakup kepentingan perempuan. Dua di antaranya ialah PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban dan PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.
Kekhawatiran terhadap situasi HAM juga muncul dalam konteks Papua. Jubi Papua melaporkan adanya 294 insiden konflik bersenjata sepanjang 2021 hingga 2025.
Pada saat yang sama, Konde.co melaporkan sebanyak 107.000 warga Papua, termasuk perempuan dan anak-anak, mengungsi ke hutan setelah terusir dari kampung halaman mereka akibat operasi pasukan infanteri bersenjata.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi sasaran kritik. Selama 2025-2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menemukan sebanyak 21.254 korban keracunan MBG.
Di tengah kritik tersebut, Presiden Prabowo tetap menyatakan program MBG berhasil dijalankan. Pemerintah kemudian mengganti Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di tengah dugaan korupsi yang menyeret namanya bersama wakilnya, Nanik S. Deyang.
Dugaan korupsi di BGN memang tidak melibatkan Presiden Prabowo secara langsung. Namun, MBG merupakan salah satu program utama pasangan Prabowo-Gibran selama kampanye Pemilu 2024 sehingga berbagai persoalan yang muncul di dalamnya ikut menjadi sorotan publik terhadap pemerintahan saat ini.
Ketika Moralitas Pemimpin Dipertanyakan
Selain aspek hukum dan HAM, sejumlah kritik juga diarahkan pada dimensi moral kepemimpinan. Perdebatan ini berkaitan dengan syarat-syarat yang dianggap penting bagi seorang pemimpin negara.
Dalam karyanya Republik, Plato menyatakan seorang pemimpin perlu memiliki naluri melindungi rakyat dan menjunjung moralitas. Pemikir Islam Al-Ghazali juga menyinggung pentingnya moral dalam Nasihat al-Muluk.
Menurut Al-Ghazali, seorang pemimpin tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Kekejaman dan korupsi merupakan sifat yang tidak seharusnya melekat pada seorang penguasa.
Sebagian kelompok masyarakat menilai Presiden Prabowo belum memenuhi standar moral tersebut. Pernyataan mengenai masyarakat desa yang tidak menggunakan mata uang Dolar ketika nilai Rupiah melemah menjadi salah satu contoh yang sering dikutip oleh para pengkritiknya.
Selain itu, kritik juga muncul terkait minimnya upaya pemerintah dalam mengantisipasi dampak melemahnya Rupiah terhadap harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat. Janji kampanye mengenai penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan turut menjadi bahan evaluasi publik.
Hingga Februari 2026, BPS mencatat sebanyak 7,2 juta penduduk Indonesia masih belum mendapatkan pekerjaan. Data tersebut kerap digunakan sebagai dasar kritik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.
Berbagai persoalan itu membuat sebagian warga mempertanyakan kualitas kepemimpinan nasional saat ini. Di sisi lain, proses pemakzulan tetap tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ketidakpuasan publik semata karena harus memenuhi syarat konstitusional yang ketat.
Dari berbagai kritik terkait kepatuhan terhadap hukum, isu HAM, dugaan pembiaran praktik korupsi, hingga perdebatan mengenai kualitas kepemimpinan, muncul tuntutan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan secara lebih serius.
Bagi sebagian warga, langkah tersebut dapat dimulai melalui survei kepuasan publik yang sahih dan menyeluruh, serta evaluasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang menuai kontroversi.
Lantas, apa yang dapat dilakukan warga negara di tengah situasi seperti ini?
Aktivisme dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai kemampuan masing-masing. Aktivisme digital menjadi salah satu bentuk partisipasi yang relatif mudah dan cepat dilakukan untuk menyuarakan aspirasi.
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, mendukung pelaku UMKM melalui pembelian produk mereka juga dapat menjadi bentuk solidaritas sosial. Sementara itu, pengguna layanan ojek online dapat memilih metode pembayaran yang tidak merugikan pengemudi.
Dengan cara-cara tersebut, masyarakat tetap dapat bersuara, berserikat, dan berpartisipasi dalam upaya mendorong perbaikan kondisi Indonesia.
Retno Daru Dewi G. S. Putri adalah pengajar bahasa Inggris paruh waktu di Lembaga Bahasa Internasional, Universitas Indonesia. Topik-topik yang diminati oleh koordinator komunitas Puan Menulis ini meliputi isu gender, kesehatan mental, filsafat, bahasa, dan sastra.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















